SEMARANG, JADIKABAR.ID — Pihak manajemen PT Motu Technology Group memberikan penjelasan resmi menanggapi aksi demo yang digelar Aliansi Rakyat Semarang di kawasan Jalan Taman Industri BSB Mijen, Kota Semarang. Aksi yang diikuti sekitar 100 massa tersebut berlangsung kondusif dan damai dengan pengawalan dari jajaran Polrestabes Semarang.
Perwakilan perusahaan yang menemui massa aksi, Nyoman, menyampaikan bahwa dalam sesi audiensi pihaknya telah meluruskan sejumlah kesalahpahaman terkait perizinan operasional dan dokumen lingkungan yang dipertanyakan massa.
“Jadi mereka menanyakan ada beberapa hal, seperti masalah AMDAL, kemudian masalah perizinan. Kemudian masalah perizinan memang yang mereka tahu bahwa Motu Technology itu izinnya penjualan. Jadi kalau keproduksi itu adalah New Energy, itu yang mereka tidak tahu. Tadi sudah saya jelasin, mereka sudah paham,” ujar Nyoman usai audiensi.
Terkait sorotan dokumen lingkungan, Nyoman menegaskan bahwa operasional perusahaan telah memenuhi syarat kelaikan lingkungan hidup yang berlaku bagi kawasan industri.
“Kemudian AMDAL, karena kita berada dalam kawasan, jadi namanya bukan AMDAL, RKL-UPL. Dan itu sudah ada, itu juga kelengkapan persyaratan sebuah perusahaan. Itu sudah saya sampaikan kepada beliau juga, beliau sudah mengerti juga,” jelasnya.
Beberkan Dampak Positif di Masyarakat
Lebih lanjut, Nyoman menyayangkan isu dampak negatif keberadaan pabrik yang disuarakan di lapangan. Menurutnya, operasional perusahaan justru membawa dampak positif yang nyata bagi perekonomian warga sekitar melalui pembukaan lapangan kerja.
“Tadi saya sempat menanyakan juga, apa dampaknya bagi masyarakat lingkungan di sini? Ya sepertinya agak banyak juga. Karena kita juga mempekerjakan karyawan, masyarakat juga. Jadi mereka, ya ratusan orang harusnya berterima kasih lah. Jadi dampak baiknya masyarakat mendapat lapangan pekerjaan,” paparnya.
Nyoman menambahkan bahwa di tengah kondisi ekonomi yang menantang, keberadaan perusahaan memberikan angin segar bagi penyerapan tenaga kerja lokal. “Apalagi dengan situasi sekarang ini kan, untuk mencarikan pekerjaan itu susah. Jadi kita mengambil peran utama menyiapkan lapangan pekerjaan untuk masyarakat, dan itu masyarakat senang karena bisa mendapatkan hasilnya,” tegas Nyoman.

Demonsentran Tegaskan 3 Tuntutan
Dalam aksi tersebut, demonstran melayangkan tiga tuntutan utama terkait aspek legalitas, kelayakan produk, dan lingkungan hidup. Orator Aksi, Parto, secara tegas menyampaikan rincian poin-poin yang dipertanyakan oleh massa di lapangan.
“Tiga poin. Yang pertama, kita menuntut apakah NIB dan KBLI PT Motu Technology Group telah sesuai dengan kegiatan perusahaan? Yang kedua, apakah kendaraan yang dipasarkan oleh PT Motu Technology Group sudah memenuhi SNI dan persyaratan teknis? Yang ketiga, apakah persetujuan lingkungan serta dokumen lingkungan telah sesuai dengan kegiatan, kapasitas, fasilitas, dan potensi limbah lingkungan?” jawab Parto saat ditanyai Kabar Terdepan.
Sementara itu, Khoirullah Simbolon, Koordinator Lapangan Aliansi Rakyat Semarang (ARS) saat ditemui Jadikabar menyoroti persoalan dampak jangka panjang dari kehadiran investasi asing bagi masyarakat luas serta legalitas operasi perusahaan.
“Kalau secara dampak lebih langsung ke masyarakat, sebetulnya masyarakat tidak terlalu berdampak. Tapi secara jangka panjang, bagaimana investasi asing ini masuk ke Indonesia, apakah secara legal atau tidak? Karena hal ini kan tidak sesuai dengan undang-undang juga, landasan kita tetap konstitusi,” jelas Irul usai melakukan audiensi dengan pihak perusahaan.

Hasil Audiensi
Dari hasil audiensi dengan perusahaan, Irul menegaskan akan terus mengawal persoalan ini sampai perusahaan menunjukkan dokumen fisik resmi, bahkan ia mengaku siap menambah jumlah massa aksi jika tidak ada transparansi dari manajemen. Di sisi lain, pihak perusahaan menolak menunjukkan dokumen asli karena itu merupakan dokumen internal perusahaan yang bersifat rahasia (confidential), serta mengarahkan pihak yang bersangkutan untuk mengonfirmasi langsung ke lembaga atau instansi pemerintah terkait yang memiliki kewenangan menerbitkan dokumen resmi tersebut.
Irul menyayangkan keterbukaan pihak perusahaan yang dinilai belum optimal saat audiensi berlangsung, lantaran dokumen perizinan belum ditunjukkan secara utuh.
“Tadi kami menjemput dokumen secara softcover, tapi masih di cover depannya saja. Secara cover lebih dalam, isi lebih lanjut, kita belum menemukan hal tersebut. Harapannya tentu kita ingin ditunjukkan secara transparan, secara kredibel, untuk kemudian bisa ditunjukkan legalitasnya secara lengkap,” ungkap Irul.
Ia menegaskan pihak aliansi akan terus mengawal persoalan ini hingga mendapatkan kejelasan data yang komprehensif. “Secara keseluruhan kami akan tetap mengawal untuk kemudian bisa mendapatkan dokumen ini secara lebih lengkap. Karena hal ini saya rasa penting kiranya untuk diketahui masyarakat secara luas maupun Republik Indonesia itu sendiri,” pungkasnya.













