BOGOR, JADIKABAR – Aksi unjuk rasa Petisi 26 kembali menyoroti isu pemberantasan korupsi di Kabupaten Bogor. Puluhan peserta aksi mendatangi Gedung DPRD Kabupaten Bogor pada Senin (28/9/2026) untuk menyampaikan tuntutan agar proses hukum terhadap perkara dugaan korupsi yang tengah ditangani aparat penegak hukum berjalan transparan dan memberikan kepastian kepada masyarakat.
Aksi tersebut diwarnai sejumlah simbol protes. Massa membawa berbagai poster dan spanduk antikorupsi, menebarkan uang mainan yang secara simbolis disebut bernilai Rp1,5 miliar, serta melempar telur busuk di sekitar lingkungan kantor DPRD Kabupaten Bogor.
Aksi simbolik itu digunakan peserta untuk menggambarkan kekecewaan terhadap persoalan tata kelola pemerintahan dan penanganan perkara dugaan korupsi yang menjadi perhatian masyarakat.
Sejumlah peserta aksi, di antaranya Iqbal, Rizwan, Dian Asmara, Subur Yudianto, Indrawan dan Satir, menyampaikan aspirasi yang mengatasnamakan kelompok masyarakat dari berbagai wilayah Kabupaten Bogor.
Iqbal mengatakan aksi tersebut merupakan bentuk desakan kepada DPRD agar menjalankan fungsi representasi dan pengawasan terhadap persoalan yang menjadi perhatian masyarakat.
“Jangan tuli dan buta para wakil rakyat di Kabupaten Bogor. Temui warga dan dialog langsung,” kata Iqbal dalam keterangannya kepada wartawan.
Menurut peserta aksi, masyarakat membutuhkan penjelasan mengenai perkembangan perkara dugaan korupsi yang sedang ditangani aparat penegak hukum, termasuk mengenai barang bukti yang telah diamankan.
Soroti Dugaan Korupsi Upah Pungut
Isu yang menjadi salah satu perhatian Petisi 26 adalah perkara dugaan korupsi terkait upah pungut di Kabupaten Bogor.
Pemberitaan sebelumnya menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan dan mengamankan barang bukti berupa uang sekitar Rp1,5 miliar yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Petisi 26 kemudian mendesak KPK memberikan kejelasan mengenai perkembangan penyidikan.
Namun, status perkara tersebut perlu ditempatkan secara hati-hati. Hingga pemberitaan ini dibuat, KPK belum mengumumkan adanya tersangka dalam perkara tersebut. Penyidikan masih berjalan dan KPK masih mendalami sejumlah informasi yang berkaitan dengan perkara.
Karena itu, tudingan bahwa uang tersebut merupakan hasil korupsi atau berasal dari pungutan liar belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum sebelum ada hasil penyidikan dan keputusan dari lembaga penegak hukum.
Massa Pertanyakan Respons DPRD
Dalam aksi tersebut, peserta juga mempertanyakan respons lembaga legislatif terhadap aspirasi yang mereka sampaikan.
Massa berharap DPRD Kabupaten Bogor membuka ruang dialog sehingga berbagai persoalan yang disampaikan masyarakat dapat diklarifikasi secara langsung.
Salah satu isu yang menjadi sorotan adalah fungsi pengawasan DPRD terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Desakan tersebut muncul di tengah agenda DPRD Kabupaten Bogor yang juga tengah membahas Rancangan Perubahan APBD 2026 dan Rancangan APBD 2027.
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winara sebelumnya menyampaikan bahwa DPRD akan mencermati program dan kegiatan yang diajukan pemerintah daerah, termasuk kesesuaiannya dengan kebutuhan masyarakat dan kemampuan keuangan daerah. Pernyataan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna penyampaian RAPBD Perubahan 2026 dan RAPBD 2027 pada 14 September 2026.
Konteks tersebut membuat fungsi pengawasan dan penyaluran aspirasi masyarakat menjadi salah satu perhatian dalam aksi Petisi 26.
DPRD Kabupaten Bogor Memiliki 55 Anggota
DPRD Kabupaten Bogor periode 2024–2029 beranggotakan 55 orang yang berasal dari enam daerah pemilihan.
Komposisi tersebut ditetapkan setelah Pemilu Legislatif 2024. Dari 55 anggota, Dapil 1 memiliki sembilan kursi, Dapil 2 sebanyak 10 kursi, Dapil 3 sebanyak 10 kursi, Dapil 4 sebanyak tujuh kursi, Dapil 5 sebanyak 10 kursi dan Dapil 6 sebanyak sembilan kursi.
Sastra Winara merupakan salah satu anggota DPRD dari Dapil 5 dan kemudian menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Bogor.
Sementara itu, nama Rudy Susmanto yang tercantum dalam sejumlah daftar anggota DPRD hasil Pemilu 2024 perlu ditempatkan berdasarkan perkembangan politik setelah pemilu. Rudy kemudian terpilih sebagai Bupati Bogor periode 2025–2030 dan saat ini tidak lagi berkedudukan sebagai anggota DPRD.
Uang Mainan dan Telur Busuk Jadi Simbol Protes
Dalam aksi, massa menggunakan uang mainan yang disebut-sebut bernilai Rp1,5 miliar sebagai simbol kritik terhadap dugaan penyimpangan pengelolaan uang publik.
Telur busuk juga digunakan sebagai bagian dari aksi teatrikal untuk menggambarkan kekecewaan peserta terhadap persoalan tata kelola pemerintahan.
Simbol tersebut merupakan bentuk ekspresi peserta aksi dan tidak dapat diperlakukan sebagai bukti bahwa telah terjadi tindak pidana tertentu.
Petisi 26 menyatakan akan terus mengawal perkembangan penanganan perkara dugaan korupsi di Kabupaten Bogor dan meminta proses hukum berjalan secara terbuka.
Mereka juga meminta masyarakat tidak berhenti mengawasi penggunaan anggaran serta penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Di sisi lain, proses hukum tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum. Penentuan apakah terdapat tindak pidana, siapa yang bertanggung jawab, serta status hukum pihak-pihak yang diperiksa harus berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang sah.
Aksi Petisi 26 tersebut menjadi salah satu bentuk penyampaian aspirasi masyarakat terhadap isu pemberantasan korupsi di Kabupaten Bogor. Desakan utamanya adalah agar proses hukum berjalan transparan dan lembaga publik membuka ruang komunikasi dengan masyarakat.













