Enam Tahun Tanah Warga Tak Jelas, Suwanto Geruduk Kantor Desa Bangsri: Inspektorat dan Aparat Diminta Turun Tangan

Avatar photo

Jadikabar.id || SIDOARJO – Enam tahun bukan waktu yang singkat untuk menunggu kepastian hak atas tanah. Namun, kondisi itulah yang hingga kini dialami Suwanto, warga Desa Bangsri, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo.

Merasa persoalan tanahnya tak kunjung mendapatkan penyelesaian, Suwanto bersama istrinya mendatangi Kantor Desa Bangsri, Senin (5/10/2026). Tak sekadar datang, ia membawa spanduk sebagai bentuk protes sekaligus tuntutan agar persoalan yang disebutnya telah menggantung sejak 2021 tersebut segera diselesaikan.

Spanduk yang dibawa Suwanto bertuliskan, “KEMBALIKAN SAWAH KAMI!! KASUN BASORI HARUS BERTANGGUNG JAWAB, 6 TAHUN TIDAK ADA KEJELASAN.”.

Kedatangan tersebut menjadi perhatian karena persoalan yang dipersoalkan bukan sekadar administrasi, melainkan menyangkut hak atas tanah warga yang menurut Suwanto belum mendapatkan kepastian selama bertahun-tahun.

 

Namun, upaya Suwanto memperoleh penjelasan langsung dari pihak yang dianggap mengetahui persoalan tersebut belum membuahkan hasil. Kepala Desa Bangsri disebut sedang berada di pengadilan sebagai saksi, sedangkan Kasun Basori yang namanya disebut dalam persoalan tersebut tidak berada di kantor desa dan menurut keterangan Suwanto sulit dihubungi.

 

Suwanto kemudian diterima Sekretaris Desa Bangsri, Elma. Namun, Elma menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk memberikan jawaban substantif terkait persoalan tersebut.

“Saya akan berusaha menyampaikan kepada Kepala Desa. Namun untuk menjawab semua pertanyaan yang diajukan, saya tidak memiliki kapasitas karena hanya sebagai Sekretaris Desa,” ujar Elma.

Bermula dari Tukar Guling yang Dipersoalkan

Menurut Suwanto, persoalan tersebut bermula pada 2021 ketika perangkat desa berinisial MB, yang kini disebut sebagai Kasun Basori, datang ke rumahnya dan menawarkan pertukaran tanah.

Tanah milik Suwanto yang berada di RT 12 RW 4, Dusun Cumpleng, disebut akan ditukar dengan lahan di RT 16 RW 5.
Suwanto mengaku percaya terhadap proses tersebut hingga menyerahkan sertifikat asli tanahnya.

Namun, menurut pengakuannya, saat itu tidak ada perjanjian resmi yang memberikan kepastian mengenai mekanisme pertukaran maupun batas waktu penyelesaian.

Yang terjadi kemudian justru penantian panjang.

Pada Agustus 2025, menurut Suwanto, MB membuat surat pernyataan bermaterai yang mengakui adanya persoalan tukar guling tersebut sekaligus menjanjikan sertifikat pengganti paling lambat Februari 2026.

Namun hingga batas waktu yang dijanjikan berlalu, sertifikat pengganti belum juga diterima.

Kondisi tersebut membuat Suwanto merasa dirugikan. Ia kemudian membawa persoalan itu ke jalur hukum dengan melaporkannya ke Polresta Sidoarjo pada 9 September 2026.

Minta Pemdes Tidak Lepas Tangan
Persoalan ini kini tidak hanya menjadi tuntutan pribadi Suwanto. Ia juga meminta Pemerintah Desa Bangsri memberikan penjelasan terbuka mengenai proses pertukaran tanah yang dipersoalkan, termasuk siapa yang terlibat, dasar administrasinya, serta bagaimana status tanah tersebut saat ini.

Menurutnya, apabila memang seluruh proses telah dilakukan sesuai aturan, seharusnya tidak sulit bagi pihak terkait untuk menunjukkan dokumen dan menjelaskan status tanah secara terbuka.

Sebaliknya, apabila terdapat kekeliruan administrasi atau prosedur, Suwanto meminta agar segera dilakukan pembenahan dan penyelesaian yang memberikan kepastian hukum.

Ia juga mengaku ketika meminta dokumen maupun riwayat tanah justru mengalami kesulitan.

“Yang saya minta cuma keadilan. Sudah enam tahun tidak ada kejelasan. Bahkan saya minta riwayat tanah juga terkesan dipersulit. Harusnya ada yang bertanggung jawab,” tegas Suwanto.

Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum Diharapkan Turun Tangan
Mengingat persoalan tersebut telah berlangsung bertahun-tahun dan telah dilaporkan kepada kepolisian, Suwanto berharap ada pengawasan dari pihak yang memiliki kewenangan.

Ia meminta Inspektorat Kabupaten Sidoarjo dapat ikut mencermati aspek administrasi pemerintahan desa apabila memang terdapat dugaan persoalan dalam proses administrasi pertanahan tersebut.

Di sisi lain, proses hukum yang telah dilaporkan ke Polresta Sidoarjo diharapkan dapat memberikan kepastian mengenai ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum dalam perkara tersebut.

Keterbukaan menjadi penting agar persoalan tidak terus berlarut dan berkembang menjadi konflik yang lebih besar di tengah masyarakat.

Terlebih, persoalan ini menyangkut hak atas tanah warga yang menurut Suwanto telah membuat dirinya menunggu selama enam tahun.

Sampai berita ini diterbitkan, pihak yang disebut dalam pengaduan, termasuk Kasun Basori, belum memberikan klarifikasi secara langsung. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak terkait guna menjaga keberimbangan pemberitaan. Sult

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *