Nongkrong Dini Hari Berujung Penjara! Dua Pemuda Gasak Laptop SD, Terbongkar Gara-Gara Dijual Murah Lewat COD

Avatar photo

Jadikabar.id || Magelang – Aksi pencurian dua unit laptop diruang perpustakaan SD Negeri Bandongan 3, Kabupaten Magelang, berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polres Magelang Kota.

 

Dua pelaku berinisial RDN (19) dan CS (26), warga Kecamatan Bandongan, ditangkap setelah diduga mencuri perangkat tersebut dan berupaya menjualnya dengan harga jauh di bawah pasaran.

 

Kasat Reskrim Polres Magelang Kota, AKP Iwan Kristiana, mengatakan peristiwa itu bermula pada Kamis, 18 Juni 2026, sekitar pukul 03.00 WIB. Saat itu, kedua pelaku tengah berada di sebuah musala yang terletak di belakang sekolah.

 

“Mereka sedang nongkrong di musala belakang sekolah. Saat itu melihat ada sedikit cahaya dari salah satu ruangan sekolah. Tanpa ada perencanaan apa pun, keduanya langsung memanjat pagar tembok sekolah,” ujar Iwan.

 

Setelah berhasil masuk ke lingkungan sekolah, kedua pelaku mendapati pintu ruang perpustakaan dalam keadaan sedikit terbuka. Kesempatan tersebut dimanfaatkan untuk mengambil dua unit laptop yang berada di dalam ruangan.

 

“Pelaku RDN mengambil Lenovo lalu diserahkan ke CS. Kemudian, mengambil lagi laptop ASUS,” jelas Iwan.

 

Usai mengambil barang curian, kedua pelaku melarikan diri dengan kembali memanjat pagar sekolah, kemudian kabur menggunakan sepeda motor Honda Beat berwarna merah biru yang telah diparkir di luar area sekolah.

 

Kasus tersebut diketahui pada hari yang sama sekitar pukul 06.30 WIB, ketika seorang guru memasuki ruang perpustakaan untuk memeriksa dua laptop tersebut.

 

Saat dilakukan pengecekan, kedua perangkat sudah tidak berada di tempatnya. Akibat kejadian itu, pihak sekolah mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp19 juta.

 

Menurut Iwan, pengungkapan kasus bermula dari informasi mengenai rencana transaksi penjualan salah satu laptop hasil curian. Laptop tersebut diketahui sempat ditawarkan melalui akun media sosial milik salah satu pelaku.

 

“Saat didalami, ternyata benar laptop merek ASUS yang hendak dijual ini merupakan hasil pencurian yang dilakukan oleh RDN dan CS,” ungkapnya.

 

Kecurigaan semakin menguat ketika transaksi secara cash on delivery (COD) dilakukan di wilayah Pakelan. Calon pembeli merasa curiga karena harga laptop yang ditawarkan jauh di bawah harga pasaran dan sempat memotret nomor polisi kendaraan yang digunakan salah satu pelaku.

 

“Saat melakukan COD di daerah Pakelan, calon pembeli curiga dan memfoto pelat nomor yang digunakan salah satu pelaku. Karena pada saat ditawarkan, harga laptopnya jauh di bawah standar,” kata Iwan.

 

Berbekal hasil penyelidikan tersebut, polisi akhirnya menangkap RDN dan CS pada 20 Juni 2026 di kediaman masing-masing.

 

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun serta denda maksimal Rp500 juta.

 

Abrian Tamtama

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *