Jadikabar.id || Lamongan – Gerak cepat jajaran Unit Reskrim Polsek Kedungpring Polres Lamongan patut diapresiasi. Hanya dalam waktu dua hari setelah laporan diterima, petugas berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang dilakukan oleh dua karyawan warung kopi (warkop) di Desa Blawirejo, Kecamatan Kedungpring, Kabupaten Lamongan.
Kapolsek Kedungpring AKP Sudibyo melalui Kasi Humas Polres Lamongan IPDA M. Hamzaid, S.Pd., membenarkan keberhasilan anggotanya dalam mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor tersebut.
“Dua terduga pelaku yang berhasil diamankan masing-masing berinisial MAY (15), warga Kecamatan Deket, dan FAP (18), warga Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan,” ujar IPDA Hamzaid, Senin (22/6/2026).
Kasus ini bermula ketika korban AJ (19), seorang mahasiswa asal Desa Blawirejo, menitipkan sepeda motor Honda CB miliknya kepada salah satu karyawan warung kopi pada Jumat (19/6/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.
Saat itu korban bersama rekannya meninggalkan lokasi untuk sementara waktu.
Namun ketika kembali sekitar pukul 20.00 WIB, warung kopi tersebut sudah tutup dan sepeda motor yang diparkir di samping warung telah raib.
Korban kemudian berupaya menghubungi salah satu karyawan warung melalui aplikasi WhatsApp untuk menanyakan keberadaan motornya. Namun, karyawan tersebut mengaku tidak mengetahui keberadaan kendaraan tersebut.
Merasa menjadi korban pencurian dan mengalami kerugian material sekitar Rp14 juta, korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kedungpring.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kedungpring langsung bergerak cepat dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan keterangan saksi, serta memeriksa sejumlah rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
“Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan CCTV, petugas memperoleh petunjuk yang mengarah kepada pelaku yang ternyata merupakan pelayan warung tempat kendaraan korban dititipkan,” jelasnya.
Berbekal informasi tersebut, anggota Reskrim segera melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan kedua terduga pelaku di rumah FAP yang berada di wilayah Kecamatan Sukodadi pada Minggu (21/6/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.
Selain mengamankan para pelaku, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda CB milik korban yang sebelumnya sempat dicuri.
“Dua terduga pelaku berhasil kami amankan berikut barang bukti sepeda motor hasil curian,” tambah IPDA Hamzaid.
Saat ini kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Karena salah satu pelaku masih berstatus anak di bawah umur, penanganan perkara dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lamongan.
“Penanganan perkara selanjutnya kami limpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Lamongan karena salah satu pelaku masih di bawah umur,” tutupnya.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti kesigapan dan komitmen Polres Lamongan dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta menindak tegas setiap pelaku tindak pidana yang meresahkan warga. Iswanto













