Berita  

Rencana 7 Outlet Miras di Tulungagung Ditolak PKB, Plt Bupati: Harus Berizin

Rencana 7 Outlet Miras di Tulungagung Ditolak PKB, Plt Bupati: Harus Berizin
Caption foto : Arif Zainudin, anggota Fraksi Partai PKB DPRD Tulungagung

Tulungagung, jadikabar.id – Isu akan beroperasinya tujuh gerai minuman beralkohol di Tulungagung memicu reaksi keras. DPRD dari Fraksi PKB menyatakan penolakan, sementara Pemkab Tulungagung menekankan pentingnya legalitas dan berjanji melakukan penertiban.

Pernyataan tersebut disampaikan ketika pengukuhan pengurus DPC PKB yang dilaksanakan di Barata Convention Hall, Minggu 4 Oktober 2026.

Pertai PKB melalui anggotanya di Komisi C DPRD Tulungagung, Arif Zainudin, menegaskan tidak sepakat dengan rencana ekspansi gerai miras tersebut. Pihaknya akan melakukan verifikasi lapangan untuk memastikan status perizinan usaha dan lokasi.

Menurut Arif, seluruh informasi yang beredar soal tujuh titik baru yang akan berdiri harus divalidasi terlebih dahulu. Pengecekan mencakup izin tempat usaha hingga izin niaga yang dikantongi pelaku usaha.

Ia mengingatkan, negara sudah memiliki payung hukum yang mengatur tata niaga miras. Aturan tersebut wajib ditaati, terutama ketentuan jarak penjualan dari tempat ibadah, layanan kesehatan, dan fasilitas publik lainnya.

Arif merujuk pada Perpres 74 Tahun 2013 dan Permendag 20 Tahun 2014 sebagai dasar pengendalian. Jika hasil temuan di lapangan menunjukkan pelanggaran regulasi, PKB mendesak pemerintah menghentikan operasionalnya.

Respon serupa disampaikan Plt Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin. Ia menegaskan, pendirian gerai miras tidak bisa sembarangan karena ada mekanisme Perda yang harus ditempuh dengan sejumlah persyaratan.

Orang nomor satu di Pemkab Tulungagung tersebut menyebut, jajarannya telah bergerak melakukan pemetaan dan pengecekan ke beberapa titik gerai yang sudah beroperasi untuk melihat kepatuhan izin.

Baharudin juga menegaskan pemerintah tidak anti terhadap investasi. Selama usaha berjalan sesuai izin dan produk yang diperdagangkan tidak menyalahi aturan, Pemkab akan mendukung. Sebaliknya, jika ada pelanggaran, penindakan tegas akan dilakukan.

Sebagaimana diketahui, Perpres 74/2013 secara tegas mengklasifikasikan miras sebagai komoditas yang diawasi peredaran dan penjualannya. Regulasi membagi menjadi Golongan A hingga 5 persen, Golongan B 5-20 persen, dan Golongan C 20-55 persen. Aturan teknisnya kemudian dijabarkan dalam Permendag 20/2014. (Malik)

Penulis: MalikEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *