Berita  

Bupati Tulungagung Nonaktif Ngamuk Usai Sidang Perdana, Ancam Laporkan Saksi: BAP Tidak Sesuai Fakta!

Bupati Tulungagung Nonaktif Ngamuk Usai Sidang Perdana, Ancam Laporkan Saksi: BAP Tidak Sesuai Fakta!
Foto Artikel Bupati Tulungagung Nonaktif Ngamuk Usai Sidang Perdana, Ancam Laporkan Saksi: BAP Tidak Sesuai Fakta!

Tulungagung, jadikabar.com – Bupati Tulungagung nonaktif Gatut Sunu Wibowo akhirnya buka suara.

Ia membantah keras tudingan memeras pejabat di lingkungan Pemkab Tulungagung. Dirinya juga menolak mentah-mentah dakwaan gratifikasi.

Hal tersebut diungkap Gatut Sunu usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat, 4 September 2026.

Gatut Sunu Wibowo tampak mengenakan rompi tahanan KPK nomor 130 sambil kedua tangannya terborgol.

Dirinya dengan menahan amarah, menyoroti keterangan para saksi. Menurutnya, ada isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang tidak sesuai fakta di lapangan.

“Ada BAP yang menganggap saya memeras, padahal tidak begitu faktanya,” ujar Gatut.

Gatut pun menyinggung soal Safari Ramadan yang ikut menjadi sorotan dalam perkara ini. Ia menegaskan, kegiatan tersebut adalah agenda resmi Pemkab Tulungagung.

Di dalam Safari Ramadan tersebut, ada pembagian bansos dan santunan anak yatim. Penyerahannya dilakukan bersama Wakil Bupati atas nama Pemkab.

“Nilainya saja saya tidak tahu berapa, tiba-tiba disebut gratifikasi,” katanya heran.

Gatut mengaku dirugikan dengan keterangan-keterangan tersebut. Ia bahkan tak segan melontarkan ancaman.

Ia siap melaporkan balik saksi yang dinilai memberikan kesaksian palsu di bawah sumpah.

“Kalau ada saksi yang memberikan kesaksian palsu, saya tidak terima. Akan saya laporkan,” tegasnya.

Sementara itu, dalam sidang perdana, JPU KPK telah membacakan dakwaan.

Gatut didakwa bersama ajudannya, Dwi Yoga Ambal. Keduanya didakwa melakukan pemerasan atau penyalahgunaan kekuasaan serta gratifikasi, dengan total mencapai Rp6,14 miliar.

Rinciannya, Rp3,24 miliar untuk dugaan pemerasan dan Rp2,9 miliar untuk dugaan gratifikasi.

Dalam dakwaan, JPU menyebut aliran uang itu berasal dari sejumlah Kepala Dinas dan Kepala Bagian di Setda Tulungagung.

Nilainya bervariasi. Mulai dari Rp5,4 juta hingga Rp1,4 miliar.

Diketahui, dalam sidang perdana ini Gatut Sunu tidak mengajukan eksepsi. Dirinya memilih langsung masuk ke tahap pembuktian, dan menginginkan semua tuduhan jaksa diuji di depan majelis hakim. (Malik).

Penulis: MalikEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *