Jadikabar.id || SURABAYA — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak menggelar konferensi pers pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis sabu. Kegiatan berlangsung di halaman Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, dengan menghadirkan satu orang tersangka beserta sejumlah barang bukti.
Konferensi pers tersebut dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, SH, MH, didampingi KBO Satresnarkoba Ipda Erika dan Ipda Edi.
Pengungkapan perkara ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/433/VIII/2026/SPKT.Satresnarkoba/Polres Pel. Tanjung Perak/Polda Jawa Timur, tertanggal 18 Agustus 2026.
Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial A.T.F (23), warga kawasan Lidah Kulon, Kecamatan Lakarsantri, Kota Surabaya.
Penangkapan dilakukan pada Selasa, 18 Agustus 2026 sekitar pukul 18.30 WIB, di sebuah gang kawasan Perumahan Puri Lidah Kulon Indah, Kecamatan Lakarsantri, Surabaya.
Dari hasil penindakan, petugas menemukan 24 klip plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan sekitar 42 gram. Barang tersebut ditemukan disimpan di bawah meja kamar di dalam rumah tersangka.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang dikenal dengan nama panggilan Kebo, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Polisi mengungkap, sabu tersebut diterima tersangka pada hari yang sama sekitar pukul 17.30 WIB di sebuah rumah di Jalan Babatan, Kelurahan Babatan, Kecamatan Wiyung, Kota Surabaya.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka diduga menawarkan sabu kepada teman-temannya dan melayani pembeli melalui sistem ranjau. Narkotika yang telah dipesan kemudian diletakkan di lokasi tertentu yang telah disepakati.
Dalam sehari, tersangka disebut dapat melakukan penjualan sabu antara satu hingga sepuluh kali. Aktivitas tersebut, berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik, telah dilakukan selama kurang lebih tiga tahun.
Harga sabu yang diedarkan bervariasi, mulai dari sekitar Rp100 ribu hingga Rp800 ribu per poket.
Dari aktivitas tersebut, tersangka mengaku memperoleh keuntungan berupa uang tunai sekitar Rp200 ribu hingga Rp1 juta, selain mendapatkan sabu secara cuma-cuma untuk dikonsumsi.
Polisi menyebut motif tersangka dalam menjalankan aktivitas tersebut berkaitan dengan kebutuhan hidup sehari-hari sekaligus untuk mendapatkan narkotika yang dapat dikonsumsi secara gratis.
Sejumlah Barang Bukti Diamankan
Selain 24 klip sabu dengan berat bruto sekitar 42 gram, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, yakni satu bendel klip plastik kosong, satu timbangan elektrik, satu tas selempang warna hitam, satu kotak plastik cotton buds, satu kotak paket yang dibungkus lakban cokelat, serta satu unit telepon seluler.
Atas perkara tersebut, tersangka diproses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku terkait tindak pidana narkotika.
Dalam keterangan perkara, tersangka dipersangkakan dengan ketentuan terkait menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat lebih dari 5 gram, serta ketentuan mengenai memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram.
Kasus tersebut masih dalam proses penyidikan. Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak juga akan berkoordinasi dan bekerja sama dengan instansi terkait untuk menuntaskan perkara tersebut, termasuk mendalami pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.
(Sult













