Polres Malang Amankan 1.770 Botol Miras Ilegal dalam Operasi Cipta Kondisi

Polres Malang Amankan 1.770.

Malang, JadiKabar. Id– Polres Malang mengamankan sebanyak 1.770 botol minuman keras (miras) ilegal dalam Operasi Cipta Kondisi yang digelar di wilayah Kabupaten Malang. Kegiatan tersebut menyasar peredaran miras ilegal yang dinilai berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Operasi berlangsung selama sepekan, mulai 31 Agustus hingga Senin (7/9/2026). Penindakan melibatkan sejumlah satuan, di antaranya Satreskrim, Satresnarkoba, Sat Samapta, serta seluruh Polsek jajaran Polres Malang.

Kasihumas Polres Malang AKP M Budiono mengatakan, operasi dilakukan sebagai langkah pencegahan untuk menekan peredaran miras ilegal. Sasaran razia ditentukan berdasarkan pemetaan wilayah dan informasi yang diterima kepolisian, termasuk laporan masyarakat.

“Operasi ini merupakan upaya preventif untuk mencegah dampak peredaran miras di masyarakat. Sasaran ditentukan berdasarkan pemetaan dan informasi yang kami terima, termasuk aduan dari masyarakat,” ujar Budiono, Senin (7/9/2026).

Menurutnya, peredaran miras menjadi salah satu hal yang mendapat perhatian kepolisian karena berpotensi memicu keributan maupun perkelahian. Polisi juga berupaya mencegah agar minuman beralkohol ilegal tidak mudah diperoleh oleh kalangan remaja.

“Yang kami cegah bukan hanya peredarannya, tetapi juga jangan sampai miras ilegal mudah diakses, terutama oleh anak-anak dan remaja,” katanya.

Selain melakukan penyitaan, petugas memberikan teguran dan imbauan kepada pemilik toko maupun tempat usaha yang kedapatan menjual miras secara ilegal. Mereka diminta menghentikan aktivitas tersebut dan tidak mengulangi pelanggaran.

“Jadi tidak hanya menyita barang. Pemilik usaha juga kami berikan imbauan agar tidak menjual miras secara ilegal. Kalau kembali ditemukan pelanggaran, akan ditindak sesuai aturan,” jelasnya.

Budiono menegaskan, Operasi Cipta Kondisi merupakan bagian dari upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban secara berkelanjutan. Kegiatan patroli dan penindakan akan terus dilakukan berdasarkan hasil pemetaan serta informasi yang masuk dari masyarakat.

“Kami tidak menunggu terjadi keributan atau gangguan keamanan terlebih dahulu baru bertindak. Ini merupakan kegiatan preventif yang berkelanjutan,” tegasnya.

Polres Malang juga mengajak masyarakat turut berperan dalam mengawasi peredaran miras ilegal di lingkungan masing-masing. Warga yang mengetahui adanya dugaan penjualan atau peredaran miras dapat menyampaikan laporan melalui layanan Call Center 110.

“Informasi dari masyarakat sangat membantu kami menentukan langkah di lapangan. Jika mengetahui adanya peredaran miras ilegal, silakan laporkan melalui 110 agar bisa segera kami tindak lanjuti,” pungkas Budiono.

Penulis: Irfan Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *