Bangkalan, JadiKabar. Id -Pelayanan dan perizinan fasilitas kesehatan di Kabupaten Bangkalan dihantam kritik tajam. Sejumlah massa yang tergabung dalam LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Bangkalan menggeruduk Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat guna membongkar karut-marut izin operasional serta dugaan malpraktik administratif di sejumlah unit kesehatan, Rabu (05/08).
Sorotan tajam salah satunya tertuju pada Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Glamour. Rumah sakit tersebut diduga nekat beroperasi tanpa memiliki Dokter Spesialis Anak. Ironisnya, penanganan pertama terhadap pasien anak dikabarkan hanya mengandalkan instruksi via telepon.
Bupati LIRA Bangkalan, Mahmudi Ibnu Khotib, didampingi aktivis senior Mathur Husyairi, menegaskan bahwa kedatangan mereka membawa keresahan nyata dari masyarakat yang mempertanyakan profesionalitas dan aspek legalitas klinik kesehatan di Bangkalan.
“Kami mendesak Dinas Kesehatan melakukan evaluasi total. Banyak dokumen kelengkapan yang diduga kuat sengaja diabaikan dan tidak sesuai regulasi,” tegas Mahmudi dengan nada tinggi.
Mahmudi mengingatkan Dinkes untuk menegakkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ia menyebut banyak fasilitas kesehatan di Bangkalan yang abai terhadap dokumen lingkungan.
“Dokumen kelengkapan wajib dilampirkan sejak awal pendirian. Untuk kelas tipe B harus mengantongi Amdal atau dokumen evaluasi lingkungan hidup. Sementara kelas C ke bawah, wajib memiliki dokumen pengelolaan lingkungan hidup. Ini yang harus diaudit,” cetus Mahmudi
Menanggapi hantaman tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Bangkalan, Dr. Nunuk, memilih meredam situasi dengan berdalih bahwa aksi massa ini adalah bentuk pengawasan masyarakat yang positif.
Dr. Nunuk membantah tudingan miring terkait perizinan RSIA Glamour. Ia mengklaim bahwa pihak dinas telah mengantongi dokumen legalitas rumah sakit tersebut.
“Izin operasional RSIA Glamour sebenarnya sudah ada. Kami sudah memegang izin OSS (Online Single Submission) dan dokumen IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) milik mereka,” Tutupnya.













