MALANG, JADIKABAR – Pemerintah Kota Malang menegaskan bahwa opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) merupakan instrumen strategis untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah serta menjaga keberlanjutan pembangunan di tengah kebijakan efisiensi anggaran nasional.
Penegasan itu disampaikan Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, saat membuka Sosialisasi Opsen PKB dan Opsen BBNKB Tahun 2026 yang digelar Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang di Ijen Suites Resort and Convention, Senin (8/6/2026).
Dalam sambutannya, Wahyu Hidayat mengoreksi persepsi masyarakat yang masih menganggap opsen sebagai jenis pajak baru. Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan bagian dari reformasi hubungan keuangan pusat dan daerah.
“Perlu kita pahami bersama bahwa opsen PKB dan opsen BBNKB bukan pajak baru. Kebijakan ini merupakan bagian dari reformasi hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah dalam membiayai pembangunan dan pelayanan publik,” tegas Wahyu.
Kebijakan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), yang selanjutnya diperkuat melalui regulasi daerah serta kerja sama optimalisasi pendapatan antara Pemerintah Kota Malang dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Wahyu menilai penguatan kapasitas fiskal daerah menjadi sangat krusial menyusul kebijakan efisiensi anggaran pemerintah pusat sebagaimana diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025.
“Dalam konteks tersebut, penerimaan dari opsen PKB dan opsen BBNKB menjadi instrumen strategis untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah, menjaga keberlanjutan pembangunan, serta memastikan kualitas pelayanan publik tetap terjaga di tengah berbagai tantangan fiskal yang berkembang,” ujarnya.
Realisasi Positif hingga Awal Juni
Wahyu memaparkan realisasi penerimaan daerah Kota Malang yang menunjukkan tren positif. Hingga 4 Juni 2026, penerimaan Opsen PKB tercatat mencapai Rp51,44 miliar dari target Rp132,43 miliar. Sementara Opsen BBNKB terealisasi Rp20,09 miliar dari target Rp60,56 miliar.
Secara keseluruhan, realisasi pajak daerah hingga awal Juni 2026 mencapai Rp336,44 miliar atau 38,54 persen dari target Rp872,99 miliar. Adapun Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Malang hingga Mei 2026 tercatat sebesar Rp393,41 miliar atau 37,01 persen dari target tahunan Rp1,06 triliun.
“Perkembangan ini memberikan optimisme bahwa target PAD tahun 2026 dapat tercapai. Di balik capaian tersebut terdapat partisipasi dan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan yang menjadi fondasi penting bagi pembangunan Kota Malang,” ungkapnya.
Sosialisasi Bertahap, Tarif Masih Diberi Insentif
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Bapenda Kota Malang, Moh. Sulthon, menjelaskan bahwa sosialisasi dilakukan secara bertahap di seluruh kecamatan untuk memperluas pemahaman masyarakat.
“Kegiatan sosialisasi ini kami agendakan secara bertahap sesuai wilayah kecamatan. Harapannya masyarakat lebih mudah mengakses informasi terkait pajak kendaraan bermotor maupun pajak daerah lainnya sehingga pemahaman dan kepatuhan masyarakat dapat terus meningkat,” jelas Sulthon.
Dia menambahkan, sosialisasi juga menjadi sarana edukasi mengenai kebijakan perpajakan terbaru, termasuk pengaturan kendaraan listrik yang terus didorong pemerintah sebagai bagian dari transisi energi nasional.
Sulthon memastikan masyarakat tidak perlu khawatir terhadap perubahan dasar pengenaan pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026. Pemerintah Provinsi Jawa Timur masih memberikan insentif sehingga tarif pajak tahun 2026 belum mengalami kenaikan.
“Berdasarkan informasi dari UPT PPD Samsat Malang Kota, masyarakat masih memperoleh insentif sehingga tarif yang berlaku pada tahun 2026 masih tetap seperti sebelumnya,” ujarnya.
Kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri Asisten Administrasi Umum Setda Kota Malang M. Sailendra, Plt Kepala Bapenda Kota Malang Moh. Sulthon, jajaran Pemkot Malang, UPT PPD Samsat Malang Kota, PLN UP3 Malang, Bank Jatim Cabang Malang, para camat, lurah, ketua TP PKK, ketua RW, perwakilan RT, serta pelaku usaha dealer kendaraan bermotor.
Pemerintah Kota Malang berharap melalui sosialisasi ini kesadaran masyarakat dalam membayar pajak semakin meningkat, sekaligus memperkuat pemahaman bahwa pajak yang dibayarkan akan kembali dalam bentuk pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, dan program peningkatan kesejahteraan warga.













