Jadikabar.id || SIMALUNGUN — Pelayanan publik di Kabupaten Simalungun diarahkan semakin terintegrasi dan mudah diakses masyarakat. Langkah itu ditandai dengan kerja sama strategis antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun dan Pengadilan Agama Simalungun Kelas IB.
Kerja sama tersebut resmi dituangkan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang berlangsung di Balai Harungguan Tuan Rondahaim Saragih, Kantor Bupati Simalungun, Senin (14/9/2026).
Kesepakatan ini tidak hanya menyatukan pemerintah daerah dengan lembaga peradilan, tetapi juga membuka ruang kolaborasi sejumlah perangkat daerah untuk memberikan pelayanan yang lebih terpadu, efektif dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Kepala Bagian Kerja Sama Sekretariat Daerah Kabupaten Simalungun, Bernando D Silaen, menjelaskan bahwa kerja sama tersebut memiliki sejumlah ruang lingkup yang langsung berkaitan dengan kepentingan warga.
Di bidang kesehatan, Dinas Kesehatan akan berperan dalam memberikan edukasi dan pemeriksaan kesehatan reproduksi bagi anak yang terlibat dalam perkara dispensasi kawin.
Sementara Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) akan mendukung layanan, penyediaan data, bimbingan psikologis, serta peningkatan kapasitas bagi anak dan remaja.
Untuk persoalan administrasi kependudukan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil akan membantu mempercepat pelayanan administrasi kependudukan setelah terjadinya perceraian.
Kerja sama juga mencakup Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), khususnya dalam mengintegrasikan pelayanan publik melalui Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Simalungun.
Sedangkan Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) berkaitan dengan pelaksanaan putusan Pengadilan Agama dalam perkara perceraian bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Simalungun.
Menurut Bernando, kolaborasi lintas sektor tersebut diharapkan mampu memangkas proses administrasi yang selama ini membutuhkan waktu, sekaligus membuat masyarakat lebih mudah memperoleh layanan yang saling terhubung.
Dengan demikian, pelayanan tidak berhenti pada penyelesaian administrasi, tetapi juga memastikan masyarakat mendapatkan kepastian, kemudahan, dan perlakuan yang berkeadilan.
Ketua Pengadilan Agama Simalungun Kelas IB, Dr. Dangas Siregar, menyambut positif kerja sama tersebut. Ia menegaskan, kesepakatan antara kedua institusi harus memberikan hasil yang dapat dirasakan masyarakat, bukan sekadar menjadi dokumen formal.
“Hal utama yang menjadi perhatian kami adalah bagaimana masyarakat, khususnya di tingkat bawah, dapat memperoleh pelayanan yang prima serta kemudahan mengakses keadilan,” ujar Dangas.
Ia mengatakan, pelaksanaan kerja sama akan terus dipantau dan dievaluasi. Setiap kendala yang muncul akan diidentifikasi untuk kemudian ditindaklanjuti, termasuk kemungkinan memperluas cakupan kerja sama pada masa mendatang.
Menurut Dangas, tujuan akhirnya adalah memastikan masyarakat memperoleh tiga hal penting, yakni keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan yang benar-benar dirasakan dalam kehidupan sehari-hari.
Sementara itu, Bupati Simalungun Dr. H. Anton Achmad Saragih menegaskan bahwa penandatanganan MoU dan PKS tersebut tidak boleh berhenti sebagai kegiatan seremonial.
Bagi Bupati, kerja sama itu harus diterjemahkan menjadi langkah konkret untuk memperkuat pelayanan sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Anton menilai persoalan tersebut tidak bisa dilihat hanya dari aspek hukum. Di dalamnya terdapat persoalan pendidikan, kesehatan, perlindungan anak hingga kualitas sumber daya manusia Simalungun pada masa mendatang.
“Anak-anak kita harus diberi kesempatan tumbuh, belajar, dan meraih masa depan yang lebih baik. Karena itu, pencegahan perkawinan anak tidak bisa dilakukan oleh satu pihak saja,” tegas Bupati.
Karena itu, menurut Anton, dibutuhkan kerja bersama antara pemerintah daerah, Pengadilan Agama, Kementerian Agama, perangkat daerah, pemerintah kecamatan dan nagori, lembaga pendidikan, tokoh agama, tokoh masyarakat hingga seluruh elemen masyarakat.
Kolaborasi tersebut dinilai penting agar upaya perlindungan anak tidak hanya dilakukan ketika persoalan sudah terjadi, tetapi juga melalui edukasi dan pencegahan sejak dini.
“Semoga sinergi ini memberi manfaat nyata dan menjadi langkah strategis mewujudkan Simalungun yang maju, sejahtera, berkeadilan, ramah, dan melindungi anak,” pungkas Anton.
Rangkaian kegiatan kemudian ditutup dengan penandatanganan dokumen kerja sama dan penyerahan cendera mata.
Penandatanganan tersebut menjadi simbol komitmen bersama Pemkab Simalungun dan Pengadilan Agama Simalungun Kelas IB untuk membangun pola pelayanan publik yang lebih terintegrasi.
Lebih dari sekadar kerja sama antarlembaga, kesepakatan ini diharapkan menjadi pintu bagi masyarakat untuk mendapatkan pelayanan yang lebih sederhana, akses keadilan yang lebih mudah, serta perlindungan yang lebih kuat, khususnya bagi kelompok anak dan keluarga yang membutuhkan perhatian pemerintah. (AN)













