Sekda Simalungun Bantah Isu Kas Daerah Kosong, Saldo RKUD Disebut Hampir Rp450 Miliar

Jadikabar.Id || SIMALUNGUN – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Simalungun, Mixnon Andreas Simamora, SIP., M.Si., menegaskan bahwa kabar mengenai kas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun yang disebut kosong tidak benar. Berdasarkan pengecekan yang disampaikan pemerintah daerah, saldo Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) saat ini hampir mencapai Rp450 miliar.

Klarifikasi tersebut disampaikan Mixnon saat memberikan keterangan kepada wartawan dari berbagai media di Kantor Bupati Simalungun, Pamatang Raya, Sumatera Utara, Senin (26/10/2026). Dalam kesempatan itu, ia didampingi Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Akbar Putra Siregar serta Sekretaris Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), Rusli Harahap.

Mewakili Bupati Simalungun Dr. H. Anton Achmad Saragih, Mixnon menegaskan bahwa pengelolaan keuangan daerah dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia juga memastikan pemerintah daerah tetap mengedepankan transparansi dalam pelaksanaan program maupun pengelolaan anggaran.

“Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun selalu transparan dalam setiap melakukan kegiatan, termasuk dalam pengelolaan keuangan daerah, dan tetap mengacu pada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Menanggapi informasi yang beredar mengenai dugaan kosongnya kas daerah, Mixnon menyatakan bahwa pemerintah telah melakukan pengecekan terhadap saldo RKUD. Ia mempertanyakan dasar munculnya kabar tersebut karena data yang disampaikan pemerintah menunjukkan saldo rekening daerah masih hampir mencapai Rp450 miliar.

“Kas keuangan Pemkab Simalungun tidak kosong, artinya uang tidak ada. Sudah kita lakukan pengecekan di kas, dalam Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) hampir mencapai Rp450 miliar. Atas dasar apa dinyatakan kas Pemkab Simalungun kosong?” tegas Sekda.

Mixnon turut meluruskan anggapan yang mengaitkan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dengan kondisi kas daerah. Menurutnya, pembayaran TPP berkaitan dengan tingkat kedisiplinan serta evaluasi kinerja masing-masing pegawai, bukan karena kas pemerintah daerah kosong.

“TPP itu terkait dengan disiplin pegawai. Bagi yang tidak hadir dan tidak melaporkan kinerjanya setiap hari akan kita hentikan atau kita kurangi. Artinya ada standarnya dan setelah dievaluasi baru kita bayarkan. Tidak ada hubungannya dengan kas kosong,” jelasnya.

Ia menerangkan, Pemkab Simalungun menggunakan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) dalam pengelolaan keuangan. Melalui sistem tersebut, transaksi dan pencatatan keuangan dapat dipantau sesuai mekanisme yang berlaku, termasuk oleh Kementerian Dalam Negeri.

“Pemerintah kabupaten maupun kota tidak bisa berbohong, karena sudah memakai aplikasi SIPD. Menteri Dalam Negeri pun bisa mengetahui berapa yang masuk dalam RKUD termasuk sumbernya. Semua akan terlihat di SIPD,” ujar Mixnon.

Ia juga mempersilakan masyarakat yang masih meragukan informasi mengenai kondisi kas daerah untuk melakukan konfirmasi melalui saluran resmi, termasuk kepada Kementerian Dalam Negeri.

Terkait persepsi mengenai keterlambatan pembayaran sejumlah kegiatan pemerintah, Mixnon menegaskan bahwa proses pembayaran harus mengikuti tahapan administrasi dan ketentuan yang berlaku. Ia menyebut penertiban melalui SIPD dilakukan untuk memastikan setiap pembayaran memiliki dasar pertanggungjawaban dan sumber pendanaan yang jelas.

“Tidak ada penundaan pembayaran, hanya saja ada tahapan dan regulasi yang harus dipatuhi. Saat ini kita melakukan penertiban melalui SIPD dan tidak ada kegiatan yang tidak dibayarkan. Ada dua hal yang harus kita perhatikan yaitu Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan sumber dananya,” ungkapnya.

Menurut Mixnon, kelengkapan dokumen pertanggungjawaban serta kejelasan sumber dana merupakan unsur penting dalam proses pencairan anggaran. Mekanisme tersebut diperlukan agar pengelolaan keuangan daerah berjalan tertib dan dapat dipertanggungjawabkan.

Ia menambahkan, pencairan dana tidak dapat dilakukan tanpa dasar yang sah. Pembayaran kepada pihak ketiga harus didukung kontrak yang jelas dengan pemerintah daerah serta memenuhi persyaratan administrasi yang ditetapkan.

“Sekarang kita tidak bisa menarik uang tanpa sumber yang jelas. Tidak bisa saat mentransfer tanpa ada kontrak dengan pemerintah. Pihak ketiga maupun pihak kedua pun baru bisa dilakukan transfer jika ada kontrak yang jelas,” tegasnya.

Di akhir keterangannya, Mixnon mengingatkan masyarakat agar lebih cermat menyikapi informasi yang beredar, khususnya melalui media sosial. Ia meminta warga memeriksa sumber informasi dan tidak langsung mempercayai kabar yang belum jelas kebenarannya.

“Kalau ada informasi atau isu yang didengar, agar lihat sumbernya dari mana. Kalau ada keraguan, silakan bertanya kepada pemerintah, termasuk media pun, pemerintah pasti akan merespon. Kami punya Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Dinas Kominfo, informasi tersebut tentu akan kita tujukan ke instansi terkait untuk mendapatkan jawabannya,” pesannya.

Pemkab Simalungun, lanjutnya, tetap membuka akses informasi publik melalui mekanisme yang telah disediakan. Masyarakat maupun insan pers dapat memanfaatkan layanan PPID di Dinas Kominfo untuk meminta penjelasan resmi terkait kebijakan, program, maupun informasi pengelolaan keuangan daerah.

Melalui klarifikasi tersebut, pemerintah daerah menegaskan pentingnya penyampaian informasi yang bersumber jelas dan dapat diverifikasi. Transparansi, ketertiban administrasi, serta kepatuhan terhadap regulasi disebut menjadi prinsip utama dalam pengelolaan keuangan Kabupaten Simalungun.

Kontributor : Aswan Nasution

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *