Berita  

Pertagas Niaga Sesuaikan Tarif Jargas di Sidoarjo Mulai 1 Agustus 2026, Ini Kategori Pelanggan yang Terdampak

Pertagas Niaga Sesuaikan Tarif Jargas di Sidoarjo Mulai 1 Agustus 2026, Ini Kategori Pelanggan yang Terdampak
Foto Istimewa ai Pertagas Niaga Sesuaikan Tarif Jargas di Sidoarjo Mulai 1 Agustus 2026, Ini Kategori Pelanggan yang Terdampak

Sidoarjo, Jadikabar – Masyarakat Kabupaten Sidoarjo yang menggunakan jaringan gas (Jargas) bersiap menghadapi penyesuaian tarif gas alam. PT Pertagas Niaga mengumumkan perubahan kategori pelanggan beserta tarif baru yang akan mulai diberlakukan efektif pada 1 Agustus 2026.

Kebijakan tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Nomor 15 Tahun 2021 mengenai pengaturan harga gas bumi untuk pelanggan jaringan gas.

Melalui informasi resmi yang diterbitkan pada 30 Juni 2026, penyesuaian tarif berlaku bagi pelanggan jaringan gas di wilayah Kabupaten Sidoarjo yang dilayani PT Internusa Paramartha sebagai operator layanan di daerah tersebut.

Dalam skema terbaru, pelanggan dibagi menjadi empat kelompok dengan besaran tarif berbeda sesuai karakteristik penggunaan gas.

Adapun tarif yang mulai berlaku pada 1 Agustus 2026 adalah sebagai berikut:

Rumah Tangga 1 (RT-1)

Rumah sederhana, rumah susun (rusun), dan rumah sangat sederhana dikenakan tarif Rp4.250 per meter kubik (m³).

Rumah Tangga 2 (RT-2)

Rumah menengah hingga rumah mewah dikenakan tarif Rp6.000 per m³.

Pelanggan Kecil 1 (PK-1)

Meliputi rumah ibadah, kegiatan sosial, serta rumah sakit milik pemerintah (RSUD) dikenakan tarif Rp4.250 per m³.

Pelanggan Kecil 2 (PK-2)

Meliputi hotel, restoran, rumah sakit swasta, perkantoran, ruko, pusat perbelanjaan (mall), dan berbagai kegiatan usaha lainnya dikenakan tarif Rp6.000 per m³.

Penyesuaian kategori tersebut diharapkan mampu menciptakan tarif yang lebih proporsional sesuai karakteristik konsumsi masing-masing pelanggan.

Jaringan gas rumah tangga merupakan salah satu program strategis nasional yang dikembangkan pemerintah untuk memperluas pemanfaatan gas bumi sebagai energi yang lebih efisien dibandingkan penggunaan LPG.

Program Jargas telah berkembang di berbagai daerah di Indonesia sejak lebih dari satu dekade terakhir. Selain meningkatkan ketahanan energi nasional, penggunaan jaringan gas juga dinilai mampu mengurangi ketergantungan terhadap impor LPG serta meningkatkan efisiensi distribusi energi kepada masyarakat.

Di Kabupaten Sidoarjo sendiri, jaringan gas telah melayani ribuan pelanggan dari sektor rumah tangga maupun pelaku usaha. Kehadiran Jargas menjadi salah satu alternatif energi yang praktis karena pasokan gas disalurkan langsung melalui jaringan pipa tanpa memerlukan tabung gas.

Penyesuaian tarif ini bukan merupakan kebijakan yang berdiri sendiri, melainkan mengacu pada regulasi yang ditetapkan pemerintah melalui BPH Migas.

BPH Migas sebagai lembaga yang mengawasi penyediaan dan distribusi bahan bakar minyak serta gas bumi memiliki kewenangan menetapkan pedoman tarif agar pelayanan gas bumi berjalan berkelanjutan, memberikan kepastian usaha bagi operator, sekaligus menjaga kepentingan masyarakat sebagai pengguna.

Dengan adanya klasifikasi pelanggan, pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara aspek pelayanan publik, keberlanjutan bisnis distribusi gas, dan kemampuan ekonomi masyarakat.

Masyarakat pengguna jaringan gas di Kabupaten Sidoarjo diimbau memahami kategori pelanggan masing-masing agar tidak terjadi kesalahpahaman saat tarif baru mulai diberlakukan pada awal Agustus mendatang.

Apabila terdapat perubahan data pelanggan atau membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai layanan jaringan gas, pelanggan dapat menghubungi operator layanan resmi yang menangani wilayah Sidoarjo.

PT Internusa Paramartha membuka layanan pelanggan melalui:

WhatsApp: 0851-6122-2706

Telepon: (031) 58285331

Jam Operasional: Senin–Sabtu pukul 08.00–16.00 WIB.

Pemerintah berharap implementasi tarif baru ini dapat berjalan lancar sekaligus mendukung keberlanjutan layanan jaringan gas yang aman, andal, dan berkesinambungan bagi masyarakat maupun pelaku usaha di Kabupaten Sidoarjo.

Penulis: RyoEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *