MAGELANG, JADIKABAR.ID – Sebuah pertanyaan muncul beberapa bulan setelah gelaran SBY Cup 2026 di Kota Magelang berakhir: bagaimana sebenarnya mekanisme pemberian uang pengamanan kepada personel yang bertugas?
Pertanyaan itu muncul setelah seorang anggota Ketertiban Umum (Tibum) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Magelang, yang identitasnya diminta dirahasiakan dan dalam pemberitaan ini disebut X, menyampaikan keluhan kepada JadiKabar.id.
X mempertanyakan nominal uang pengamanan yang disebut sebesar Rp75.000 per personel, sementara menurut pengakuannya, uang yang diterima anggota di lapangan tidak sepenuhnya sesuai dengan informasi tersebut.
Persoalan ini kemudian berkembang karena muncul dua angka berbeda. X menyebut pernah ada uang sekitar Rp1,6 juta yang diserahkan melalui perwakilan anggota Tibum untuk dibagikan kepada personel. Sementara dari pihak Satpol PP, Budi, menunjukkan sebuah kwitansi dengan nilai Rp1.875.000 yang menurut keterangannya berkaitan dengan pembayaran pengamanan.
Dua angka tersebut menjadi salah satu titik yang perlu dijelaskan lebih jauh karena menyangkut berapa sebenarnya personel yang dibayar, berapa nominal per orang, siapa penerimanya, dan bagaimana pembagian dilakukan.
SBY Cup Bukan Event Biasa
SBY Cup 2026 merupakan turnamen bola voli nasional yang digelar di GOR Samapta, Sanden Sport Center, Kota Magelang, pada 13–17 Mei 2026.
Turnamen perdana tersebut mempertemukan delapan tim, termasuk LavAni, Semarang Bank Jateng, Surabaya Samator, Sukun Badak dan sejumlah klub lainnya. Total hadiah yang diperebutkan mencapai Rp1,3 miliar.
Sebelum pelaksanaan, Pemerintah Kota Magelang menyatakan kesiapan menjadi tuan rumah sejumlah kegiatan berskala nasional. Pemkot juga menyebut SBY Cup tidak menggunakan APBD dan pembiayaan turnamen berasal dari sponsor serta panitia penyelenggara.
Konteks tersebut menjadi penting ketika muncul pertanyaan mengenai uang pengamanan personel. Sebab, jika memang terdapat pembayaran kepada petugas, perlu diperjelas sumber dana, dasar pembayaran, pihak yang melakukan pembayaran, hingga mekanisme distribusinya.
Anggota Pertanyakan Rp75 Ribu per Personel
X mengatakan persoalan bermula ketika anggota Tibum yang bertugas dalam pengamanan SBY Cup membicarakan adanya uang pengamanan.
Menurut X, informasi yang diterima menyebut nominal sebesar Rp75.000 untuk setiap personel.
“Dari panitia itu ada, dijelaskan per satu orang Rp75.000,” ujar X kepada JadiKabar.id.
Informasi tersebut kemudian dipertanyakan secara internal. X mengaku berusaha memastikan apakah benar terdapat alokasi uang pengamanan dari pihak penyelenggara.
Namun, menurut X, persoalan belum mendapatkan penjelasan yang dianggap memadai mengenai mekanisme penerimaan dan pembagian uang tersebut.
X juga menyebut adanya penyerahan uang sekitar Rp1,6 juta melalui perwakilan anggota Tibum.
“Lewat perwakilan anggota Tibum juga menyerahkan uang titipan Kasat untuk dibagikan kepada anggota sebesar Rp1.600.000,” kata X.
Meski demikian, X mengaku tidak mengetahui secara pasti bagaimana angka tersebut dihitung maupun apakah angka tersebut merupakan keseluruhan uang pengamanan yang disediakan untuk personel.
Satpol PP Tunjukkan Kwitansi Rp1,875 Juta
Ketika JadiKabar.id meminta penjelasan kepada pihak Satpol PP Kota Magelang, muncul angka berbeda.
Budi, salah seorang staf Tibum, menunjukkan kwitansi dengan nominal Rp1.875.000 yang menurut keterangannya berkaitan dengan pembayaran pengamanan.
