JAWA TIMUR, JADIKABAR – Penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang melibatkan tiga anggota DPRD di Jawa Timur menjadi perhatian publik. Ketiganya diamankan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya bersama lima orang lainnya dalam penggerebekan sebuah kamar hotel di kawasan Ketintang, Surabaya, pada Senin (28/9/2026) dini hari.
Tiga anggota legislatif tersebut masing-masing Muhammad Ukasyah Ali Murtadho, anggota Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Malang; Asrila Diska Rimunda, anggota DPRD Banyuwangi sekaligus Bendahara DPC Gerindra Banyuwangi; serta Afif Reza Rimunda, anggota Fraksi Gerindra DPRD Situbondo.
Polisi menyebut penggerebekan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di sebuah kamar hotel. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan delapan orang di dalam kamar tersebut.
Dari lokasi, polisi menyita barang bukti berupa satu plastik bekas sabu, dua butir ekstasi, alat isap, korek, serta bungkus rokok yang disebut digunakan untuk menyimpan sabu. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan dan tes urine terhadap orang-orang yang diamankan.
Tidak Ditahan, Diproses Restorative Justice
Perhatian publik kemudian tertuju pada keputusan penanganan perkara. Ketiga anggota DPRD tersebut tidak menjalani penahanan dan bersama lima orang lainnya diproses menggunakan mekanisme restorative justice.
Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto mengatakan mekanisme tersebut diterapkan karena barang bukti yang ditemukan berada di bawah batas yang diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA).
“Kami proses restorative justice untuk delapan pelaku ini. Kami pastikan semua kami proses sesuai prosedur,” kata Hadi sebagaimana dikutip detikJatim.
Informasi lain menyebut ketiga anggota DPRD tersebut kemudian menjalani proses rehabilitasi setelah pemeriksaan di Polrestabes Surabaya.
Dengan demikian, penggunaan istilah “dipulangkan” perlu ditempatkan secara hati-hati. Penanganan melalui restorative justice atau rehabilitasi tidak dengan sendirinya berarti perkara tersebut tidak diproses. Justru dasar hukum, hasil asesmen, serta tahapan penanganannya menjadi informasi penting untuk diketahui publik.
Mengapa Publik Mempertanyakan?
Sorotan terhadap kasus ini tidak hanya berkaitan dengan status para pihak yang diamankan, tetapi juga menyangkut transparansi penerapan mekanisme hukum.
Masyarakat tentu berhak mengetahui mengapa sebuah perkara narkotika ditangani melalui restorative justice, apa dasar penerapannya, serta apakah mekanisme dan standar yang sama juga diberlakukan terhadap masyarakat umum dalam kondisi yang memiliki karakteristik serupa.
Pertanyaan tersebut menjadi semakin relevan karena tiga orang yang diamankan merupakan anggota DPRD aktif dari tiga daerah berbeda di Jawa Timur.
Di sisi lain, proses hukum tetap harus menghormati asas praduga tak bersalah. Status seseorang yang diamankan atau dinyatakan positif dalam pemeriksaan narkotika tidak boleh langsung diterjemahkan sebagai bukti bahwa yang bersangkutan telah terbukti melakukan tindak pidana tertentu. Penentuan kesalahan pidana tetap harus didasarkan pada proses hukum dan alat bukti sesuai ketentuan yang berlaku.
Sikap serupa juga disampaikan Sekretaris DPD Gerindra Jawa Timur Kharisma Febriansyah. Ia mengatakan pihaknya masih menunggu informasi resmi dari kepolisian dan menyerahkan proses tersebut kepada aparat penegak hukum.
Gerindra Jawa Timur juga menyatakan asas praduga tak bersalah tetap diutamakan. Menurut Kharisma, apabila seorang kader terbukti bersalah berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, partai memiliki mekanisme internal terhadap kader tersebut.
Dikaitkan dengan Semangat War on Drugs
Kasus ini muncul hampir bersamaan dengan pergantian kepemimpinan di tubuh Polri.
Komjen Pol Suyudi Ario Seto resmi dilantik sebagai Kapolri oleh Presiden Prabowo Subianto pada 1 Oktober 2026, menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Sebelum menjadi Kapolri, Suyudi menjabat Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) sejak Agustus 2025.
Selama memimpin BNN, Suyudi mengusung semangat “War on Drugs for Humanity”, yang menekankan pemberantasan jaringan peredaran gelap narkotika sekaligus pendekatan humanis terhadap korban penyalahgunaan narkotika.
Pendekatan tersebut mencakup penindakan terhadap jaringan narkotika, pencegahan, pemberdayaan masyarakat, rehabilitasi, serta kolaborasi lintas sektor dalam program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Karena itu, penanganan perkara yang melibatkan anggota legislatif tersebut menjadi perhatian tersendiri. Bukan karena status mereka sebagai anggota DPRD harus membuat mereka diperlakukan berbeda, tetapi justru karena publik membutuhkan kepastian bahwa mekanisme hukum diterapkan berdasarkan standar yang jelas.
Semangat War on Drugs for Humanity juga memiliki dua sisi. Penindakan tetap diperlukan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, sementara pendekatan rehabilitasi dapat diberikan kepada pihak yang memenuhi kriteria sesuai ketentuan hukum.
Titik pentingnya berada pada transparansi mengenai siapa yang memenuhi kriteria tersebut, bagaimana asesmen dilakukan, serta apa dasar hukum yang digunakan.
Publik Menunggu Penjelasan Lebih Terbuka
Kasus ini sekaligus menjadi ujian komunikasi penegakan hukum di tengah perhatian publik terhadap pemberantasan narkotika.
Kepolisian telah menyatakan delapan orang yang diamankan diproses sesuai prosedur dan menggunakan mekanisme restorative justice karena pertimbangan jumlah barang bukti. Namun, publik masih membutuhkan penjelasan yang lebih lengkap mengenai tahapan asesmen, dasar penerapan restorative justice, serta tindak lanjut rehabilitasi terhadap para pihak yang diamankan.
Transparansi menjadi penting agar tidak muncul kesan bahwa status sosial, jabatan politik, atau kedudukan seseorang memengaruhi proses hukum.
Pada saat yang sama, pemberitaan mengenai kasus ini juga perlu tetap menjaga asas praduga tak bersalah dan membedakan antara diamankan, diperiksa, dinyatakan positif dalam tes awal, menjalani rehabilitasi, dan terbukti bersalah secara hukum. Keempat hal tersebut memiliki konsekuensi hukum yang berbeda.
Bagi masyarakat, persoalan utamanya bukan sekadar apakah seseorang ditahan atau tidak. Yang lebih penting adalah apakah alasan hukum di balik keputusan tersebut dapat dijelaskan secara terbuka dan apakah standar yang digunakan konsisten untuk setiap orang yang berada dalam kondisi hukum yang sama.
Kasus ini kini masih menjadi perhatian publik, sementara proses penanganan terhadap delapan orang yang diamankan terus berjalan melalui mekanisme yang telah dijelaskan kepolisian.













