Jualan Online Tak Lagi Bisa Sembarangan, Seller Tanpa NIB Kini Bisa Ditolak Marketplace

Jualan Online Tanpa Izin Usaha? Bersiap Ditolak Marketplace

JAKARTA – Dunia perdagangan digital Indonesia memasuki babak baru. Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Salah satu poin paling penting dalam regulasi tersebut adalah kewajiban bagi seluruh marketplace atau platform e-commerce untuk menolak pendaftaran pedagang yang belum memiliki perizinan berusaha, minimal berupa Nomor Induk Berusaha (NIB).

Kebijakan ini menjadi langkah besar pemerintah dalam menata ekosistem perdagangan digital yang selama beberapa tahun terakhir tumbuh sangat pesat. Tidak hanya menyasar platform besar seperti marketplace nasional, aturan tersebut juga berlaku bagi seluruh penyelenggara perdagangan elektronik yang mempertemukan penjual dan pembeli secara daring.

Dalam Pasal 4 Permendag Nomor 19 Tahun 2026 disebutkan bahwa setiap pelaku usaha yang melakukan kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik wajib memiliki perizinan berusaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bahkan, marketplace diwajibkan secara aktif menolak pendaftaran penjual yang belum memenuhi syarat legalitas usaha tersebut.

Kebijakan baru ini sekaligus menggantikan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 yang sebelumnya menjadi dasar pengaturan perdagangan elektronik di Indonesia.

Dari UMKM hingga Perusahaan Besar Wajib Punya Legalitas

Selama ini masih banyak pelaku usaha yang membuka toko online hanya bermodalkan akun marketplace tanpa memiliki legalitas usaha yang memadai.

Padahal, keberadaan NIB tidak hanya berfungsi sebagai identitas usaha, tetapi juga menjadi pintu masuk berbagai fasilitas pemerintah mulai dari pembiayaan, pelatihan, sertifikasi produk, hingga akses program pemberdayaan UMKM.

Dengan aturan baru ini, seluruh pelaku usaha yang ingin berjualan secara online diwajibkan memiliki NIB sektor perdagangan dan memenuhi standar teknis produk yang diperdagangkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Langkah tersebut diharapkan mampu menciptakan iklim usaha yang lebih sehat, transparan, dan memberikan perlindungan lebih baik kepada konsumen.

Marketplace Juga Punya Tugas Baru

Menariknya, pemerintah tidak hanya memberikan kewajiban kepada para penjual.

Marketplace juga diwajibkan membantu para pedagang dalam proses pengurusan legalitas usaha.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa platform e-commerce harus menyediakan fasilitas yang dapat menginformasikan atau menghubungkan calon pedagang ke sistem Online Single Submission (OSS) milik pemerintah.

Melalui mekanisme tersebut, proses pembuatan NIB diharapkan menjadi lebih mudah dan cepat sehingga tidak menjadi hambatan bagi pelaku usaha kecil maupun UMKM.

Menjawab Tantangan Perdagangan Digital

Kebijakan ini lahir di tengah pesatnya pertumbuhan ekonomi digital Indonesia yang saat ini menjadi salah satu terbesar di Asia Tenggara.

Dalam beberapa tahun terakhir, jumlah pelaku usaha yang memanfaatkan marketplace terus meningkat. Namun pertumbuhan tersebut belum sepenuhnya diikuti dengan kepatuhan administrasi dan legalitas usaha.

Pemerintah menilai keberadaan data pelaku usaha yang lebih akurat sangat penting untuk mendukung pengawasan, perlindungan konsumen, hingga penyusunan kebijakan ekonomi digital yang lebih tepat sasaran.

Selain itu, legalitas usaha juga menjadi instrumen penting untuk mencegah peredaran barang ilegal, produk yang tidak memenuhi standar, maupun praktik perdagangan yang merugikan masyarakat.

Seller Asing Juga Diperketat

Tidak hanya menyasar pedagang dalam negeri, Permendag Nomor 19 Tahun 2026 juga memperketat persyaratan bagi pedagang luar negeri yang ingin menjual produknya kepada konsumen Indonesia.

Seller asing diwajibkan menyerahkan identitas usaha, izin usaha dari negara asal, informasi rekening bank, serta dokumen pemenuhan standar produk sesuai ketentuan yang berlaku di Indonesia.

Mereka juga diwajibkan menggunakan Bahasa Indonesia dalam deskripsi produk dan mencantumkan secara jelas negara asal pengiriman barang.

Langkah ini dinilai sebagai upaya pemerintah menciptakan persaingan usaha yang lebih adil antara produk dalam negeri dan produk impor yang masuk melalui platform digital.

Dorong UMKM Naik Kelas

Bagi pelaku UMKM, aturan ini sebenarnya bukan sekadar kewajiban administratif.

Pemerintah berharap legalitas usaha dapat menjadi pintu masuk bagi UMKM untuk naik kelas, memperluas pasar, memperoleh akses pembiayaan perbankan, hingga meningkatkan kepercayaan konsumen.

Dengan semakin banyaknya pelaku usaha yang memiliki NIB, ekosistem perdagangan digital Indonesia diharapkan menjadi lebih tertata, profesional, dan mampu bersaing di tingkat global.

Era berjualan online tanpa identitas usaha kini perlahan mulai ditinggalkan. Pemerintah ingin memastikan bahwa pertumbuhan ekonomi digital tidak hanya besar secara transaksi, tetapi juga sehat, legal, dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *