SMPN 1 Bululawang Tegaskan Dana Komite Bukan Iuran Wajib, Lebih 200 Wali Murid Dapat Keringanan

Kepala SMPN 1 Bululawang, Bapak Suntoro, S.Pd., M.Si., M.M.Pd.,.

Malang, JadiKabar.id – SMP Negeri 1 Bululawang memberikan klarifikasi atas pemberitaan mengenai dugaan pungutan di lingkungan sekolah. Pihak sekolah bersama Komite SMPN 1 Bululawang menegaskan bahwa dana yang dihimpun merupakan sumbangan tidak terikat dan bukan iuran wajib bagi wali murid.

Penjelasan tersebut disampaikan Ketua Komite SMPN 1 Bululawang, Sunarko Pramono, bersama Kepala SMPN 1 Bululawang, Bapak Suntoro, S.Pd., M.Si., M.M.Pd., pada Jumat (2/10/2026).

Sunarko menjelaskan, mekanisme penghimpunan dana sebelumnya telah dibahas melalui musyawarah yang melibatkan komite dan wali murid. Dalam kesepakatan tersebut, sumbangan tidak ditetapkan sebagai kewajiban dengan nominal tertentu.

“Yang disepakati adalah sumbangan tidak terikat. Jadi bukan iuran wajib dan tidak ada unsur pemaksaan,” kata Sunarko.

Menurutnya, penggalangan dana tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mendukung program pengembangan pendidikan. Komite mengacu pada ketentuan yang dinilai relevan, termasuk Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 serta Peraturan Bupati Malang Tahun 2024.

Sunarko juga menyampaikan bahwa komite memberikan perhatian terhadap kondisi ekonomi masing-masing keluarga siswa. Bahkan, lebih dari 200 wali murid dari kelas VII hingga IX disebut telah memperoleh keringanan setelah mengajukan permohonan.

“Untuk wali murid yang memang tidak mampu, kami berikan keringanan. Lebih dari 200 orang dari kelas VII sampai IX sudah mengajukan keringanan,” ujarnya.

Ia menambahkan, siswa yang berasal dari keluarga fakir miskin maupun yatim piatu mendapatkan pembebasan sesuai ketentuan yang diterapkan komite.

Bagi keluarga yang mengalami keterbatasan ekonomi, wali murid dapat menyertakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari pemerintah desa sebagai dokumen pendukung pengajuan keringanan.

Sunarko sekaligus membantah anggapan bahwa wali murid diwajibkan memenuhi nominal tertentu melalui surat pernyataan kesanggupan.

Menurutnya, surat tersebut justru ditulis sendiri oleh masing-masing wali murid secara manual berdasarkan kemampuan ekonomi keluarga.

“Wali murid menulis sendiri sesuai kemampuannya. Kalau memang tidak mampu, bisa ditulis tidak mampu. Kalau mampu, bisa memberikan sumbangan sesuai keikhlasan. Tidak ada penagihan kepada yang tidak memberikan,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa kepala sekolah tidak terlibat dalam menentukan nominal sumbangan. Pihak sekolah, kata dia, hanya menyampaikan proposal mengenai program pengembangan sekolah, sedangkan pembahasan mengenai sumbangan menjadi ranah komite dan wali murid.

Sementara itu, Kepala SMPN 1 Bululawang Suntoro mengatakan proses musyawarah telah didukung dengan administrasi kegiatan. Dokumen tersebut antara lain berupa undangan, daftar hadir, berita acara serta dokumentasi pelaksanaan musyawarah.

Ia juga menjelaskan bahwa dana yang berasal dari sumbangan tidak dikelola melalui rekening sekolah. Pengelolaannya dilakukan oleh Komite SMPN 1 Bululawang melalui rekening resmi komite.

Keterangan dari pihak komite juga mendapat penjelasan dari perwakilan wali murid yang hadir dalam musyawarah, salah satunya Mbak Inaya.

Ia mengatakan bahwa surat pernyataan sumbangan memang dibuat secara manual oleh wali murid dan disesuaikan dengan kemampuan masing-masing keluarga.

“Ditulis sendiri oleh wali murid dan sesuai kemampuan. Untuk kelas VII mekanismenya seperti itu. Tidak ada paksaan,” ungkapnya.

Selain persoalan sumbangan, Inaya turut memberikan klarifikasi mengenai pembelian seragam dan modul pembelajaran.

Menurutnya, seragam memang tersedia melalui koperasi sekolah. Namun, wali murid tidak diwajibkan membeli seragam di koperasi karena dapat memperolehnya dari tempat lain.

“Seragam tersedia di koperasi, tetapi tidak harus membeli di sana. Wali murid bebas membeli di luar,” jelasnya.

Sementara untuk modul, penggunaannya disebut hanya diperuntukkan bagi kelas tertentu sebagai bahan pendukung kegiatan pembelajaran.

Pihak Komite dan sekolah berharap klarifikasi tersebut dapat memberikan gambaran yang lebih lengkap mengenai mekanisme sumbangan dan berbagai program pendukung pendidikan di SMPN 1 Bululawang.

Mereka juga berharap persoalan tersebut tidak mengganggu kegiatan belajar mengajar sehingga proses pendidikan bagi para siswa tetap berlangsung dengan baik dan kondusif.

 

 

Penulis: Irfan Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *