Malang, JadiKabar.id– Laporan masyarakat terkait dugaan praktik perjudian sabung ayam di wilayah Kabupaten Malang langsung ditindaklanjuti aparat kepolisian. Petugas Polsek Pagelaran bersama Satreskrim Polres Malang mendatangi sebuah lokasi di Desa Sidorejo, Kecamatan Pagelaran, Selasa (1/9/2026) petang.
Lokasi yang berada di tengah area perkebunan tebu tersebut diduga menjadi tempat berkumpulnya sejumlah orang untuk menggelar sabung ayam. Penertiban dilakukan sekitar pukul 18.30 WIB setelah kepolisian memperoleh informasi dari masyarakat mengenai keberadaan arena tersebut.
Sebelum mendatangi lokasi, petugas melakukan pengumpulan informasi untuk memastikan laporan yang diterima. Polisi kemudian bergerak ke titik yang disebut warga menjadi lokasi aktivitas sabung ayam.
Namun, ketika petugas tiba, kondisi lokasi sudah sepi. Tidak ditemukan orang yang sedang melakukan aktivitas perjudian maupun kegiatan sabung ayam. Meski demikian, polisi menemukan sejumlah bangunan atau perlengkapan yang diduga sebelumnya digunakan sebagai arena.
Kasihumas Polres Malang AKP M Budiono mengatakan, sarana yang ditemukan kemudian dibongkar dan dimusnahkan. Langkah tersebut dilakukan bersama warga untuk mencegah lokasi kembali dimanfaatkan sebagai tempat perjudian.
“Ketika petugas datang, aktivitasnya sudah tidak ada. Di lokasi hanya ditemukan sarana yang diduga digunakan untuk sabung ayam. Sarana tersebut kemudian dimusnahkan bersama warga agar tidak kembali digunakan,” kata Budiono, Selasa (1/9/2026).
Dari keterangan masyarakat sekitar, aktivitas sabung ayam di lokasi tersebut disebut tidak berlangsung secara rutin setiap hari. Kegiatan biasanya dilakukan ketika terdapat orang yang membawa ayam dan telah menemukan lawan untuk diadu.
Polisi kemudian membongkar seluruh sarana yang masih tersisa di lokasi. Material dan perlengkapan yang dinilai dapat digunakan kembali untuk aktivitas sabung ayam dimusnahkan.
Penertiban tersebut turut disaksikan perangkat desa setempat. Kehadiran unsur pemerintah desa dan masyarakat menjadi bagian dari upaya bersama menjaga wilayah tetap aman dan kondusif.
Budiono menegaskan, tindakan kepolisian tersebut merupakan respons atas informasi yang disampaikan masyarakat. Menurutnya, laporan sekecil apa pun terkait dugaan tindak pidana dapat menjadi informasi awal bagi petugas untuk melakukan pengecekan.
“Kami berterima kasih dan mengapresiasi informasi dari masyarakat. Sekecil apa pun informasi terkait dugaan perjudian, bisa menjadi bahan bagi petugas untuk melakukan pengecekan di lapangan,” ujarnya.
Ia mengimbau masyarakat tidak terlibat dalam segala bentuk perjudian, termasuk sabung ayam. Apabila menemukan aktivitas yang diduga melanggar hukum, warga diminta tidak melakukan tindakan sendiri dan menyerahkan penanganannya kepada aparat kepolisian.
Untuk mempermudah penyampaian informasi, masyarakat dapat memanfaatkan layanan Call Center 110. Layanan tersebut dapat digunakan untuk melaporkan dugaan perjudian maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat lainnya.
“Kalau melihat ada perjudian atau tindak pidana lainnya, masyarakat bisa menghubungi 110. Informasi tersebut akan kami tindak lanjuti sesuai kondisi di lapangan,” pungkas Budiono.













