Diduga Membawa Uang Korban, Seorang Pria Diminta Beritikad Baik Kembalikan Dana Sebelum Ditempuh Jalur Hukum

Avatar photo

Jadikabar.id || Pangkep, 3 Juli 2026 – Seorang warga Dusun Parang Luara, Desa Bantimurung, Kecamatan Tondong Tallasa, Kabupaten Pangkep, yang identitasnya disamarkan dengan inisial M mengaku mengalami kerugian materi setelah menyerahkan sejumlah uang kepada seorang pria yang identitasnya juga disamarkan dengan nama Syaifullah. Korban berharap yang bersangkutan segera menunjukkan itikad baik dengan mengembalikan dana tersebut secara kekeluargaan sebelum persoalan ini ditempuh melalui jalur hukum.

 

Menurut keterangan M, peristiwa bermula ketika dirinya dihubungi oleh pemilik sebuah mobil Mitsubishi Xpander yang menawarkan agar kendaraan tersebut dibantu untuk dijual. Namun, karena saat itu sedang sakit dan menjalani pengobatan, ia belum sempat menindaklanjuti penawaran tersebut.

 

Beberapa hari kemudian, Syaifullah menghubungi M dan menyampaikan bahwa dirinya memiliki dana yang akan digunakan terkait mobil tersebut. Korban kemudian menyarankan agar Syaifullah berkomunikasi langsung dengan pemilik mobil.

 

Pada 25 Juni 2026 sekitar pukul 11.50 WITA, Syaifullah kembali menghubungi korban melalui pesan singkat dan menanyakan kemungkinan pengambilan mobil pada awal Juli dengan alasan dana CSR akan segera cair. Korban menjelaskan bahwa dirinya masih dalam kondisi sakit dan berencana mengambil mobil saat menghadiri kegiatan PGRI di Kabupaten Sidrap pada 2 Juli 2026. Menurut korban, Syaifullah menyatakan tidak keberatan.

 

Selanjutnya, Syaifullah meminta pinjaman uang sebesar Rp500.000 dengan alasan hendak bepergian ke Pammana dan tidak memiliki uang. Karena masih memiliki hubungan kekeluargaan, korban mengaku langsung mentransfer dana tersebut tanpa rasa curiga.

 

Keesokan harinya, Syaifullah kembali meminta uang sebesar Rp2 juta dengan alasan untuk uang muka pembelian sepeda motor. Korban kembali memenuhi permintaan tersebut setelah mendapat penjelasan bahwa dana yang dijanjikan akan segera masuk.

 

Meski masih dalam keadaan sakit, pada 1 Juli 2026 M tetap berangkat ke Sidrap dan menginap di rumah Syaifullah dengan tujuan mengambil mobil yang sebelumnya telah dibicarakan. Namun, setibanya di lokasi, mobil tersebut tidak berada di rumah. Syaifullah beralasan sedang berada di Sengkang karena ada urusan.

 

Pada malam harinya, menurut pengakuan korban, Syaifullah kembali meminta dana sebesar Rp8 juta dengan alasan akan membeli sepeda motor. Korban kemudian mentransfer Rp7 juta. Setelah menerima transfer tersebut, Syaifullah berjanji akan segera pulang ke rumah.

 

Namun hingga keesokan harinya, Kamis (2/7/2026), Syaifullah tidak kunjung datang. Korban mengaku menerima alasan bahwa yang bersangkutan bermalam di Sengkang karena ada kerusakan alat di Pammana. Saat korban meminta agar mobil diserahkan terlebih dahulu untuk digunakan, Syaifullah menyampaikan bahwa mobil tersebut telah dibeli orang lain, tetapi masih digunakan oleh pembelinya.

 

Merasa ada kejanggalan, korban terus berusaha menghubungi Syaifullah. Pada pukul 14.25 WITA, korban mengirim pesan yang menyatakan dirinya menunggu mobil tersebut di Pangkajene. Balasan terakhir yang diterima hanya berbunyi, “Iya tunggumi.” Setelah itu, nomor telepon Syaifullah tidak lagi aktif dan hingga kini, menurut korban, belum dapat dihubungi.

 

Akibat peristiwa tersebut, M mengaku mengalami kerugian sebesar Rp9,5 juta yang telah ditransfer kepada Syaifullah. Selain itu, ia juga batal memperoleh mobil Mitsubishi Xpander yang sebelumnya dijanjikan. Korban menyebut dirinya bahkan telah menginap selama dua malam di rumah Syaifullah demi menunggu kepastian, namun hingga kini belum mendapatkan kejelasan.

 

Melalui media ini, M berharap Syaifullah segera menghubungi dirinya dan mengembalikan seluruh dana yang telah diterima sebagai bentuk itikad baik. Korban menyatakan masih membuka ruang penyelesaian secara kekeluargaan.

 

Namun apabila dalam waktu dekat tidak ada tanggung jawab maupun komunikasi dari pihak yang bersangkutan, korban menyatakan akan mempertimbangkan menempuh jalur hukum dengan melaporkan peristiwa tersebut kepada aparat penegak hukum agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Catatan Redaksi: _Identitas korban disamarkan menggunakan inisial M, sedangkan nama pihak yang disebut dalam pemberitaan juga disamarkan. Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang disebut dalam berita untuk menggunakan hak jawab atau memberikan klarifikasi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Apabila klarifikasi diterima, redaksi akan memuatnya secara proporsional._

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *