Dugaan Pungli Pendidikan Jatim Disorot, Kadisdik Didesak Evaluasi Total

Avatar photo

Jadikabar.id || SURABAYA — Tata kelola birokrasi pendidikan di Jawa Timur kembali menjadi sorotan. Dugaan adanya pungutan yang membebani peserta didik di sejumlah SMA dan SMK negeri mendapat perhatian serius dan diminta segera ditindaklanjuti melalui pemeriksaan secara objektif dan transparan.

Sorotan tersebut mencuat menyusul adanya pernyataan bahwa praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan sekolah tidak terjadi. Pernyataan itu dinilai tidak cukup hanya disampaikan kepada publik, tetapi perlu dibuktikan melalui pemeriksaan langsung di lapangan.

Pihak yang menyampaikan kritik meminta Pemerintah Provinsi Jawa Timur tidak berhenti pada pernyataan normatif. Jika memang tidak ditemukan pungli, maka seluruh mekanisme pengumpulan dana di sekolah harus dibuka dan diperiksa, termasuk melalui komite sekolah, kegiatan pengembangan sarana dan prasarana (sarpras), kegiatan peserta didik, hingga berbagai bentuk pembayaran lainnya.

“Kalau memang tidak ada pungli, buktikan secara terbuka. Periksa sekolah, komite, mekanisme pengumpulan dana, penggunaannya, dan dengarkan langsung orang tua maupun peserta didik,” tegas pihak yang menyampaikan kritik.

Dugaan Pungutan Berkedok Sumbangan Salah satu persoalan yang turut dipertanyakan adalah pengumpulan dana melalui komite sekolah dengan berbagai istilah, seperti sumbangan pengembangan kegiatan maupun pengembangan sarana dan prasarana.

Dalam hal ini, mekanisme tersebut dinilai perlu diawasi secara ketat untuk memastikan bahwa sumbangan benar-benar bersifat sukarela dan tidak berubah menjadi kewajiban pembayaran bagi seluruh peserta didik.

Jika terdapat pembayaran yang secara praktik diwajibkan kepada siswa atau orang tua, maka mekanismenya perlu diperiksa untuk menentukan apakah telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Penjualan Kain Seragam Diminta Dibuka Transparan
Selain persoalan pungutan, mekanisme penjualan kain atau perlengkapan seragam sekolah juga diminta mendapat perhatian.

Pihak yang menyampaikan kritik meminta dilakukan audit terhadap proses pengadaan, harga pembelian, harga penjualan kepada siswa, pihak yang terlibat, hingga mekanisme kerja sama dengan pihak ketiga.

Apabila benar terdapat selisih atau keuntungan dalam jumlah besar, seluruh prosesnya harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum sesuai hasil pemeriksaan.

“Jangan sampai orang tua siswa terus dibebani berbagai pembayaran, sementara mekanisme pengelolaan dan penggunaannya tidak diketahui secara transparan,” ujarnya.

Komnasdik Jatim Diminta Lebih Kritis Sorotan juga diarahkan kepada Komnasdik Jawa Timur. Lembaga tersebut diminta menjalankan fungsi pengawasan secara objektif dan tidak menutup mata terhadap keluhan masyarakat.

Berbagai tudingan yang berkembang di ruang publik, termasuk dugaan adanya pihak tertentu yang mendapat perlindungan, menurut pihak yang menyampaikan kritik harus dibuktikan berdasarkan fakta dan data.

Karena itu, semua pihak yang berkaitan dengan persoalan pendidikan diminta membuka ruang klarifikasi dan pemeriksaan agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi.

Kadisdik Jatim Didesak Dievaluasi Pihak yang menyampaikan kritik juga mendesak Gubernur Jawa Timur melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur.

Evaluasi dinilai penting apabila terdapat sejumlah pernyataan pejabat yang dipersoalkan masyarakat karena dianggap tidak sejalan dengan kondisi yang berkembang di lapangan.

Namun, tudingan mengenai pembohongan publik maupun pelanggaran hukum harus tetap dibuktikan melalui pemeriksaan yang objektif.

Tidak boleh ada vonis sebelum terdapat bukti dan hasil pemeriksaan resmi.
“Kami meminta Gubernur Jawa Timur tidak tutup mata. Kalau memang ditemukan persoalan serius dan terbukti ada pelanggaran, harus ada tindakan tegas sesuai aturan.

Jangan sampai kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan semakin menurun,” tegasnya.

APH, Inspektorat hingga KPK Diminta Turun Tangan
Untuk menghindari persoalan berhenti sebagai polemik, Aparat Penegak Hukum (APH), Inspektorat, Ombudsman serta lembaga pengawasan terkait diminta melakukan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi pelanggaran.

Pemeriksaan diharapkan tidak hanya menyasar sekolah, tetapi juga melihat secara menyeluruh proses pengambilan kebijakan, pengadaan barang dan jasa, pengumpulan dana, pengelolaan keuangan, serta pihak-pihak yang memiliki kewenangan.

Apabila dalam pemeriksaan ditemukan pungutan yang tidak sesuai ketentuan, penyalahgunaan kewenangan, konflik kepentingan, atau tindak pidana korupsi, maka pihak yang terbukti bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum.

“Kami tidak ingin menuduh tanpa bukti. Justru karena itu seluruh dugaan harus dibuka melalui pemeriksaan yang transparan. Kalau benar ada pelanggaran, tindak tegas. Kalau tidak terbukti, sampaikan juga kepada publik agar semuanya terang,” tandasnya.

Masyarakat berharap persoalan pendidikan di Jawa Timur tidak sekadar dijawab melalui pernyataan, tetapi dibuktikan dengan transparansi dan pengawasan yang nyata.

Sebab pendidikan menyangkut masa depan generasi bangsa. Sekolah semestinya menjadi ruang untuk mencerdaskan peserta didik, sementara seluruh pengelolaan dana pendidikan harus berjalan transparan, akuntabel dan sesuai aturan.

Kini publik menunggu: apakah berbagai dugaan tersebut akan benar-benar diperiksa secara terbuka, atau kembali berhenti sebagai polemik tanpa kejelasan?. Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *