Berita  

Lima Saksi Diperiksa, Polisi Dalami Dugaan Jual Beli Lapak PKL Alun-Alun Kota Batu

Lima Saksi Diperiksa, Polisi Dalami Dugaan Jual Beli Lapak PKL Alun-Alun Kota Batu
Kasatreskrim Polres Batu, AKP Zaenal Arifin, S.H saat tengah diwawancarai awak media. Foto Istimewa dian

BATU, JADIKABAR.ID – Penyelidikan dugaan penipuan dan penggelapan dalam transaksi jual beli lapak PKL di kawasan Alun-Alun Kota Batu terus bergulir. Hingga Rabu, 23 September 2026, Satreskrim Polres Batu telah memeriksa lima saksi yang berkaitan dengan laporan dari tiga orang pelapor.

Perkembangan tersebut disampaikan langsung Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Zaenal Arifin, S.H. Menurutnya, pemeriksaan saksi masih menjadi bagian dari proses penyelidikan untuk mengurai fakta di balik transaksi yang dilaporkan.

“Hingga saat ini, penyidik sudah memintai keterangan sebanyak lima saksi dari tiga pelapor atas dugaan penipuan dan penggelapan jual beli lapak PKL Alun-Alun Kota Batu,” ujar Zaenal.

Pemeriksaan terhadap lima saksi tersebut belum menjadi akhir dari proses penyelidikan. Polisi masih membuka kemungkinan meminta keterangan dari pihak lain apabila dibutuhkan untuk memperjelas rangkaian peristiwa yang dilaporkan.

“Dalam penyelidikan ini tidak menutup kemungkinan akan memanggil beberapa saksi lagi untuk mendalami lebih lanjut atas laporan para korban,” imbuhnya.

Tiga Laporan, Total Kerugian Rp33 Juta

Dalam perkara tersebut, terdapat tiga orang pelapor yang disebut merupakan warga Kota Batu. Masing-masing melaporkan dugaan kerugian yang berbeda dalam transaksi jual beli lapak PKL.

Zaenal menjelaskan, pelapor pertama mengaku mengalami kerugian sebesar Rp15 juta, pelapor kedua Rp10 juta, sedangkan pelapor ketiga mengaku mengalami kerugian Rp8 juta.

Jika dijumlahkan, nilai kerugian yang dilaporkan mencapai Rp33 juta.

“Korban pertama, kerugian Rp15 juta. Korban kedua, kerugian Rp10 juta. Korban ketiga, kerugian Rp8 juta. Sehingga total kerugian yang dialami ketiga korban tersebut mencapai Rp33 juta,” ungkapnya.

Polisi masih mendalami bagaimana transaksi tersebut berlangsung, termasuk pihak-pihak yang terlibat serta dasar atau mekanisme jual beli lapak yang dipersoalkan.

Polisi Telusuri Bukti Transaksi

Dalam tahap penyelidikan, Satreskrim Polres Batu tidak hanya mengandalkan keterangan para pelapor dan saksi. Polisi juga akan mendalami bukti-bukti yang berkaitan dengan transaksi tersebut.

Mulai dari proses pembayaran, bukti transfer atau pembayaran lainnya, komunikasi antara pihak yang terlibat, hingga keterangan saksi akan menjadi bagian dari pendalaman.

Polisi juga menyatakan masih akan melihat kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Pihak kepolisian akan mendalami setiap fakta yang muncul, mulai dari proses transaksi, bukti-bukti yang dipegang korban, hingga keterlibatan pihak lain yang diduga terkait dengan kasus yang dimaksud,” kata Zaenal.

Dengan lima saksi yang telah diperiksa, penyelidikan kini memasuki tahap pendalaman fakta. Namun, hingga perkembangan yang disampaikan pada Rabu, 23 September 2026, perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan.

Artinya, pemeriksaan yang dilakukan polisi masih bertujuan mengumpulkan dan memastikan fakta-fakta sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

Polisi masih dapat memanggil saksi tambahan apabila keterangan yang diperoleh dinilai belum cukup untuk membuat rangkaian peristiwa menjadi terang.

Perkembangan berikutnya akan bergantung pada hasil pemeriksaan saksi, pencocokan bukti transaksi, serta fakta lain yang ditemukan penyidik selama proses penyelidikan.

Penulis: DianEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *