Ganja 41,8 Gram Disimpan di Bawah Meja, Polisi Tangkap Pria 23 Tahun di Surabaya

Ganja 41,8 Gram Disimpan di Bawah Meja, Polisi Tangkap Pria 23 Tahun di Surabaya
Foto Istimewa Artikel Ganja 41,8 Gram Disimpan di Bawah Meja, Polisi Tangkap Pria 23 Tahun di Surabaya

SURABAYA – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis ganja di Kota Surabaya. Seorang pria berinisial N.M.R. (23) diamankan polisi di sebuah rumah di kawasan Banyu Urip Kidul, Kecamatan Sawahan, Surabaya.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 8 klip plastik berisi daun ganja kering dengan berat bruto sekitar 41,8 gram. Selain narkotika, petugas turut mengamankan timbangan digital, kertas papir, dan satu unit telepon seluler yang disebut berkaitan dengan perkara.

Penangkapan dilakukan pada Rabu, 5 Agustus 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/384/VIII/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES PELABUHAN TANJUNG PERAK/POLDA JATIM.

Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan, S.H., M.H., dalam keterangan resmi menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi dan hasil penyelidikan yang dilakukan anggota di lapangan.

“Petugas melakukan penyelidikan terkait dugaan peredaran narkotika. Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas kemudian mengamankan seorang laki-laki dan melakukan pemeriksaan terhadap barang yang ditemukan,” ujar Adik dalam keterangan tertulisnya.

Saat dilakukan pemeriksaan di rumah tersangka, petugas menemukan delapan klip plastik berisi daun ganja kering. Barang tersebut disebut disimpan di bawah meja yang berada di dalam kamar.

Total berat bruto barang bukti ganja yang diamankan mencapai sekitar 41,8 gram.

Selain ganja, polisi juga menemukan sebuah timbangan warna hitam, satu pak kertas papir, serta telepon seluler yang turut diamankan untuk kepentingan penyidikan.

“Barang bukti yang diamankan selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap dugaan tindak pidana narkotika tersebut,” kata Adik.

Dari hasil pemeriksaan awal, N.M.R. disebut mengaku memperoleh ganja melalui sebuah akun media sosial Instagram.

Polisi menyebut tersangka diduga membeli sebanyak 11 klip ganja dengan harga sekitar Rp1 juta. Setelah pembayaran dilakukan melalui transfer, barang tersebut kemudian diambil di lokasi yang telah ditentukan.

Dalam keterangan penyidik, pengambilan barang dilakukan dengan metode yang dikenal sebagai sistem “ranjau”, yakni barang diletakkan di suatu tempat dan kemudian diambil oleh pembeli.

Lokasi yang disebut dalam perkara tersebut berada di kawasan Jalan Karah, Surabaya, tepatnya di bawah batu yang dibungkus menggunakan kresek berwarna hijau.

Penyidik masih mendalami komunikasi dan transaksi yang diduga terjadi melalui media sosial tersebut untuk mengetahui lebih jauh asal barang serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Dari 11 klip ganja yang disebut diperoleh tersangka, sebagian diduga telah dijual kembali. Polisi menyebut harga penjualan berbeda berdasarkan ukuran kemasan.

Klip ukuran sedang diduga dijual sekitar Rp210 ribu, sedangkan klip ukuran kecil sekitar Rp110 ribu.

Sementara itu, delapan klip yang disebut belum terjual ditemukan dan diamankan petugas saat penangkapan.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku penjualan dilakukan berdasarkan pesanan dan tidak setiap hari memiliki jumlah penjualan yang sama. Penyidik masih mendalami seluruh keterangan tersebut,” jelas Adik.

Aktivitas dugaan penjualan tersebut disebut telah berlangsung sekitar satu bulan sebelum N.M.R. diamankan.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka disebut mengaku mendapatkan keuntungan dari aktivitas tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Selain itu, berdasarkan keterangan penyidik, tersangka juga mengaku dapat menggunakan ganja secara cuma-cuma dari aktivitas tersebut.

Namun, polisi menegaskan bahwa keterangan tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan dan akan diuji berdasarkan alat bukti serta fakta hukum yang ditemukan.

“Motif dan peran tersangka masih terus kami dalami. Kami tidak hanya melihat barang bukti yang ditemukan, tetapi juga menelusuri rangkaian transaksi serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” ujar Adik.

Pengungkapan perkara ini tidak berhenti pada penangkapan satu orang. Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap asal-usul narkotika yang diduga diperoleh tersangka.

Telepon seluler yang diamankan menjadi salah satu barang bukti yang akan diperiksa untuk membantu penyidik mengungkap komunikasi dan transaksi yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Polisi juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait dalam rangka penyelesaian penyidikan.

“Kami masih melakukan pengembangan. Setiap informasi yang diperoleh akan kami dalami untuk memastikan perkara ini dapat ditangani secara tuntas sesuai dengan ketentuan hukum,” tegas Adik.

Atas perkara tersebut, N.M.R. disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sebagaimana tercantum dalam press release kepolisian.

Ancaman pidana akan diterapkan sesuai pasal yang disangkakan dan hasil proses hukum selanjutnya.

Saat ini penyidik masih menuntaskan proses penyidikan dan melengkapi berkas perkara sebelum memasuki tahapan hukum berikutnya.

Kepolisian mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Informasi terkait dugaan peredaran narkotika juga diharapkan dapat disampaikan kepada aparat penegak hukum.

Perkara ini masih berada dalam proses hukum. Status N.M.R. sebagai tersangka berarti dugaan tindak pidana tersebut masih harus dibuktikan melalui proses peradilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Penulis: RyoEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *