BATU, JADIKABAR.ID – Perkara dugaan penipuan dan penggelapan dalam transaksi jual beli lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Pasar Kuliner Alun-Alun Kota Batu masih bergulir.
Hingga 14 September 2026, Satreskrim Polres Batu masih melakukan pendalaman terhadap laporan yang telah masuk. Penyidik juga telah meminta keterangan sejumlah saksi dari tiga warga yang melaporkan dugaan perkara tersebut.
Perkembangan ini menunjukkan perkara masih berada dalam tahap pendalaman oleh kepolisian. Belum ada keterangan resmi yang menyatakan perkara telah naik ke tahap penyidikan maupun penetapan tersangka.
Kasat Reskrim Polres Batu AKP Zaenal Arifin, S.H., sebelumnya membenarkan bahwa penyidik masih meminta keterangan dari para pelapor.
“Terkait dugaan penipuan dan penggelapan jual beli lapak pasar kuliner Alun-Alun Kota Batu, penyidik masih memintai keterangan sejumlah saksi dari pelapor,” ujarnya.
Tiga Laporan Masuk
Perkara tersebut bermula dari laporan pertama yang masuk pada pertengahan Juli 2026. Kemudian pada 2 September 2026, dua warga lainnya juga melaporkan dugaan perkara serupa.
Dengan demikian, jumlah pelapor yang disebut telah masuk ke Polres Batu menjadi tiga orang.
Polisi kini masih mengumpulkan keterangan dan bahan pendukung untuk mendalami rangkaian peristiwa yang dilaporkan, termasuk dugaan transaksi lapak di kawasan Alun-Alun Kota Batu.
Sebelumnya, pihak kepolisian juga telah menyampaikan bahwa proses pendalaman diperlukan untuk melihat ada atau tidaknya unsur pidana berdasarkan keterangan dan bukti yang tersedia.
Pelapor Klaim Kerugian Rp33 Juta
Ketiga pelapor didampingi kuasa hukum Bagas Dwi Wicaksono, S.H. dan Suwito, S.H., M.H.
Menurut kuasa hukum, para pelapor merupakan warga Kota Batu yang mengaku mengalami kerugian setelah melakukan transaksi terkait lapak di kawasan Alun-Alun.
Bagas menyebut nilai kerugian yang dilaporkan berbeda-beda. Pelapor pertama disebut mengalami kerugian Rp15 juta, pelapor kedua Rp10 juta, dan pelapor ketiga Rp8 juta.
Jika seluruh angka tersebut dijumlahkan, total kerugian yang diklaim ketiga pelapor mencapai Rp33 juta.
Pihak pelapor juga disebut telah menyerahkan sejumlah dokumen dan informasi kepada penyidik, di antaranya bukti transfer, bukti pembayaran tunai serta keterangan mengenai pihak-pihak yang disebut mengetahui transaksi tersebut.
Namun, seluruh klaim tersebut masih menjadi bagian dari materi yang didalami kepolisian dan belum dapat dianggap sebagai fakta hukum yang telah terbukti.
Kuasa Hukum Dorong Perkara Segera Terang
Di tengah proses penyelidikan, pihak kuasa hukum berharap kepolisian dapat segera memperoleh gambaran utuh mengenai perkara tersebut.
Mereka juga meminta agar masyarakat lain yang merasa mengalami kejadian serupa tidak ragu menyampaikan laporan kepada kepolisian.
Bagas sebelumnya menyatakan pihaknya siap memberikan pendampingan hukum secara cuma-cuma kepada warga yang merasa menjadi korban.
Ia juga meminta warga yang merasa mendapatkan tekanan atau intimidasi untuk melaporkannya kepada kepolisian.
Polisi Masih Kumpulkan Fakta
Sementara itu, posisi perkara saat ini masih perlu dibedakan antara laporan masyarakat, dugaan tindak pidana, dan fakta hukum yang telah dibuktikan melalui proses penyidikan maupun persidangan.
Polisi masih melakukan pendalaman terhadap keterangan para pelapor dan saksi. Tahap tersebut menjadi penting untuk menentukan apakah rangkaian peristiwa yang dilaporkan memenuhi unsur tindak pidana atau tidak.
Sampai 14 September 2026, belum ada informasi resmi mengenai penetapan tersangka dalam perkara tersebut.
Dengan tiga warga yang telah melapor dan nilai kerugian yang diklaim mencapai Rp33 juta, perkembangan kasus ini masih menjadi perhatian. Publik kini menunggu hasil pendalaman Satreskrim Polres Batu untuk mengetahui bagaimana konstruksi perkara tersebut dan apakah nantinya akan meningkat ke tahap penyidikan.
(Redaksi)













