Sorot Tunjangan Dewan Hingga Desak RUU Perampasat Aset: Parlemen Jalanan Tulungagung Paksa DPRD Teken 50 Tuntutan

Avatar photo

Jadikabar.id || Tulungagung – Puluhan tuntutan warga akhirnya ditandatangani DPRD Tulungagung. Ketua DPRD Marsono bersama wakilnya, membubuhkan tanda tangan di depan massa Parlemen Jalanan yang menggelar aksi orasi di depan gedung dewan, Kamis, 10 September 2026

Aksi tersebut digelar kelompok yang mengatasnamakan Parlemen Jalanan Tulungagung bersama lintas ormas, lembaga, dan komunitas. Mereka datang sejak pagi, sekitar pukul 08.00 WIB, dan menjadikan depan gedung dewan sebagai posko penjaringan aspirasi.

Dalam tuntutannya, orasi berjalan bergantian. Massa menyuarakan sejumlah persoalan yang menurut mereka belum dijawab tuntas oleh Pemerintah. Aksi berlangsung tertib dengan pengawalan anggota TNI dan Polres Tulungagung.

Isu yang dibawa cukup banyak. Salah satu yang disorot adalah 18 jenis tunjangan dan fasilitas untuk anggota DPRD. Massa menilai, komponen tunjangan tersebut perlu dibuka secara transparan kepada publik.

Selain tunjangan, mereka juga meminta akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Beberapa poin yang ditagih, antara lain penjelasan soal SiLPA, alokasi penggunaan anggaran, serta urgensi sejumlah program pemerintah daerah yang dinilai belum menyentuh kebutuhan dasar masyarakat.

Selain itu, dalam skala nasional, massa juga membawa desakan agar DPR RI segera mengesahkan RUU Perampasan Aset menjadi undang-undang. Mereka menilai, regulasi tersebut penting sebagai instrumen hukum untuk pemberantasan korupsi dan penegakan keadilan.

Persoalan tanah Kanjengan atau Griyo Dalem Kanjengan juga masuk dalam daftar tuntutan. Massa meminta persoalan tersebut diusut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Begitu juga dengan penataan PKL yang menjadi kewenangan Satpol PP, diminta dilakukan lebih terarah dan tidak merugikan pedagang kecil.

Hanin Diyaudin, salah satu orator aksi mengatakan, penandatanganan dokumen oleh pimpinan DPRD menjadi penanda keseriusan. Ia menyebut dua isu yang mendesak di daerah, yakni Kanjengan dan PKL.

“Dari puluhan poin tersebut paling krusial adalah soal Kanjengan dan penertiban PKL yang menjadi ranah Satpol PP,” terang Hanin.

Hal senada disampaikan perwakilan Parlemen Jalanan, Susetyo Nugroho alias Yoyok. Ia bersyukur seluruh tuntutan telah ditandatangani Ketua DPRD dan wakilnya. Menurutnya, hal itu menjadi langkah awal untuk mengawal semua tuntutan.

“Tuntutan kita sudah ditandatangani oleh Ketua DPRD bersama wakilnya. Artinya tinggal mem-follow up sebagai tindak lanjut” ujarnya.

Yoyok menjelaskan, tindak lanjut akan disesuaikan dengan kewenangan masing-masing lembaga. Untuk persoalan yang berkaitan dengan dugaan korupsi dan desakan pemberantasan korupsi, akan diteruskan ke KPK.

Sementara desakan pengesahan RUU Perampasan Aset akan disampaikan langsung ke DPR RI sebagai bentuk dukungan penegakan keadilan. Untuk kasus Kanjengan, pihaknya akan membawa aspirasi tersebut ke Kejaksaan Agung.

Sedangkan persoalan yang menjadi kewenangan daerah, seperti penataan PKL, pengelolaan SiLPA, dan transparansi tunjangan, akan dikawal melalui mekanisme di DPRD, termasuk RDP dengan OPD terkait dan rekomendasi kepada Plt Bupati. (Malik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *