LSM Alam Semesta Jatim Kawal Dugaan Penggelapan Harta Waris, Dorong Penyidikan Kembali Berjalan

Avatar photo

Jadikabar.id || SURABAYA — Perjalanan hukum Rezeki Wahyuningdiyah dalam memperjuangkan hak kewarisannya memasuki babak baru. Setelah sempat berjalan lambat dan tidak menunjukkan perkembangan berarti, penyidikan dugaan penggelapan harta waris yang dilaporkannya kini disebut kembali berjalan.

Perkara tersebut telah dilaporkan sejak 25 Juni 2025 melalui SPKT Polda Jawa Timur dengan Nomor: LP/B/895/VI/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR. Selanjutnya, penanganan laporan dilimpahkan kepada Polrestabes Surabaya berdasarkan Surat Pemberitahuan Pelimpahan Laporan Polisi Nomor: B/7026/VII/RES.1.11./2025/DITRESKRIMUM, tertanggal 2 Juli 2025.

 

Namun, perjalanan perkara tersebut tidak berlangsung mulus. Pihak pelapor bersama LSM Alam Semesta DPW Jawa Timur menyebut proses hukum sempat berhenti cukup lama sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai kepastian penanganan laporan tersebut.

 

Persoalan ini berkaitan dengan dugaan penguasaan harta peninggalan almarhum Ariadi Susanto. Harta yang dipersoalkan antara lain dua bidang tanah beserta bangunan di Jalan Ketabang Kali Nomor 7, Kelurahan Ketabang, Kecamatan Genteng, Kota Surabaya, dan Jalan Wiguna Selatan III Nomor 8, Kelurahan Gunung Anyar Tambak, Kecamatan Gunung Anyar, Kota Surabaya.

 

Selain dua aset tersebut, terdapat pula satu unit kendaraan bermotor yang disebut masuk dalam harta peninggalan.

Rezeki Wahyuningdiyah menyatakan dirinya merupakan ahli waris sah berdasarkan Penetapan Ahli Waris Nomor 417/Pdt.P/2023/PA.Sby, tertanggal 13 Februari 2023.

Menurut pihak pelapor, sejumlah harta peninggalan tersebut dikuasai pihak lain tanpa izin dan persetujuannya. Dugaan tersebut kemudian dilaporkan kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Sempat Terkendala Status Ahli Waris
Dalam perjalanan penanganannya, proses hukum disebut sempat tertahan karena masih menunggu kepastian mengenai status kewarisan Rezeki Wahyuningdiyah.
Hal tersebut juga tercantum dalam surat arahan SP3D Ditreskrimum Polda Jawa Timur Nomor: B/9372/VIII/RES.7.5./2026/Ditreskrimum.

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa penanganan laporan masih memerlukan pendalaman dan dapat ditangguhkan untuk menunggu putusan Pengadilan Agama terkait apakah Rezeki Wahyuningdiyah merupakan ahli waris yang sah dari almarhum Ariadi Susanto.

Kini, kondisi tersebut disebut telah berubah. Pihak pendamping menyatakan proses perdata telah selesai dan putusan banding Pengadilan Tinggi Agama telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Dengan adanya putusan tersebut, LSM Alam Semesta menilai tidak semestinya perkara dugaan pidana tersebut kembali kehilangan momentum penanganan.

LSM Alam Semesta Tak Ingin Perkara Berhenti di Tengah Jalan
LSM Alam Semesta DPW Jawa Timur mengaku tidak tinggal diam melihat proses hukum yang sempat berjalan lambat.

Sejumlah langkah dilakukan, mulai dari menelaah dokumen perkara, mengumpulkan bukti kepemilikan, mempelajari putusan pengadilan hingga menyampaikan surat kepada sejumlah pihak terkait.

 

Di antaranya kepada Komisi III DPR RI, Kapolri, Kapolda Jawa Timur, Kapolrestabes Surabaya serta instansi terkait lainnya.

Pendampingan juga dilakukan ketika pelapor menjalani pemeriksaan. Bahkan sejumlah saksi turut didampingi, termasuk saksi yang dinilai memiliki informasi penting terkait perkara tersebut.

Bagi LSM Alam Semesta, langkah tersebut bukan dimaksudkan untuk mengintervensi kewenangan penyidik, melainkan mendorong agar proses hukum berjalan transparan, profesional dan memberikan kepastian kepada seluruh pihak.

“Perkara ini jangan sampai berhenti di tengah jalan. Kami hanya mendorong agar proses hukum berjalan sesuai aturan dan memberikan kepastian bagi pihak yang mencari keadilan,” ujar Nunuk.

Menurutnya, keberadaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap perlu menjadi bagian penting dalam melihat perkembangan perkara, khususnya setelah persoalan status kewarisan yang sebelumnya menjadi salah satu alasan penundaan telah memperoleh kepastian melalui proses peradilan.

Dorongan Transparansi Penanganan Perkara Lamanya proses penanganan perkara menjadi perhatian tersendiri bagi pihak pelapor dan pendampingnya.

Sebab, laporan telah dibuat sejak Juni 2025, sementara hingga kini proses hukum masih berjalan.

Kondisi tersebut membuat pelapor berharap penyidik dapat memberikan kejelasan mengenai perkembangan perkara, termasuk tahapan penyidikan yang sedang dilakukan.

LSM Alam Semesta menegaskan tetap menghormati kewenangan penyidik dalam menentukan langkah hukum berdasarkan alat bukti dan ketentuan perundang-undangan.
Di sisi lain, pihaknya meminta agar proses tersebut tidak kembali berlarut-larut tanpa kejelasan.

“Semua pihak tentu harus menghormati proses hukum. Kami juga menghormati kewenangan penyidik. Tetapi masyarakat yang mencari keadilan juga membutuhkan kepastian mengenai sampai di mana proses perkaranya,” tegas Nunuk.

Ia berharap penyidikan yang kini disebut kembali aktif dapat berjalan secara profesional hingga menghasilkan kepastian hukum.

“Kami akan terus mendampingi sampai perkara ini selesai. Harapan kami, khususnya kepada pihak pelapor, persoalan ini segera mendapatkan kepastian sehingga hak-hak yang diperjuangkan dapat memperoleh kejelasan berdasarkan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

 

Hingga proses hukum berjalan, seluruh pihak tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan sesuai ketentuan hukum. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana serta pihak yang bertanggung jawab sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan proses peradilan. Sult

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *