SUNGAI PENUH, JADIKABAR – Wali Kota Sungai Penuh, Alfin, S.H., menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD Kota Sungai Penuh, khususnya Badan Anggaran, atas disetujuinya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
Persetujuan resmi tersebut ditandai dengan ketok palu pada Rapat Paripurna DPRD Kota Sungai Penuh dengan agenda Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi, Rabu malam (30/9/2026). Dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Hutri Randa, S.Sos., M.M., seluruh fraksi secara bulat menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda Perubahan APBD 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sesuai ketentuan perundang-undangan.
Atas sinergi tersebut, Wali Kota Alfin menegaskan bahwa masukan dan kritikan dari pihak legislatif selama proses pembahasan merupakan dorongan positif bagi perbaikan tata kelola pemerintahan.
”Atas nama Pemerintah Kota Sungai Penuh, kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada pimpinan, anggota DPRD, dan Badan Anggaran yang telah mencurahkan waktu serta pikiran selama pembahasan. Berbagai saran, masukan, hingga koreksi yang disampaikan menjadi bahan evaluasi penting untuk mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang akuntabel,” ujar Wako Alfin.
Pascapersetujuan ini, Wako Alfin menginstruksikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Sungai Penuh untuk bergerak cepat mengeksekusi program dan kegiatan yang telah direncanakan. Ia menekankan agar percepatan daya serap anggaran tetap memperhatikan aspek ketepatan sasaran dan kualitas hasil kerja.
”Dengan disetujuinya Ranperda Perubahan APBD ini, saya minta seluruh perangkat daerah segera mempercepat pelaksanaan program belanja daerah. Namun ingat, percepatan ini harus tetap dibarengi dengan pengendalian yang ketat, tepat sasaran, serta mengedepankan kualitas pelayanan bagi masyarakat,” tegasnya.
Rapat Paripurna ini turut dihadiri oleh Wakil Ketua I DPRD Hardizal, S.Sos., M.H., Wakil Ketua II Emrizal, S.Pt., Wakil Wali Kota Azhar Hamzah, Sekretaris Daerah Alpian, jajaran anggota DPRD, staf ahli, asisten, serta para kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh. Persetujuan ini menjadi acuan penting bagi Pemkot Sungai Penuh dalam mengoptimalkan pelayanan publik dan pembangunan hingga akhir tahun anggaran 2026.
(Harpai)













