Jadikabar.id || MAGELANG – Aksi pencurian ternak yang diduga dilakukan pasangan suami istri di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan kehilangan dua ekor domba milik warga Desa Sumber, Kecamatan Dukun. Selasa 25/08/26.
Pasutri berinisial AT (29) dan DL (32) diamankan Satreskrim Polresta Magelang setelah diduga terlibat dalam serangkaian pencurian kambing dan domba di sejumlah lokasi. Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, keduanya diduga telah beraksi di 11 lokasi berbeda selama sekitar satu tahun terakhir
Pengungkapan kasus bermula ketika warga Desa Sumber melaporkan kehilangan dua ekor domba pada Selasa (11/8/2026). Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti Unit Reskrim Polsek Dukun dengan melakukan serangkaian penyelidikan.
Hasilnya, polisi mengamankan AT dan DL di rumah DL yang berada di wilayah Banyubiru, Kecamatan Dukun, pada Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 00.30 WIB. Sejumlah barang bukti turut diamankan dalam pengungkapan tersebut.
Wakasat Reskrim Polresta Magelang AKP Toyib Riyanto mengatakan, kedua terduga pelaku memiliki pembagian tugas ketika menjalankan aksinya.
Menurut Toyib, pasutri tersebut biasanya berboncengan menggunakan sepeda motor matik untuk mencari kandang ternak yang lokasinya berada di area pertanian dan relatif jauh dari permukiman.
Saat pencurian dilakukan, DL disebut menunggu di jalan utama. Sementara AT masuk menuju kandang dan diduga merusak pintu kandang, mengikat kaki hewan, kemudian memasukkan kambing ke dalam karung untuk dibawa pergi.
Setelah berhasil membawa ternak, keduanya kemudian menjualnya melalui sejumlah jalur. Polisi menyebut hasil curian tersebut antara lain dijual di Pasar Hewan Muntilan maupun melalui media daring dengan sistem cash on delivery (COD).
“Kambing dijual acak. Jadi terkadang kambing itu dijual di Pasar Hewan Muntilan, kadang dijual melalui sarana media online, COD. Harganya variatif, ada yang dijual Rp300 ribu hingga paling mahal Rp1,5 juta,” kata Toyib, Minggu (23/8/2026).
Dari pengembangan penyidikan, polisi menemukan dugaan bahwa aksi tersebut tidak hanya terjadi di satu lokasi. AT dan DL diduga telah melakukan pencurian ternak di 11 tempat berbeda di wilayah Dukun dan Mungkid dalam kurun waktu sekitar satu tahun.
Pengungkapan kasus tersebut disebut merupakan hasil penyelidikan polisi yang melibatkan informasi dari masyarakat. Polisi juga menyatakan proses pengungkapan tidak bergantung pada rekaman kamera pengawas atau CCTV.
Kini AT dan DL telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya diduga melanggar Pasal 477 KUHP dan terancam pidana maksimal tujuh tahun penjara.
Kasus tersebut masih dalam proses hukum, sehingga status keduanya tetap sebagai terduga pelaku sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Abrian Tamtama