“Berarti memang berita itu tidak benar. Ini keterangannya lima kali lima, tujuh lima,” ujar Budi sembari menunjukkan bukti pembayaran tersebut.
Jika keterangan tersebut dimaksudkan sebagai perhitungan 25 personel × Rp75.000, maka nilainya memang mencapai Rp1.875.000.
Namun, angka tersebut sekaligus memunculkan pertanyaan baru: apakah 25 personel benar-benar bertugas, apakah seluruhnya menerima Rp75.000, dan apakah nominal Rp1.875.000 tersebut seluruhnya dibagikan kepada personel?
Budi menjelaskan bahwa jumlah personel yang hadir di lapangan dapat berbeda dengan jumlah personel yang awalnya diminta.
“Silakan dibagi. Mau dibagi berapa, silakan. Itu tergantung mereka bagaimana. Kalau permintaannya cuma lima, yang datang tujuh, mau tidak mau kan dibagi tujuh,” jelasnya.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa mekanisme pembagian uang pengamanan perlu dilihat berdasarkan dokumen penugasan dan daftar personel yang benar-benar hadir di lapangan.
Di Sini Letak Persoalan yang Perlu Dibuka
Perbedaan informasi antara keterangan X dan penjelasan Budi belum dengan sendirinya membuktikan adanya penyimpangan.
Namun, perbedaan tersebut menyisakan sejumlah pertanyaan administratif yang penting untuk dijawab.
Pertama, berapa jumlah personel yang ditugaskan dalam pengamanan SBY Cup?
Kedua, berapa nominal yang disepakati untuk setiap personel?
Ketiga, siapa pihak yang menyerahkan uang tersebut kepada Satpol PP atau personel?
Keempat, apakah Rp1.875.000 merupakan pembayaran resmi dari panitia?
Kelima, siapa yang menerima uang tersebut dan apakah terdapat daftar tanda terima masing-masing personel?
Dan yang tidak kalah penting, mengapa terdapat keterangan Rp1,6 juta dari anggota sementara pihak Satpol PP menunjukkan kwitansi Rp1,875 juta?
Jawaban atas pertanyaan tersebut akan menentukan apakah perbedaan yang terjadi hanya berkaitan dengan mekanisme pembagian atau terdapat persoalan administrasi lain yang perlu diperiksa.
Satpol PP Sebut Tidak Semua Event Memiliki Honor
Budi juga menjelaskan bahwa Satpol PP tidak selalu memperoleh pembayaran tambahan ketika menjalankan tugas pengamanan sebuah kegiatan.
Menurutnya, permintaan pengamanan dapat datang dari kepolisian maupun langsung dari panitia kegiatan. Jumlah personel kemudian disesuaikan dengan kebutuhan di lapangan.
“Kalau masalah anggaran kita juga tidak tahu karena kita cuma dimintai untuk pengamanannya saja. Biasanya kalau event besar itu langsung dari Polres atau dari panitia sendiri,” ujarnya.
Menurut Budi, untuk kegiatan besar, Satpol PP tidak cukup hanya mengirim beberapa orang karena terdapat pertimbangan tugas dan kebutuhan pengamanan.
“Kalau dari Satpol kita tidak mungkin event sebesar itu cuma menugaskan lima orang. Pasti kita kirim satu regu,” jelasnya.
Ia menyebut satu regu dapat terdiri dari sekitar tujuh hingga delapan personel.
Persoalan Uang Patroli Rp300 Ribu Juga Muncul
Selain SBY Cup, X mengungkap persoalan lain mengenai uang tambahan patroli.
Menurut X, sebelumnya terdapat uang sekitar Rp300.000 per bulan yang disebut diterima personel. Namun, ia mengatakan pembayaran tersebut kini tidak lagi diterima seperti sebelumnya.
X juga menyampaikan dugaan adanya pemangkasan anggaran pada bagian Tibum.
Keterangan tersebut masih merupakan klaim dari narasumber dan belum dapat dijadikan kesimpulan adanya penyalahgunaan anggaran.
Budi membantah adanya honor patroli tersebut dalam sistem yang berjalan saat ini.
