SIDOARJO – Pelanggan jaringan gas alam (Jargas) di Kabupaten Sidoarjo perlu memperhatikan ketentuan pembayaran tagihan. Pertagas Niaga memberlakukan denda bagi pelanggan yang terlambat melakukan pembayaran sebagai bagian dari upaya menjaga kelancaran layanan dan keandalan pasokan gas.
Dalam pemberitahuan kepada pelanggan Jargas Kabupaten Sidoarjo, denda keterlambatan ditetapkan sebesar Rp15.000 per bulan.
Pelanggan diminta melakukan pembayaran tagihan mulai tanggal 1 hingga akhir bulan agar tidak terkena denda maupun konsekuensi akibat tunggakan.
Tunggakan Satu Bulan Dapat Berujung SP 1
Dalam ketentuan yang disampaikan, pelanggan yang memiliki tunggakan selama satu bulan akan mendapatkan Surat Peringatan (SP) 1.
Apabila tunggakan berlanjut hingga dua bulan, pelanggan akan mendapatkan SP 2 sekaligus dilakukan penyegelan jaringan gas.
Sementara itu, pelanggan dengan tunggakan selama tiga bulan akan dikenai tindakan berupa pencabutan atau penutupan sambungan gas secara permanen.
Ketentuan tersebut menjadi pengingat bagi pelanggan agar memperhatikan jadwal pembayaran dan tidak membiarkan tagihan menumpuk.
Pelanggan Diminta Bayar Tepat Waktu
Pemberlakuan ketentuan tersebut disebut ditujukan untuk mendukung kelancaran layanan serta menjaga keandalan pasokan gas kepada pelanggan Jargas di Kabupaten Sidoarjo.
Melalui pemberitahuan tersebut, pelanggan diimbau melakukan pembayaran tepat waktu sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Pertagas Niaga juga menyediakan layanan informasi bagi pelanggan yang membutuhkan bantuan atau memiliki pertanyaan terkait layanan Jargas.
Pelanggan dapat menghubungi nomor layanan 0851-6122-2706 atau 031-58285331.
Layanan tersebut tersedia pada Senin hingga Sabtu, pukul 08.00-16.00 WIB.
Dengan memperhatikan jadwal pembayaran, pelanggan diharapkan dapat terhindar dari denda maupun sanksi akibat tunggakan.
Tepat bayar, layanan lancar.













