Lumajang, JadiKabar.id– Upaya memperkuat legalitas usaha sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan wisata terus dilakukan di kawasan Tumpak Sewu, Desa Sidomulyo, Kecamatan Pronojiwo, Kabupaten Lumajang.
Pokdarwis Tumpak Sewu bersama Muspika Kecamatan Pronojiwo menyerahkan sertifikat halal dan Nomor Induk Berusaha (NIB) secara gratis kepada sejumlah pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang beraktivitas di kawasan destinasi wisata tersebut.
Fasilitasi ini menjadi bagian dari upaya mendukung kebijakan pemerintah terkait kewajiban sertifikasi halal yang berlaku mulai Oktober 2026. Bagi pelaku usaha makanan dan minuman, kepemilikan sertifikat halal diharapkan tidak hanya memenuhi ketentuan regulasi, tetapi juga meningkatkan kepercayaan wisatawan terhadap produk yang dijual.
Kebijakan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal beserta regulasi perubahannya dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Untuk sejumlah kelompok produk yang masuk dalam tahapan kewajiban sertifikasi halal, batas waktu pemenuhannya ditetapkan pada 18 Oktober 2026.
Selain sertifikasi halal, pelaku UMKM juga mendapatkan pendampingan untuk memperoleh NIB secara gratis. Legalitas tersebut menjadi salah satu instrumen penting agar pelaku usaha memiliki kepastian dalam menjalankan kegiatan usahanya sekaligus lebih mudah mengakses berbagai program pemberdayaan pemerintah.
Kegiatan penyerahan turut dihadiri perwakilan Kecamatan Pronojiwo, Polsek Pronojiwo, serta Kepala Desa Sidomulyo. Kepala Desa Sidomulyo juga menyerahkan secara langsung sertifikat halal kepada sejumlah pelaku UMKM penerima fasilitasi.
Ketua Pokdarwis Tumpak Sewu, Abdul Karim, menyambut positif program tersebut. Menurutnya, fasilitasi sertifikat halal dan NIB memberikan manfaat langsung bagi pelaku usaha di kawasan wisata.
“Kami merasa senang dengan adanya fasilitasi sertifikat halal dan NIB gratis bagi pelaku UMKM di Tumpak Sewu. Ini sangat membantu pelaku usaha karena mereka tidak hanya mendapatkan pendampingan untuk legalitas produk, tetapi juga legalitas usahanya,” ujar Abdul Karim, saat di konfirmasi pada senin (14/9/2026).
Ia menegaskan, Pokdarwis Tumpak Sewu akan terus mendorong pengembangan kawasan wisata tersebut sebagai salah satu destinasi unggulan di Jawa Timur. Namun, pengembangan destinasi menurutnya harus berjalan seiring dengan peningkatan kualitas pelayanan dan kepatuhan terhadap aturan.
“Kami tetap berkomitmen menjadikan Tumpak Sewu sebagai destinasi prioritas di Jawa Timur. Namun, pengembangan pariwisata tidak cukup hanya mengejar jumlah kunjungan. Aspek legalitas dan aturan pemerintah juga harus menjadi perhatian bersama. Kami ingin UMKM di Tumpak Sewu semakin maju, tertib, dan memiliki kepastian dalam menjalankan usahanya,” tegasnya.
Sementara itu, Dwi Juniarto, tenaga ahli pariwisata sekaligus fasilitator sertifikasi halal dan NIB gratis, mengapresiasi respons positif para pelaku UMKM di kawasan Tumpak Sewu.
Ia mengatakan, pendampingan dilakukan secara bertahap agar pelaku usaha memahami pentingnya legalitas sekaligus mempersiapkan produk mereka dalam memenuhi ketentuan sertifikasi halal.
“Saya dan tim merasa senang dengan respons para pelaku wisata di Tumpak Sewu. Selama ini kami terus melakukan pendampingan agar pelaku UMKM memahami pentingnya legalitas usaha dan sertifikasi halal. Respons mereka sangat positif,” kata Dwi.
Menurutnya, keberhasilan program tersebut tidak terlepas dari kolaborasi berbagai pihak. Pendampingan UMKM, kata dia, membutuhkan dukungan lintas lembaga agar proses legalisasi usaha dan sertifikasi produk dapat berjalan secara optimal.
“Saya tidak bisa berjalan sendiri tanpa adanya dukungan dari beberapa lembaga. Ada BPJPH, IPNU, HCCM, dan berbagai pihak yang ikut memberikan dukungan dalam proses pendampingan ini. Kolaborasi seperti inilah yang harus terus diperkuat,” ujarnya.
Dwi menambahkan, Tumpak Sewu memiliki peluang untuk menjadi salah satu contoh penerapan konsep Muslim-Friendly Tourism di tingkat destinasi. Menurutnya, wisata ramah Muslim tidak sebatas menyediakan produk yang telah tersertifikasi halal, tetapi juga membangun ekosistem wisata yang aman, nyaman, tertib, dan memberikan kepastian bagi pelaku usaha maupun wisatawan.
“Tumpak Sewu siap untuk dijadikan contoh destinasi wisata yang ramah Muslim. Ramah Muslim bukan hanya tentang sertifikat halal, tetapi juga bagaimana pelaku usaha memiliki legalitas, mendapatkan pendampingan, memberikan rasa aman kepada wisatawan, serta mampu menciptakan ekosistem pariwisata yang profesional dan berkelanjutan,” pungkasnya.
Fasilitasi sertifikat halal dan NIB tersebut diharapkan dapat mendorong semakin banyak UMKM di kawasan Tumpak Sewu memiliki legalitas yang lengkap. Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari upaya meningkatkan daya saing destinasi serta memberikan pelayanan yang semakin baik kepada wisatawan.
Dengan penguatan legalitas UMKM dan penerapan prinsip Muslim-Friendly Tourism, Tumpak Sewu diharapkan tidak hanya semakin dikenal karena keindahan alamnya, tetapi juga mampu menghadirkan ekosistem pariwisata yang tertib, aman, profesional, dan berkelanjutan.













