Jadikabar.id || JAKARTA, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali memberikan angin segar bagi para pemilik kendaraan bermotor. Secara resmi, pemerintah daerah memberlakukan program pemutihan pajak berupa pembebasan sanksi administratif untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Kebijakan keringanan pajak ini mulai diberlakukan secara efektif terhitung sejak tanggal 2 November hingga 31 Desember 2026. Hadirnya program tersebut diharapkan mampu memberikan ruang bagi masyarakat untuk menata kembali kewajiban perpajakannya tanpa harus terbebani oleh bunga atau denda akibat keterlambatan pembayaran.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan wujud pelayanan perpajakan yang lebih humanis serta responsif terhadap kondisi ekonomi masyarakat. Melalui program pemutihan ini, wajib pajak yang memiliki tunggakan masa lalu hanya diwajibkan untuk melunasi pokok pajaknya saja.
Menariknya, pembebasan sanksi denda administratif ini diberikan secara otomatis oleh sistem. Wajib pajak tidak perlu repot-repot mengajukan surat permohonan khusus atau melampirkan persyaratan administrasi yang rumit. Saat melakukan pengecekan tagihan pajak, nominal yang muncul secara otomatis sudah terbebas dari komponen denda.
Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan momentum ini, pembayaran dapat dilakukan dengan sangat mudah melalui berbagai saluran resmi. Warga bisa mendatangi langsung kantor Samsat induk, gerai-gerai Samsat, maupun layanan Samsat Keliling yang tersebar di berbagai wilayah Jakarta.
Selain secara konvensional, pembayaran juga bisa diakses secara daring demi menghindari antrean panjang. Wajib pajak dapat memanfaatkan aplikasi digital nasional seperti SIGNAL (Samsat Digital Nasional) atau menggunakan fasilitas pembayaran seluler dari bank mitra yang bekerja sama dengan Pemprov DKI Jakarta.
Dengan adanya program pemutihan yang berlangsung hingga penghujung Desember 2026 ini, Pemprov DKI Jakarta mengimbau kepada seluruh warga dan para pemilik kendaraan agar segera memanfaatkan kesempatan emas tersebut. Langkah ini dinilai strategis tidak hanya untuk meringankan beban finansial warga, tetapi juga guna mendongkrak tingkat kepatuhan serta ketertiban administrasi kendaraan bermotor di ibu kota. (RF)













