Jadikabar.Id || PEMATANG RAYA — Ketergantungan menahun pada pola pengelolaan sampah konvensional di Kabupaten Simalungun mulai memasuki babak akhir. Pemerintah daerah kini bergerak cepat menyusun strategi baru yang lebih terintegrasi, tak lagi sekadar memindahkan masalah ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).
Bertempat di Pematang Raya, Sumatra Utara, pada Selasa (14/7/2026), Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Simalungun mempertemukan berbagai pemangku kebijakan dalam agenda krusial: Rapat Laporan Antara Pembahasan Penyusunan Revisi Rencana Induk Pengelolaan Sampah (RIPS). Langkah ini menandai komitmen kuat untuk membenahi dan memperbarui tata kelola kebersihan yang lebih efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan bagi seluruh lapisan masyarakat.
Forum koordinasi berskala besar ini dihadiri oleh tim konsultan ahli penyusun RIPS, perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, seluruh camat se-Kabupaten Simalungun, hingga para pelopor pengelola bank sampah yang selama ini aktif di garda depan penanganan sampah lingkungan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Simalungun, Daniel H. Silalahi, mengungkapkan bahwa regulasi penanganan sampah daerah sebenarnya telah memiliki fondasi melalui Peraturan Bupati Simalungun Nomor 30 Tahun 2018. Namun, akselerasi dinamika kependudukan, perubahan tata ruang, serta lahirnya berbagai aturan nasional yang baru membuat dokumen pedoman delapan tahun lalu tersebut mendesak untuk ditinjau ulang.
“Rapat laporan antara ini merupakan jembatan krusial dalam menyempurnakan revisi RIPS. Kita mengumpulkan semua data riil dari lapangan—baik dari OPD, para camat, hingga pelaku bank sampah—untuk memetakan sumbatan-sumbatan masalah yang ada. Tujuannya adalah melahirkan arah kebijakan baru yang tidak muluk-muluk, melainkan program kerja konkret yang membumi dan dapat langsung diterapkan di Kabupaten Simalungun,” ujar Daniel H. Silalahi di sela-sela pembahasan.
Daniel juga menitipkan pesan mendalam kepada tim penyusun agar menampung seluruh aspirasi, kritik, dan gagasan taktis dari peserta rapat. Dengan demikian, dokumen RIPS yang direvisi nantinya tidak hanya berakhir sebagai tumpukan kertas administratif, melainkan menjadi panduan operasional yang tangguh untuk mendukung pembangunan wilayah yang seimbang antara kemajuan daerah dan kelestarian ekologi.
Dari sisi teknis, perwakilan Tim Konsultan Penyusun, Juswardi Sinaga, membeberkan realitas lapangan berdasarkan hasil kajian awal mereka. Ia menyoroti bahwa pola penanganan sampah di Simalungun selama ini masih berjalan parsial di masing-masing kecamatan. Sifat penanganan yang terkotak-kotak ini dinilai kurang efektif di tengah luasnya bentang geografis Simalungun yang mencakup 32 kecamatan, 386 nagori, dan 27 kelurahan.
Menurut Juswardi, proses revisi RIPS ini digarap secara komprehensif dengan membedah berbagai parameter utama, mulai dari karakteristik fisik wilayah, profil sosial ekonomi warga, pola timbulan sampah eksisting, struktur pembiayaan, hingga kesiapan kelembagaan pengelola. Semua kajian ilmiah ini ditujukan untuk menciptakan blueprint penanganan yang presisi.
Lebih jauh, Juswardi menekankan bahwa kebiasaan lama berupa paradigma linear ‘kumpul, angkut, lalu buang’ harus segera ditinggalkan. Pendekatan konvensional ini terbukti hanya memindahkan tumpukan sampah ke TPA, mempercepat kepenuhan kapasitas lahan, dan menyisakan bom waktu ekologis bagi generasi mendatang..
“Simalungun butuh lompatan ke sistem pengelolaan sampah terpadu yang menitikberatkan pada pengurangan sampah langsung dari hulu atau sumber pertamanya. Optimalisasi bank sampah dan pelibatan aktif masyarakat dalam memilah sampah bernilai ekonomi adalah pilar penting yang harus kita perkuat dalam RIPS baru ini,” tegas Juswardi.
Tantangan Geografis dan Kunjungan Wisata
Dengan bentang wilayah yang sangat luas dan jumlah penduduk yang kini melampaui satu juta jiwa, tantangan kebersihan di Simalungun kian berlipat ganda. Hal ini diperparah oleh tingginya mobilitas harian warga serta lonjakan angka kunjungan wisatawan yang secara otomatis meningkatkan volume timbulan sampah setiap harinya.
Melalui penyempurnaan Rencana Induk Pengelolaan Sampah ini, Pemerintah Kabupaten Simalungun optimistis dapat memiliki instrumen kebijakan yang jauh lebih terukur, modern, dan tangguh demi menjamin Simalungun yang bersih, sehat, dan lestari untuk generasi masa depan.
Penulis : Aswan Nasution













