Jadikabar.id || MAGELANG (Selasa, 25/08/2026) – Pemerintah Kota Magelang tengah berpacu menyiapkan sistem pengelolaan sampah baru menyusul proyeksi berakhirnya masa operasional Tempat Pemrosesan Sampah Akhir (TPSA) Banyuurip di Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang, yang diperkirakan tidak dapat digunakan lagi setelah 2028.
Kondisi tersebut menjadi perhatian karena TPSA Banyuurip telah mengalami kelebihan kapasitas atau overload sejak 2017. Meski demikian, fasilitas tersebut hingga kini masih menerima sekitar 76 ton sampah setiap hari yang berasal dari Kota Magelang dan wilayah penyangga di sekitarnya.
Dengan keterbatasan lahan dan terus bertambahnya volume sampah, pemerintah daerah kini tidak lagi dapat mengandalkan pola pengelolaan konvensional berupa kumpul, angkut, dan buang. Penanganan mulai diarahkan dari tingkat rumah tangga hingga pengolahan residu sebelum akhirnya masuk ke tempat pemrosesan akhir.
Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) TPSA Banyuurip, Primadani Laksana, mengatakan persiapan penutupan fasilitas tersebut sudah mulai dilakukan.
Menurutnya, proses penghentian operasional tidak dapat dilakukan secara tiba-tiba karena membutuhkan kajian mengenai tahapan sebelum penutupan, proses penutupan, hingga pengelolaan kawasan setelah fasilitas berhenti beroperasi.
“Kami sudah merencanakan untuk penutupan TPSA. Tentunya penutupan itu harus melalui kajian-kajian bagaimana pengelola sampah ditutup, pra-penutupan, pelaksanaan penutupan seperti apa, dan pasca-penutupan seperti apa,” kata Primadani, Jumat (21/8/2026).
Sembari menunggu tersedianya fasilitas pengganti, pengelola TPSA Banyuurip melakukan sejumlah langkah untuk memperpanjang kemampuan tampung. Di antaranya melalui pemadatan sampah secara maksimal serta pengomposan.
Menurut Primadani, kajian penutupan juga akan memperhitungkan dampak sosial dan ekonomi. Salah satu perhatian pemerintah adalah keberadaan pemulung yang selama ini memperoleh penghasilan dari aktivitas di kawasan TPSA Banyuurip.
Dorong Pemilahan dari Rumah
Ancaman berakhirnya masa operasional TPSA membuat Pemerintah Kota Magelang mengubah pendekatan pengelolaan sampah. Pemerintah tidak lagi hanya mengandalkan proses pengangkutan sampah menuju tempat pembuangan akhir, tetapi mendorong pemilahan sejak dari sumbernya.
Kebijakan tersebut antara lain dituangkan melalui Peraturan Wali Kota Magelang Nomor 40 Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Magelang Bersih Dari Sampah.
Wali Kota Magelang Damar Prasetyono mengatakan perubahan pola pengelolaan sampah membutuhkan keterlibatan masyarakat. Menurutnya, kebiasaan membuang sampah tanpa melakukan pemilahan turut memberikan tekanan terhadap kapasitas fasilitas pengolahan akhir.
“Tidak ada lagi membuang sampah sembarangan, karena itu sudah menjadi pelanggaran etika, moral, bahkan hukum. Kita harus ciptakan Kota Magelang yang aman, sehat, resik, dan indah,” ujar Damar, Kamis (20/8/2026).
Untuk mendukung pemilahan di tingkat masyarakat, Pemkot Magelang mendistribusikan berbagai sarana melalui Program Pemberdayaan Masyarakat dan Infrastruktur (Prodamai).
Pada awal 2026, pemerintah menyalurkan 142 gerobak, 1.593 keranjang pemilah, 120 timbangan pegas, dan 16 kendaraan roda tiga ke sejumlah wilayah.
Sarana tersebut diarahkan untuk mendukung aktivitas bank sampah dan memperkuat pemilahan sampah dari tingkat lingkungan.
Masyarakat didorong memisahkan sampah organik dan anorganik sebelum sampah yang tersisa diangkut petugas.
IKLH Naik, Pengolahan Sampah Didorong Bernilai Ekonomi
Upaya memperbaiki tata kelola sampah juga dikaitkan dengan peningkatan kualitas lingkungan Kota Magelang.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kota Magelang, Handini Rahayu, mencatat Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) Kota Magelang meningkat dari 47,03 pada 2020 menjadi 71,44 pada akhir 2025.
“Di bagian perencanaan pembangunan daerah, angka tersebut bukan sekadar indikator administratif. Kualitas lingkungan merupakan hasil dari berbagai intervensi yang saling berkaitan, mulai pengelolaan sampah hingga pengendalian dampak aktivitas perkotaan,” terang Handini.
Pemkot Magelang menargetkan IKLH mencapai 71,48 pada 2029. Sejalan dengan target tersebut, pemerintah juga mendorong peningkatan jumlah sampah yang dapat diolah kembali menjadi produk bernilai guna.
Salah satu titik pengolahan yang disiapkan adalah Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bojong.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Magelang, MS Kurniawan, mengatakan TPST tersebut diarahkan untuk mengurangi volume residu yang berakhir di TPSA sekaligus membuka peluang ekonomi dari pengolahan sampah.
“Konsep tersebut membuka peluang ekonomi sirkular. Sampah dapat diolah menjadi kompos, bahan baku, produk daur ulang maupun sumber pendapatan masyarakat,” katanya.
Bandongan Disiapkan Jadi Solusi Regional
Meski pemilahan dari sumber dan optimalisasi TPST terus dilakukan, TPSA Banyuurip tetap diproyeksikan berhenti beroperasi setelah 2028.
Pemerintah Kota Magelang bersama Pemerintah Kabupaten Magelang kini menyiapkan alternatif melalui pembangunan TPST Regional di Kecamatan Bandongan.
Fasilitas tersebut dirancang sebagai tempat pengolahan sampah berskala regional yang dapat melayani kebutuhan persampahan Kota Magelang dan Kabupaten Magelang.
Pembahasan mengenai aspek teknis dan operasional fasilitas tersebut masih dilakukan oleh para pemangku kebijakan. Pemerintah berharap TPST Regional Bandongan dapat siap digunakan ketika TPSA Banyuurip tidak lagi menerima sampah.
Dengan waktu operasional TPSA Banyuurip yang semakin terbatas, keberhasilan transisi tidak hanya bergantung pada pembangunan fasilitas baru. Pemilahan dari sumber, pengurangan timbulan, pengolahan sampah, hingga penanganan residu menjadi bagian penting agar penghentian TPSA Banyuurip tidak menimbulkan persoalan baru dalam pelayanan persampahan di Magelang.
Abrian Tamtama













