Pilkades Serentak 2026 Kabupaten Magelang Diikuti 49 Desa, 915 Personel Disiapkan untuk Pengamanan

PJ Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Magelang, David Rudiyanto bersama paniti Pilkades Serentak 2026 Kabupaten Magelang
PJ Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Magelang, David Rudiyanto bersama paniti Pilkades Serentak 2026 Kabupaten Magelang

MAGELANG, Jadikabar.id – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026 di Kabupaten Magelang akan digelar pada 25 Oktober 2026. Sebanyak 49 desa yang tersebar di 16 kecamatan dijadwalkan melaksanakan pemungutan suara dalam pesta demokrasi tingkat desa tersebut.

Kesiapan penyelenggaraan hingga pengamanan menjadi pembahasan dalam Rapat Koordinasi Panitia Pemilihan Kepala Desa Serentak 2026 tingkat Kabupaten Magelang yang digelar di Ruang Command Center Pusaka Gemilang, Selasa (6/10/2026).

Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Magelang, David Rudiyanto, meminta seluruh panitia menjaga netralitas, integritas dan independensi selama seluruh tahapan Pilkades.

Menurut David, Pilkades bukan hanya agenda pemungutan suara, tetapi merupakan proses demokrasi yang akan menentukan kepemimpinan serta arah pembangunan desa dalam beberapa tahun mendatang.

“Panitia bukan bagian dari kontestasi, melainkan penjaga proses demokrasi. Saya meminta seluruh panitia menjaga netralitas, integritas dan independensi,” tegas David.

Ia mengatakan, setiap desa memiliki dinamika dan tingkat persoalan yang berbeda. Karena itu, seluruh tahapan Pilkades harus dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang berlaku, bukan berdasarkan kebiasaan dari pelaksanaan sebelumnya maupun kepentingan pihak tertentu.

Pilkades Serentak 49 Desa

Dari 49 desa yang akan menggelar Pilkades, sebanyak 42 desa telah menetapkan calon kepala desa beserta nomor urut. Total terdapat 114 calon kepala desa yang akan mengikuti kontestasi.

Sementara itu, tujuh desa masih menjalani perpanjangan kedua tahapan pencalonan. Pada Selasa (6/10/2026), dijadwalkan pengumuman hasil penelitian persyaratan administrasi bakal calon. Selanjutnya, penetapan calon yang berhak dipilih dan pengundian nomor urut dijadwalkan pada 12 Oktober 2026.

Dari tujuh desa yang masih menjalani proses pencalonan tersebut, lima desa masih menghadapi kondisi calon tunggal. Kelima desa itu yakni Desa Ngablak, Kecamatan Ngablak; Desa Butuh, Kecamatan Sawangan; Desa Giri Kulon, Kecamatan Secang; Desa Temanggal, Kecamatan Tempuran; dan Desa Banyusidi, Kecamatan Pakis.

David meminta setiap persoalan yang muncul selama tahapan Pilkades segera dikoordinasikan dan diselesaikan agar tidak berkembang menjadi konflik.

“Apabila ada persoalan yang belum jelas, koordinasikan. Bila ada perbedaan penafsiran, samakan persepsi. Kalau ada persoalan yang berpotensi menimbulkan konflik, selesaikan sedini mungkin,” pesannya.

Selain tahapan pencalonan, panitia juga diminta memastikan seluruh kebutuhan pemungutan dan penghitungan suara tersedia sesuai ketentuan. Kebutuhan tersebut meliputi kotak dan bilik suara, surat suara, tata letak tempat pemungutan suara (TPS), serta perlengkapan lainnya.

David menegaskan, keberhasilan Pilkades tidak hanya diukur dari terlaksananya pemungutan suara. Menurutnya, proses tersebut harus mampu menjamin terpenuhinya hak masyarakat, memberikan perlakuan yang adil kepada seluruh calon, serta berlangsung aman dan tertib sehingga hasilnya dapat diterima masyarakat.

PJ Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Magelang, David Rudiyanto bersama paniti Pilkades Serentak 2026 Kabupaten Magelang
PJ Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Magelang, David Rudiyanto bersama paniti Pilkades Serentak 2026 Kabupaten Magelang

“Yang kita inginkan kepala desa terpilih lahir dari proses demokrasi yang jujur dan adil. Setelah Pilkades selesai, masyarakat kembali bersatu sebagai satu kesatuan masyarakat desa,” ujarnya.

915 Personel Disiapkan

Dari sisi keamanan, Polresta Magelang menyiapkan 915 personel untuk mengamankan seluruh rangkaian Pilkades Serentak 2026.

Wakapolresta Magelang AKBP Bim Rekoaji mengatakan, seluruh TPS dalam Pilkades dikategorikan sebagai TPS rawan. Selanjutnya, tingkat kerawanan setiap TPS akan dipetakan berdasarkan kondisi wilayah masing-masing.

Pengamanan TPS akan melibatkan unsur Polri, TNI dan Linmas. Personel ditempatkan dengan pola pengamanan yang telah disiapkan, termasuk pada Ring 2 untuk mendukung kelancaran proses pemungutan dan penghitungan suara.

Bim meminta koordinasi antara panitia tingkat desa, kecamatan dan jajaran kepolisian terus dilakukan untuk mengantisipasi berbagai potensi kerawanan.

Selain pengamanan TPS, personel kepolisian juga disiapkan untuk mengawal logistik Pilkades, mulai dari proses percetakan, penyimpanan di tingkat kecamatan hingga distribusi ke TPS.

“Kami minta koordinasi terus, baik dari kecamatan kepada para Kapolsek maupun jajaran Bhabinkamtibmas untuk memperbarui informasi terkait perkembangan situasi,” kata Bim.

Polresta Magelang juga menyiapkan personel untuk melaksanakan patroli dan penguatan di wilayah yang dinilai memiliki potensi kerawanan. Penempatan personel akan disesuaikan dengan hasil pemetaan intelijen, kondisi wilayah serta jarak antarkecamatan.

Mengacu Sejumlah Regulasi

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Magelang, Margono, mengatakan rapat koordinasi tersebut menjadi bagian dari upaya menyamakan pemahaman seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Pilkades.

Ia menjelaskan, Pilkades Serentak 2026 dilaksanakan dengan mengacu pada sejumlah regulasi. Di antaranya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 beserta perubahannya, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026, Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 beserta perubahannya, Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2016 beserta perubahannya, serta Peraturan Bupati Magelang Nomor 21 Tahun 2016 beserta perubahannya.

Margono mengatakan, penyesuaian regulasi di tingkat daerah masih berproses menyusul terbitnya aturan baru. Untuk sementara, penyelenggara tetap menggunakan ketentuan daerah yang berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

“Ini menjadi bahan kita berdiskusi dan menerima saran masukan dari seluruh pihak, sehingga Pilkades yang sudah mendekati hari pemilihan ini dapat berjalan lancar,” harapnya.

Pilkades Serentak 2026 Kabupaten Magelang dijadwalkan berlangsung pada 25 Oktober 2026, sedangkan pelantikan kepala desa terpilih direncanakan pada 7 Desember 2026.

Abrian Tamtama

Respon (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *