BANJARNEGARA, JADIKABAR.ID – Aksi seorang pria yang datang ke rumah warga dengan alasan hendak meminjam mobil berujung pada proses hukum. Saat pemilik rumah pergi menunaikan salat Jumat, pria berinisial AM (29), warga Desa Bondolharjo, Kecamatan Punggelan, Kabupaten Banjarnegara, diduga mengambil uang tunai dan perhiasan emas milik korban.
Kasus tersebut diungkap Satreskrim Polres Banjarnegara. Polisi menyebut total kerugian korban, Rusman (65), mencapai sekitar Rp46,125 juta.
Kapolres Banjarnegara AKBP Dr. Aruma Chandra Dewi, S.I.K., M.Krim., mengatakan peristiwa itu terjadi pada Jumat, 13 Maret 2026 sekitar pukul 12.15 WIB di rumah korban di Desa Punggelan, Kecamatan Punggelan.
Menurut keterangan kepolisian, kejadian bermula ketika AM datang ke rumah korban sekitar pukul 11.45 WIB. Saat itu, AM disebut menyampaikan maksud hendak meminjam mobil.
Namun, waktu kedatangan tersebut berdekatan dengan pelaksanaan salat Jumat. Korban kemudian pergi ke masjid setelah mengambil wudu. Rumah tersebut ditinggalkan bersama istrinya, Suparti.
“Namun, karena waktu telah mendekati pelaksanaan salat Jumat, korban kemudian bergegas mengambil wudu dan pergi ke masjid. Rumah kemudian ditinggalkan bersama istrinya,” kata Aruma saat konferensi pers di Mapolres Banjarnegara, Senin (31/8/2026).
Situasi berubah ketika korban kembali dari masjid. Menurut polisi, korban mendapati istrinya dalam kondisi panik.
Korban kemudian memeriksa bagian dalam rumah, termasuk kamar. Saat dilakukan pengecekan, lemari ditemukan dalam keadaan terbuka.
Setelah diperiksa lebih lanjut, sejumlah barang berharga milik korban diketahui telah hilang.
Barang yang dilaporkan hilang terdiri atas uang tunai sebesar Rp4.125.000 dan perhiasan emas seberat sekitar 35 gram dengan nilai yang ditaksir mencapai Rp42 juta.
Dengan demikian, total kerugian yang dilaporkan korban mencapai sekitar Rp46.125.000.
Setelah menerima laporan, Satreskrim Polres Banjarnegara melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan dari korban dan para saksi serta informasi lain yang diperoleh selama proses penyelidikan.
Dari rangkaian penyelidikan tersebut, polisi kemudian mengarah kepada AM.
Kepolisian menyatakan setelah memperoleh alat bukti yang dinilai cukup dan melalui mekanisme gelar perkara, AM kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Petugas yang dipimpin Kanit Buser Polres Banjarnegara Ipda Joi Barus, S.Tr.I.K., selanjutnya melakukan penangkapan terhadap AM di rumahnya di wilayah Desa Bondolharjo, Kecamatan Punggelan.
AM kemudian dibawa ke Mapolres Banjarnegara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti.
Di antaranya sebuah tas berwarna hijau serta sejumlah kuitansi pembelian perhiasan emas. Kuitansi tersebut berkaitan dengan beberapa perhiasan, antara lain kalung, liontin, anting, serta tiga gelang emas keroncong.
Kapolres mengatakan barang bukti tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap perkara secara lebih lanjut.
Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka, korban, saksi dan barang bukti yang telah diamankan, AM dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian.
Pasal tersebut mengatur tindak pidana pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Meski demikian, proses hukum terhadap AM masih berjalan. Status tersangka dalam perkara ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum dan belum dapat dimaknai sebagai putusan bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Dari kasus tersebut, kepolisian mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap orang yang datang ke rumah, terutama ketika rumah akan ditinggalkan dalam kondisi kosong.
Kapolres Banjarnegara mengimbau masyarakat tidak mudah percaya kepada tamu yang datang apabila identitas maupun kepentingannya belum diketahui dengan jelas.
“Pastikan pintu rumah, kamar, serta tempat penyimpanan barang berharga selalu terkunci dengan aman demi mencegah potensi tindak kejahatan,” ujar Aruma.
Masyarakat juga diminta memperhatikan keamanan lingkungan ketika meninggalkan rumah untuk menjalankan aktivitas, termasuk ketika hendak beribadah.
Kasus dugaan pencurian tersebut kini masih dalam proses hukum di Polres Banjarnegara. Polisi menyatakan penyidikan terus dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.













