Polsek Karangploso Bongkar Lokasi yang Diduga Jadi Arena Sabung Ayam

Polsek Karangploso Bongkar Lokasi yang Diduga Jadi Arena Sabung Ayam.

Malang, JadiKabar. Id– Polisi membongkar sebuah lokasi yang diduga dipersiapkan sebagai arena sabung ayam di Dusun Ngudi, Desa Tawangargo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang.

Pembongkaran dilakukan anggota Polsek Karangploso setelah menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan adanya aktivitas perjudian di kawasan tersebut. Petugas kemudian mendatangi lokasi untuk memastikan informasi yang diterima.

Pengecekan dilakukan pada Selasa (15/9/2026). Saat petugas tiba, tidak ditemukan adanya kegiatan sabung ayam ataupun aktivitas perjudian yang sedang berlangsung.

Meski demikian, polisi menemukan sejumlah sarana yang diduga berkaitan dengan persiapan arena sabung ayam. Untuk mencegah lokasi tersebut kembali dimanfaatkan, petugas langsung membongkar bagian-bagian arena yang ditemukan.

Selain membongkar arena, polisi juga mengamankan beberapa barang yang berada di lokasi. Barang tersebut antara lain jam dinding, tikar, lampu, buku serta keranjang ayam.

Kasihumas Polres Malang AKP M Budiono membenarkan adanya penanganan lokasi tersebut. Menurutnya, pengecekan merupakan respons kepolisian terhadap informasi yang disampaikan masyarakat.

“Informasi dari masyarakat langsung kami tindak lanjuti dengan pengecekan ke lokasi. Memang ditemukan sarana yang diduga disiapkan untuk kegiatan sabung ayam,” ujar Budiono, Kamis (17/9/2026).

Ia menjelaskan, pembongkaran dilakukan sebagai langkah antisipasi agar lokasi tersebut tidak kembali digunakan untuk aktivitas perjudian.

Polres Malang juga akan terus melakukan pemantauan terhadap tempat-tempat yang sebelumnya dilaporkan atau diduga menjadi lokasi kegiatan perjudian.

Budiono mengimbau masyarakat tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang mengarah pada perjudian. Laporan warga, kata dia, dapat membantu polisi melakukan tindakan lebih cepat di lapangan.

“Apabila menemukan aktivitas yang diduga perjudian, masyarakat dapat menyampaikannya melalui Call Center 110. Kami mengimbau agar masyarakat tidak melakukan tindakan sendiri dan menyerahkan penanganannya kepada kepolisian,” pungkasnya.

Penulis: Irfan Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *