SIDOARJO, JADIKABAR – Penegakan hukum perpajakan memasuki babak yang semakin bergantung pada data dan teknologi. Di Jawa Timur, pendekatan tersebut turut digunakan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur II dalam menangani ketidakpatuhan sekaligus mengamankan penerimaan negara.
Hingga 10 September 2026, Kanwil DJP Jawa Timur II mencatat penerimaan sebesar Rp140.876.077.796 dari kegiatan penegakan hukum perpajakan.
Angka tersebut bukan berasal dari satu kegiatan. Penerimaan dihimpun melalui sejumlah instrumen penegakan hukum, mulai dari pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan hingga kolaborasi penegakan hukum antarfungsi.
Rinciannya, Rp119.290.646.499 berasal dari pemeriksaan bukti permulaan, Rp1.304.234.028 dari penyidikan, sedangkan Rp20.281.197.269 berasal dari kolaborasi penegakan hukum.
Bagi otoritas pajak, capaian tersebut tidak semata-mata dilihat sebagai nominal penerimaan. Di baliknya terdapat upaya untuk menemukan pola ketidakpatuhan, mengolah informasi, kemudian menentukan langkah penanganan berdasarkan risiko.
Perubahan pola aktivitas ekonomi membuat pengawasan perpajakan tidak lagi hanya mengandalkan pemeriksaan secara konvensional.
Kanwil DJP Jawa Timur II mengoptimalkan informasi dan data yang tersedia untuk menentukan penanganan yang lebih terarah.
Salah satu pendekatan dilakukan melalui kegiatan intelijen perpajakan dalam penanganan Wajib Pajak Suspend sesuai PER-9/PJ/2025.
Sampai 9 September 2026, tercatat 27 Wajib Pajak Suspend telah ditangani dan menghasilkan 27 Lembar Informasi Intelijen Perpajakan (LIIP).
Dari rangkaian kegiatan tersebut, pembayaran yang terealisasi mencapai Rp13.147.604.002. Nilai tersebut tercatat sebagai bagian dari penerimaan melalui kolaborasi penegakan hukum.
Artinya, informasi yang awalnya menjadi bahan intelijen tidak berhenti sebagai data. Informasi tersebut diproses lebih lanjut untuk menentukan langkah sesuai ketentuan perpajakan.
Perubahan cara orang dan perusahaan menjalankan aktivitas ekonomi juga membawa konsekuensi terhadap penegakan hukum.
Transaksi, administrasi dan aktivitas usaha kini semakin banyak meninggalkan jejak dalam bentuk data elektronik. Kondisi tersebut membuat kemampuan untuk memperoleh dan menganalisis data digital menjadi bagian penting dalam proses penanganan perpajakan.
Kanwil DJP Jawa Timur II kemudian memanfaatkan teknologi forensik digital untuk mendukung proses tersebut.
Hingga 9 September 2026, forensik digital telah digunakan dalam 29 kegiatan, yang terdiri dari 12 pemeriksaan, 16 pemeriksaan bukti permulaan dan satu penyidikan.
Melalui metode tersebut, data elektronik yang relevan dapat diperoleh, diamankan, diperiksa dan dianalisis untuk membantu proses analisis maupun pembuktian sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan kata lain, ketika aktivitas ekonomi semakin terdigitalisasi, proses penegakan hukum pajak juga dituntut mampu membaca jejak digital secara profesional dan terukur.
Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II menegaskan bahwa perkembangan teknologi dan semakin kompleksnya aktivitas ekonomi menuntut adanya kemampuan penegakan hukum yang adaptif.
“Penegakan hukum perpajakan saat ini tidak dapat dilepaskan dari pemanfaatan data dan teknologi. Kami terus memperkuat kemampuan intelijen dan forensik digital serta membangun kolaborasi antarfungsi agar setiap informasi dapat dianalisis dan ditindaklanjuti secara tepat, profesional, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.”
Menurutnya, penerimaan negara memang menjadi salah satu hasil yang dapat diukur dari kegiatan penegakan hukum. Namun, tujuan akhirnya lebih luas, yakni membangun kepatuhan dan menjaga rasa keadilan dalam sistem perpajakan.
Sebab, kepatuhan tidak hanya berkaitan dengan wajib pajak yang diperiksa atau ditangani. Ada pula wajib pajak lain yang telah menjalankan kewajibannya dan membutuhkan kepastian bahwa sistem perpajakan diterapkan secara adil.
“Penegakan hukum bukan semata-mata mengenai penerimaan, tetapi juga bagaimana membangun kepatuhan dan memberikan rasa keadilan bagi Wajib Pajak yang telah memenuhi kewajibannya. Kami berharap penguatan pengawasan dan penegakan hukum dapat memberikan efek jera (deterrent effect) bagi Wajib Pajak dengan karakteristik ketidakpatuhan sejenis sekaligus mendorong kepatuhan secara berkelanjutan.”
Ke depan, Kanwil DJP Jawa Timur II menyatakan akan terus memperkuat koordinasi antara fungsi pengawasan, pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan, intelijen serta fungsi terkait lainnya.
Pendekatan tersebut menunjukkan bahwa penegakan hukum perpajakan tidak berdiri sebagai pekerjaan satu fungsi saja.
Informasi dari berbagai sumber perlu diolah, dianalisis dan ditindaklanjuti melalui mekanisme yang sesuai. Pada tahap tertentu, teknologi juga digunakan untuk membantu memperkuat proses pemeriksaan maupun pembuktian.
Dalam pelaksanaannya, Kanwil DJP Jawa Timur II menegaskan komitmen untuk menjaga profesionalitas, objektivitas dan akuntabilitas.
Kerahasiaan data serta informasi perpajakan juga menjadi bagian yang tetap dijaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada akhirnya, angka Rp140,88 miliar menjadi salah satu gambaran dari proses tersebut.
Namun, bagi DJP Jawa Timur II, ukuran keberhasilan penegakan hukum tidak berhenti pada besarnya penerimaan yang berhasil diamankan.
Ada tujuan yang lebih panjang, membuat kepatuhan tumbuh, menciptakan efek jera terhadap pola ketidakpatuhan yang serupa, sekaligus memastikan wajib pajak yang telah menjalankan kewajibannya memperoleh rasa keadilan.
Di tengah ekonomi yang semakin digital, arah penegakan hukum perpajakan pun ikut berubah, dari sekadar melihat angka transaksi menuju kemampuan membaca data, menemukan pola dan mengambil tindakan berdasarkan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.













