Pangkep, JadiKabar. Id— Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) resmi menyerahkan Pengantar Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 kepada DPRD Pangkep. Penyerahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Pangkep di Ruang Sidang “A”, Jalan Cendana, Kelurahan Padoang Doangan, Kecamatan Pangkajene, Rabu (2/9/2026).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Pangkep, H. Haris Gani, S.Sos., M.Si., didampingi unsur pimpinan DPRD lainnya. Turut hadir Wakil Bupati Pangkep Drs. H. Abd. Rahman Assagaf, Sekretaris Daerah, para staf ahli, asisten, kepala perangkat daerah, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pangkep, anggota DPRD serta awak media.
Wakil Bupati Pangkep Abd. Rahman Assagaf mengatakan, perubahan APBD merupakan langkah penting untuk memastikan kebijakan keuangan daerah tetap mampu menjawab perkembangan dan kebutuhan masyarakat. Penyusunannya mempertimbangkan dinamika ekonomi, perubahan kebijakan pemerintah pusat dan provinsi, serta hasil evaluasi pelaksanaan anggaran tahun berjalan.
Menurut Abd. Rahman, perubahan APBD tidak hanya berkaitan dengan penyesuaian pendapatan dan belanja, tetapi juga menjadi instrumen untuk menyelaraskan kebijakan fiskal daerah dengan kondisi terkini. Pemerintah daerah mengarahkan perubahan anggaran untuk menjaga keberlanjutan program pembangunan sekaligus meningkatkan efektivitas, efisiensi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan.
Sejumlah sektor menjadi perhatian dalam rancangan perubahan APBD 2026, mulai dari penyesuaian target pendapatan hingga pengalokasian belanja berdasarkan skala prioritas pembangunan daerah. Anggaran juga diarahkan untuk memenuhi kebutuhan pelayanan dasar serta memperkuat program yang memberikan dampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat.
Pemkab Pangkep tetap menempatkan pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) sebagai salah satu prioritas utama, khususnya pada sektor pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketertiban umum dan pelayanan dasar lainnya. Prinsip efisiensi dan efektivitas belanja juga menjadi perhatian agar setiap anggaran memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Setelah diserahkan kepada DPRD, Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 selanjutnya akan memasuki tahapan pembahasan dan penelaahan bersama sesuai mekanisme serta ketentuan peraturan perundang-undangan. Pembahasan tersebut akan dilakukan sebelum rancangan disepakati dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.













