Jadikabar.id || SURABAYA – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) “Alam Semesta” DPW Jawa Timur resmi memberikan pendampingan kepada sembilan ahli waris dalam memperjuangkan hak atas sebidang tanah peninggalan almarhum Abdul Manan yang berada di Jalan Bhakti Husada II Nomor 1, Kelurahan Mojo, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya.
Pendampingan tersebut dilakukan menyusul adanya dugaan peralihan hak atas tanah warisan tanpa sepengetahuan dan persetujuan para ahli waris.
Berdasarkan dokumen yang dihimpun, tanah dengan luas sekitar 421 meter persegi tersebut tercatat dalam Petok D Nomor 4258, Persil Nomor 53.S II, serta memiliki Surat Ukur BPN Nomor 4459/1996 atas nama almarhum Abdul Manan.
Abdul Manan diketahui meninggal dunia pada 2002. Para ahli waris menyatakan, setelah pemilik tanah meninggal dunia, hak atas tanah tersebut semestinya beralih kepada para ahli waris berdasarkan penetapan ahli waris yang diterbitkan Pengadilan Agama Surabaya.
Namun, persoalan muncul ketika ditemukan adanya perubahan nama pemilik tanah dari Abdul Manan menjadi Soewandi, S.H. Perubahan tersebut dipersoalkan karena, menurut keterangan para ahli waris, mereka tidak pernah menjual, menyerahkan, menghibahkan maupun memberikan kuasa kepada pihak lain untuk mengalihkan tanah warisan tersebut.
Persoalan semakin mencuat setelah berdasarkan perubahan nama tersebut kemudian diterbitkan Akta Jual Beli (AJB) Nomor 73/2019 oleh PPAT Siti Nurul Yuliami, S.H., M.Kn., yang mencantumkan transaksi penjualan tanah kepada Hauw Setyo Mulyono, Ir.
LSM Alam Semesta juga menyoroti keterangan dalam dokumen AJB yang menyebut pihak penjual bertindak sebagai “Kuasa dari Para Pemilik Perumahan Home Owner Program Universitas Airlangga.”
Keterangan tersebut kini menjadi salah satu hal yang hendak diklarifikasi. Sebab, menurut para ahli waris, tanah yang menjadi objek transaksi tersebut merupakan tanah peninggalan orang tua mereka dan tidak pernah menjadi bagian dari program perumahan Universitas Airlangga.
Menindaklanjuti persoalan tersebut, LSM Alam Semesta DPW Jawa Timur telah membentuk tim pendampingan serta mengirimkan surat resmi kepada sejumlah instansi terkait untuk meminta penjelasan dan penelitian terhadap riwayat tanah tersebut.
Salah satunya surat ditujukan kepada Kantor BPN Surabaya II, dengan permintaan agar dilakukan penelitian serta diberikan keterangan mengenai riwayat kepemilikan dan peralihan hak atas tanah yang menjadi objek persoalan.
Selain itu, surat juga dilayangkan kepada Universitas Airlangga, termasuk Direktorat Pengelolaan Infrastruktur Lingkungan dan Operasional (PILO) serta Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) UNAIR.
Dalam surat tersebut, LSM Alam Semesta meminta klarifikasi resmi mengenai sejumlah hal penting.
Di antaranya, apakah tanah tersebut benar termasuk aset atau bagian dari program Home Owner Universitas Airlangga, apakah benar pernah diterbitkan Surat Keputusan Rektor UNAIR Nomor 1537/22/VI/1994 yang berkaitan dengan penguasaan atau penjualan tanah tersebut, serta apakah benar Drs. Soedarto, Apt. pernah mendapatkan kuasa dari Universitas Airlangga untuk melakukan penjualan maupun pengalihan hak atas tanah sebagaimana disebut dalam AJB.
Ketua/Tim Pendamping LSM Alam Semesta menyatakan pihaknya memilih menempuh langkah klarifikasi terlebih dahulu kepada instansi yang berwenang sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
Saat ini, LSM Alam Semesta bersama sembilan ahli waris masih menunggu tanggapan resmi dari BPN maupun Universitas Airlangga.
Sembilan ahli waris berharap seluruh dokumen dan riwayat peralihan tanah dapat diperiksa secara terbuka, sehingga persoalan tersebut memperoleh kejelasan berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.
Apabila dari hasil penelitian ditemukan adanya pelanggaran hukum, para ahli waris menyatakan siap menempuh langkah hukum lebih lanjut guna memperjuangkan hak atas tanah peninggalan almarhum Abdul Manan. Sult













