Jadikabar.id || SURABAYA — Sebidang tanah peninggalan almarhum Abdul Manan yang berada di wilayah Kelurahan Mojo, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya, kini menjadi sorotan. Pasalnya, keluarga ahli waris menemukan sejumlah hal yang dinilai janggal terkait riwayat peralihan hak hingga penerbitan sertipikat atas tanah tersebut.
Persoalan tersebut kini tengah dipersiapkan untuk dibawa ke jalur hukum oleh para ahli waris, dengan pendampingan LSM “Alam Semesta” DPW Jawa Timur.
Sisa Tanah 1.220 Meter Persegi Dipersoalkan
Berdasarkan dokumen yang dimiliki keluarga, tanah tersebut semula tercatat atas nama Abdul Manan dengan Petok D Nomor 4258, Persil 73 b d IV.
Pada 29 Februari 1973, melalui Akta Jual Beli Nomor 73/7/GB/1973 yang dibuat oleh Camat Gubeng, sebagian tanah seluas kurang lebih 3.730 meter persegi memang telah diperjualbelikan kepada pihak lain.
Namun, menurut pihak keluarga, dalam akta tersebut secara jelas masih terdapat sisa tanah kurang lebih 1.220 meter persegi yang tidak termasuk dalam objek jual beli dan tetap menjadi hak pemilik sebelumnya.
“Sisa tanah seluas kurang lebih 1.220 meter persegi tersebut tidak pernah dijual, tidak pernah dihibahkan dan tidak pernah diserahkan kepada pihak mana pun oleh almarhum Abdul Manan maupun para ahli warisnya,” tegas perwakilan ahli waris.
Penerbitan Sertipikat Tahun 1984 Dipertanyakan
Persoalan semakin mencuat ketika keluarga menemukan dokumen penerbitan sertipikat sekitar tahun 1984 atas nama Siah B. Abdul Manan.
Yang menjadi pertanyaan ahli waris adalah adanya keterangan peralihan hak dengan dasar “warisan” yang disebut terbagi kepada tiga orang, yakni Abd Manan, Kisman dan Sujanto.
Menurut dokumen keluarga, Abdul Manan lahir pada 3 Mei 1928 dan meninggal dunia pada 22 Oktober 2003.
Artinya, pada tahun 1984, ketika proses yang disebut sebagai peralihan hak berdasarkan warisan tersebut dilakukan, Abdul Manan menurut data keluarga masih hidup.
Kondisi tersebut kemudian menjadi salah satu dasar pertanyaan serius dari pihak ahli waris.
Mereka mempertanyakan bagaimana proses peralihan hak dengan dasar warisan dapat dilakukan ketika orang yang disebut sebagai pewaris masih hidup.
Selain itu, pencantuman nama Abdul Manan sebagai salah satu penerima warisan juga dipersoalkan oleh keluarga.
Secara prinsip hukum perdata, warisan baru terbuka setelah pewaris meninggal dunia. Ketentuan mengenai terbukanya warisan tersebut antara lain diatur dalam Pasal 830 KUHPerdata.
Karena itu, ahli waris meminta agar seluruh proses dan dasar administrasi yang digunakan dalam penerbitan sertipikat tersebut dapat dijelaskan secara terbuka oleh pihak-pihak terkait.
Muncul AJB yang Juga Dipersoalkan
Persoalan berikutnya muncul setelah para ahli waris menemukan adanya Akta Jual Beli (AJB) Nomor 73/19 yang dibuat oleh PPAT Siti Nurul Yuliami, SH., M.Kn.
Menurut pihak keluarga, dalam transaksi tersebut pihak yang bertindak sebagai penjual bukanlah para ahli waris, melainkan seseorang yang mengatasnamakan diri sebagai kuasa berdasarkan SK Rektor Universitas Airlangga.
Keberadaan serta kewenangan kuasa tersebut kini juga menjadi bagian yang dipertanyakan oleh pihak keluarga.
“Kami sebagai ahli waris yang sah sama sekali tidak pernah mengetahui, tidak pernah menandatangani dan tidak pernah memberikan kuasa atas penjualan tanah milik ayah kami ini. Semua proses tersebut terjadi tanpa sepengetahuan kami,” ungkap salah satu ahli waris.
Pihak ahli waris menilai perlu ada pemeriksaan menyeluruh terhadap dokumen, pihak-pihak yang terlibat, serta dasar kewenangan dalam setiap proses peralihan hak atas tanah tersebut.
Ahli Waris Siapkan Gugatan ke Pengadilan
Atas persoalan tersebut, para ahli waris saat ini menyatakan akan menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Negeri Surabaya.
Dalam rencana gugatannya, ahli waris akan meminta agar sisa tanah seluas kurang lebih 1.220 meter persegi dinyatakan sebagai bagian dari hak almarhum Abdul Manan yang kemudian menjadi hak para ahli warisnya sesuai ketentuan hukum.
Selain itu, proses pendaftaran atau peralihan hak dengan dasar “warisan” yang dilakukan pada tahun 1984 juga akan dipersoalkan keabsahannya di hadapan pengadilan.
Para ahli waris juga berencana meminta agar pihak yang menguasai objek tanah tersebut mengosongkan dan mengembalikannya kepada pihak yang menurut mereka merupakan pemilik yang sah.
Minta Proses Sertifikasi Dibuka Secara Transparan
Kasus tersebut kini menjadi perhatian karena menyangkut persoalan administrasi dan peralihan hak atas tanah yang diklaim sebagai harta peninggalan keluarga.
Ahli waris bersama pendampingnya berharap seluruh dokumen yang menjadi dasar penerbitan sertipikat maupun proses jual beli dapat diperiksa secara transparan oleh pihak berwenang.
Mereka juga mempertanyakan bagaimana proses peralihan hak dengan dasar “warisan” dapat tercatat pada tahun 1984 apabila berdasarkan dokumen keluarga, Abdul Manan selaku pewaris baru meninggal dunia pada tahun 2003.
Hingga persoalan tersebut memperoleh putusan hukum yang berkekuatan tetap, seluruh pihak yang disebut dalam persoalan ini tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Para ahli waris menegaskan, langkah hukum yang ditempuh bukan semata-mata untuk mempersoalkan kepemilikan tanah, tetapi juga untuk memperoleh kepastian mengenai asal-usul, keabsahan dokumen, proses peralihan hak, serta penerbitan sertipikat atas tanah yang mereka klaim sebagai bagian dari warisan keluarga Abdul Manan. Sult