“Memang tadinya ada, tetapi sudah sejak lama sudah tidak ada. Sekitar empat tahun ini sudah tidak ada karena diberlakukan TPP. Kita tidak ada honor kegiatan maupun honor tim,” jelasnya.
Menurut Budi, perubahan tersebut terjadi setelah diberlakukannya Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Ia mengatakan dukungan dalam kegiatan tertentu dapat berupa konsumsi maupun pembayaran lembur sesuai ketentuan yang berlaku.
HK Run Jadi Gambaran
Budi kemudian memberikan contoh kegiatan lain, yakni HK Run.
Menurut dia, personel Satpol PP tetap menjalankan pengamanan sejak dini hari hingga kegiatan selesai meskipun tidak terdapat anggaran dari penyelenggara untuk personel Satpol PP.
“HK Run kita stay dari jam empat pagi sampai selesai. Kita harus siap sebelum dan setelah acara, tetapi tidak ada anggaran,” ungkapnya.
Menurut Budi, kegiatan besar tidak otomatis berarti seluruh personel yang dilibatkan menerima honor dari penyelenggara.
Masing-masing perangkat daerah juga memiliki tugas berbeda. Dinas Lingkungan Hidup, misalnya, berkaitan dengan kebersihan, sedangkan Dinas Perhubungan memiliki tugas dalam pengaturan lalu lintas.
Satpol PP sendiri memiliki tugas yang melekat pada fungsi ketertiban umum, ketenteraman masyarakat dan perlindungan masyarakat.
Secara kelembagaan, Satpol PP Kota Magelang memang memiliki tugas membantu wali kota dalam penegakan Perda dan Perwali serta penyelenggaraan ketertiban umum, ketenteraman masyarakat dan perlindungan masyarakat.
JadiKabar.id juga meminta penjelasan kepada Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kota Magelang.
Pihak Disporapar menjelaskan bahwa instansinya tidak mengeluarkan anggaran untuk penyelenggaraan SBY Cup. Keterlibatan Disporapar lebih pada fasilitasi sesuai tugas pokok dan fungsi, termasuk dukungan tempat serta fasilitas yang berada dalam kewenangannya.
Keterangan tersebut sejalan dengan informasi Pemerintah Kota Magelang sebelum pelaksanaan SBY Cup yang menyatakan bahwa turnamen tidak menggunakan APBD dan pembiayaannya berasal dari sponsor serta panitia penyelenggara.
Dengan demikian, jika memang terdapat pembayaran uang pengamanan kepada personel Satpol PP, salah satu hal yang perlu diperjelas adalah hubungan pembayaran tersebut dengan panitia atau penyelenggara, bukan semata-mata dengan APBD Pemerintah Kota Magelang.
Bukan Sekadar Soal Nominal
Persoalan ini pada akhirnya bukan hanya mengenai apakah seorang personel menerima Rp75.000 atau nominal berbeda.
Yang lebih penting adalah apakah terdapat mekanisme pembayaran yang jelas, daftar personel penerima, bukti pembayaran, dasar penugasan dan pertanggungjawaban dana.
Jika seluruh dokumen tersebut tersedia dan sesuai, perbedaan informasi yang muncul dapat dijelaskan secara administratif.
Sebaliknya, apabila terdapat perbedaan antara jumlah yang dibayarkan, jumlah personel yang bertugas dan jumlah yang diterima masing-masing anggota, maka hal tersebut perlu dijelaskan kepada publik secara terbuka oleh pihak-pihak yang berwenang.
JadiKabar.id belum menyimpulkan adanya penyelewengan maupun pelanggaran dalam persoalan tersebut. Keterangan mengenai dugaan pemangkasan, ketidaksesuaian pembayaran maupun pengelolaan dana masih berupa klaim dan pernyataan dari pihak-pihak yang diwawancarai.
Karena itu, dokumen pembayaran, daftar personel, surat penugasan, serta keterangan resmi pihak penyelenggara menjadi penting untuk menguji seluruh informasi tersebut.
JadiKabar.id membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi panitia SBY Cup, Satpol PP Kota Magelang, Disporapar maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini.













