Jadikabar.id- SIMALUNGUN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan peninjauan lapangan terhadap rencana pembangunan proyek cable car di kawasan Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSP) Danau Toba, Minggu (2/8/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan pemberian insentif investasi tetap berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Survei lapangan tersebut merupakan tindak lanjut Rapat Koordinasi Satuan Tugas Percepatan Program Pemerintah untuk Mendukung Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi (Satgas P3MPPE) sekaligus hasil pembahasan antara Pemkab Simalungun dengan Kemendagri terkait permohonan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang diajukan PT Tiga Raja Putra Persada untuk pembangunan kereta gantung di kawasan Danau Toba.
Peninjauan dilakukan di lokasi proyek di Kecamatan Dolok Panribuan dan dihadiri Direktur Pendapatan Daerah Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Teguh Narutomo, Sekretaris Daerah Kabupaten Simalungun Mixnon Andreas Simamora, jajaran perangkat daerah, aparatur kecamatan dan nagori, serta perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Simalungun.
Sekretaris Daerah Kabupaten Simalungun, Mixnon Andreas Simamora, menjelaskan bahwa pemerintah daerah pada prinsipnya mendukung investasi yang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, termasuk pengembangan sektor pariwisata di kawasan Danau Toba. Namun, seluruh proses harus tetap mengacu pada regulasi yang berlaku.
Mixnon mengungkapkan, Pemkab Simalungun sebelumnya telah memberikan persetujuan pembebasan BPHTB untuk lahan seluas 60 hektare di Kecamatan Girsang Sipangan Bolon melalui Surat Keputusan Bupati karena telah memenuhi ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, permohonan pembebasan BPHTB untuk lahan sekitar 14 hektare di Kecamatan Dolok Panribuan belum dapat diputuskan karena status lahannya memerlukan kepastian regulasi dari pemerintah pusat.
“Pemberian fasilitas pembebasan BPHTB hanya dapat diterapkan pada lahan yang berada di kawasan strategis pariwisata nasional sesuai aturan yang berlaku. Persetujuan terhadap lahan 60 hektare sebelumnya juga telah melalui kajian tata ruang dan aspek hukum secara menyeluruh,” ujar Mixnon.
Ia menambahkan, Pemkab Simalungun menginginkan adanya kepastian hukum agar investasi dapat berjalan tanpa menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Kami membutuhkan kejelasan regulasi sekaligus kepastian investasi. Di sisi lain, PT Tiga Raja Putra Persada bersama seluruh pemangku kepentingan, termasuk instansi kehutanan, juga harus memastikan seluruh lintasan proyek serta proses perizinannya telah memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku,” katanya.
Menurut Mixnon, Pemerintah Kabupaten Simalungun tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi investor yang ingin berinvestasi di daerah tersebut.
“Kami menyambut baik setiap investasi yang masuk ke Kabupaten Simalungun karena akan berdampak terhadap pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Namun seluruh proses harus berjalan sesuai regulasi sehingga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” tegasnya.
Sementara itu, Direktur Pendapatan Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Teguh Narutomo, mengatakan hasil peninjauan lapangan menunjukkan bahwa lahan seluas sekitar 14 hektare di Kecamatan Dolok Panribuan secara administratif berada di luar kawasan Proyek Strategis Nasional (PSN).
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, kondisi tersebut belum memenuhi persyaratan untuk memperoleh fasilitas pembebasan BPHTB.
“Hasil verifikasi di lapangan menunjukkan lokasi tersebut memang berbatasan langsung dengan kawasan yang sebelumnya telah memperoleh fasilitas pembebasan BPHTB. Namun secara administratif, lahan ini masih berada di luar kawasan PSN sehingga mekanisme pembebasan sebagaimana diatur dalam regulasi belum dapat diterapkan,” jelas Teguh.
Meski demikian, Teguh menegaskan pemerintah tetap mendukung investasi yang dapat memperkuat posisi Danau Toba sebagai destinasi wisata kelas dunia.
Menurutnya, hasil peninjauan lapangan akan dibahas lebih lanjut bersama pemerintah pusat guna mencari alternatif kebijakan yang tetap memberikan kepastian bagi investor tanpa mengesampingkan kepentingan daerah.
“Kami akan mendiskusikan hasil peninjauan ini untuk melihat apakah terdapat skema lain yang dapat dipertimbangkan. Di sisi lain, potensi penerimaan daerah dari sektor BPHTB juga harus tetap dijaga karena menjadi salah satu sumber pembiayaan pembangunan di daerah,” pungkasnya.
Melalui koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah ini, diharapkan pengembangan proyek cable car di kawasan Danau Toba dapat terus berlanjut dengan tetap mengedepankan kepastian hukum, kepastian investasi, serta perlindungan terhadap pendapatan daerah sebagai bagian dari pembangunan yang berkelanjutan.













