Tiba-Tiba Muncul Plakat “DISITA”, Ternyata DJP Jatim Sedang Kejar Tunggakan Rp621 Miliar

Plakat bertuliskan "Disita" terpasang pada salah satu aset yang menjadi objek penagihan pajak dalam kegiatan Pekan Sita Serentak 2026 oleh Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur. Tindakan penyitaan dilakukan setelah melalui tahapan penagihan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tiba-Tiba Muncul Plakat "DISITA", Ternyata DJP Jatim Sedang Kejar Tunggakan Rp621 Miliar
Foto Istimewa **Foto:** Petugas Juru Sita Pajak Negara memasang plakat penyitaan pada salah satu aset sebagai bagian dari pelaksanaan penagihan pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

SURABAYA, JADIKABAR.ID – Plakat bertuliskan “DISITA” yang terpasang pada sebuah aset selalu menarik perhatian. Bagi sebagian orang, tanda tersebut mungkin hanya selembar papan peringatan. Namun bagi negara, plakat itu merupakan simbol bahwa sebuah proses panjang penegakan hukum perpajakan telah sampai pada tahap tertentu.

Pekan ini, pemandangan tersebut muncul di sejumlah wilayah Jawa Timur. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I, II, dan III menggelar Pekan Sita Serentak 2026, sebuah operasi penegakan hukum perpajakan yang dilaksanakan pada 22 hingga 26 Juni 2026.

Hasilnya tidak sedikit. Sebanyak 230 aset berhasil disita dengan nilai taksiran mencapai Rp24,9 miliar. Penyitaan tersebut dilakukan terhadap aset milik 158 penunggak pajak yang memiliki total tunggakan mencapai Rp621,2 miliar.

Besarnya angka tersebut menunjukkan bahwa persoalan kepatuhan perpajakan masih menjadi tantangan yang harus terus dihadapi negara. Di satu sisi, jutaan wajib pajak telah menjalankan kewajibannya dengan baik. Namun di sisi lain, masih terdapat pihak-pihak yang belum menyelesaikan kewajiban perpajakannya sehingga memerlukan tindakan penagihan sesuai aturan yang berlaku.

Di tengah masyarakat, masih banyak anggapan bahwa penyitaan aset dilakukan secara tiba-tiba. Padahal faktanya tidak demikian.

Sebelum sebuah aset dipasangi plakat penyitaan, terdapat tahapan panjang yang harus dilalui oleh petugas pajak. Mulai dari penyampaian imbauan, surat teguran, hingga surat paksa dilakukan terlebih dahulu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Artinya, penyitaan bukanlah langkah pertama yang ditempuh negara. Penyitaan merupakan bagian dari tahapan penagihan aktif yang dilakukan setelah berbagai kesempatan diberikan kepada wajib pajak untuk menyelesaikan kewajibannya.

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan (PPIP) Kanwil DJP Jawa Timur II, Johny Victor, menegaskan bahwa pendekatan persuasif tetap menjadi prioritas utama dalam proses penagihan.

“Penagihan pajak pada dasarnya bertujuan untuk mendorong penyelesaian kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku. Sebelum tindakan penyitaan dilakukan, Wajib Pajak telah diberikan kesempatan untuk memenuhi kewajibannya. Oleh karena itu, kegiatan ini juga menjadi sarana edukasi bagi masyarakat agar memahami tahapan penagihan pajak yang dilaksanakan secara bertahap dan berlandaskan hukum,” jelas Johny Victor.

Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan bahwa tindakan penyitaan bukan dimaksudkan sebagai hukuman semata, melainkan bagian dari upaya menjaga kepastian hukum dan rasa keadilan dalam sistem perpajakan.

Banyak masyarakat yang setiap hari menikmati fasilitas publik tanpa menyadari bahwa sebagian besar layanan tersebut dibiayai dari pajak.

Jalan raya yang menghubungkan kota dan desa, sekolah negeri yang menampung jutaan siswa, rumah sakit pemerintah, pembangunan bendungan, subsidi sektor tertentu, hingga berbagai program perlindungan sosial, seluruhnya membutuhkan dukungan pembiayaan negara yang salah satu sumber utamanya berasal dari penerimaan pajak.

Dalam struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), pajak selama bertahun-tahun menjadi tulang punggung penerimaan negara. Karena itulah pemerintah terus berupaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Para ahli ekonomi kerap menyebut pajak sebagai bentuk gotong royong modern. Setiap warga negara yang memiliki kewajiban perpajakan berkontribusi sesuai ketentuan, kemudian hasilnya digunakan kembali untuk kepentingan masyarakat luas.

Atas dasar itulah negara juga memiliki kewajiban menjaga keadilan bagi wajib pajak yang telah patuh.

Salah satu proses penting dalam kegiatan penagihan pajak adalah pelacakan aset atau asset tracing.

Proses ini dilakukan oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) untuk mengidentifikasi aset yang dimiliki penanggung pajak dan dapat dijadikan objek penyitaan sesuai ketentuan hukum.

Pelacakan dilakukan secara profesional dan berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan. Setelah seluruh persyaratan terpenuhi, aset tersebut dapat ditetapkan sebagai objek penyitaan.

Dalam Pekan Sita Serentak kali ini, berbagai aset berhasil ditemukan dan diamankan sebagai bagian dari proses penagihan aktif.

Langkah tersebut menunjukkan bahwa penegakan hukum perpajakan tidak hanya mengandalkan administrasi, tetapi juga didukung proses investigasi dan pelacakan yang sistematis.

Pelaksanaan penyitaan dalam penagihan pajak memiliki dasar hukum yang jelas.

Tindakan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000.

Selain itu, pelaksanaannya juga mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.

Dengan adanya dasar hukum tersebut, seluruh tindakan penagihan memiliki koridor yang jelas sehingga menjamin kepastian hukum bagi negara maupun wajib pajak.

Meski sebuah aset telah disita, bukan berarti seluruh proses telah selesai.

DJP menjelaskan bahwa wajib pajak masih memiliki kesempatan untuk menyelesaikan kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku.

Karena itu, DJP terus membuka ruang komunikasi dan konsultasi kepada masyarakat yang memiliki kewajiban perpajakan.

Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II mengimbau agar wajib pajak yang masih memiliki tunggakan segera berkoordinasi dengan kantor pajak.

“Kami senantiasa membuka ruang komunikasi dan konsultasi bagi Wajib Pajak. Apabila terdapat kewajiban perpajakan yang belum diselesaikan, kami mengimbau agar segera berkoordinasi dengan kantor pajak. Sangat kami harapkan penyelesaian secara kooperatif untuk memberikan kepastian bagi Wajib Pajak sekaligus menghindarkan dari tindakan penagihan lanjutan,” tuturnya.

Di balik operasi penagihan pajak yang dilakukan selama sepekan ini, terdapat tujuan yang lebih besar daripada sekadar mengejar penerimaan negara.

DJP ingin memastikan bahwa sistem perpajakan berjalan secara adil. Wajib pajak yang patuh perlu mendapatkan kepastian bahwa negara juga menindak pihak-pihak yang belum memenuhi kewajibannya sesuai aturan.

Karena itu, edukasi dan penegakan hukum tidak dapat dipisahkan. Keduanya harus berjalan berdampingan.

Melalui Pekan Sita Serentak 2026, DJP Jawa Timur berharap masyarakat semakin memahami bahwa setiap tindakan penagihan dilakukan secara profesional, transparan, humanis, dan berlandaskan hukum.

Pada akhirnya, tujuan utama yang ingin dicapai bukanlah banyaknya aset yang disita, melainkan tumbuhnya kesadaran bahwa pajak adalah fondasi pembangunan bangsa. Ketika kepatuhan meningkat, penerimaan negara menjadi lebih kuat. Dan ketika penerimaan negara kuat, pembangunan yang dirasakan masyarakat pun dapat berjalan secara berkelanjutan.

Penulis: RyoEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *