Berita  

Pedagang Pasar Sunter Podomoro Datangi Balai Kota, Persoalkan Biaya Revitalisasi hingga Rp49 Juta per Meter

JAKARTA, JADIKABAR.ID – Puluhan pedagang Pasar Jaya Sunter Podomoro, Jakarta Utara, mendatangi Balai Kota DKI Jakarta, Senin (31/8/2026). Mereka menyampaikan keberatan terhadap rencana revitalisasi pasar yang dinilai berpotensi membebani pedagang, terutama terkait biaya tempat usaha yang disebut mencapai puluhan juta rupiah per meter persegi.

Pedagang yang tergabung dalam Paguyuban Pedagang Pasar Sunter Podomoro meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperhatikan kondisi para pedagang sebelum pelaksanaan revitalisasi dilakukan.

Dalam aksi tersebut, perwakilan pedagang menyampaikan sejumlah aspirasi, mulai dari persoalan biaya, transparansi kebijakan, hingga keberlangsungan usaha pedagang yang telah bertahun-tahun menggantungkan penghasilan dari Pasar Sunter Podomoro.

Perwakilan paguyuban, Sutanto, mengatakan pedagang memperoleh informasi mengenai biaya tempat usaha dalam rencana revitalisasi yang menurut mereka cukup tinggi.

Menurut Sutanto, biaya yang disebutkan mencapai sekitar Rp39 juta per meter persegi untuk los di lantai atas dan Rp49 juta per meter persegi untuk kios di lantai bawah.

“Revitalisasi di Pasar Jaya Sunter Podomoro mewajibkan pedagang membayar Rp39 juta per meter persegi untuk los atas dan Rp49 juta per meter persegi untuk kios lantai bawah. Itu sangat berat bagi kami,” ujar Sutanto, Senin (31/8/2026).

Pedagang menilai besaran biaya tersebut perlu dikaji kembali dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan kemampuan pedagang. Mereka juga meminta adanya penjelasan secara terbuka mengenai dasar penetapan biaya serta skema yang akan diterapkan setelah revitalisasi.

Di tengah polemik tersebut, pedagang menyampaikan bahwa keberatan mereka tidak serta-merta berarti menolak perbaikan pasar.

Mereka berharap rencana revitalisasi dapat dilakukan dengan melibatkan pedagang dalam proses pembahasan sehingga kebijakan yang dihasilkan tidak mengabaikan kondisi ekonomi pelaku usaha kecil.

Menurut pedagang, pasar bukan sekadar bangunan tempat transaksi jual beli. Bagi mereka, keberadaan kios dan los merupakan sumber penghasilan keluarga yang telah dijalankan selama bertahun-tahun.

Karena itu, mereka meminta pemerintah mencari formula yang memungkinkan pasar diperbaiki sekaligus memastikan pedagang lama tetap memiliki kesempatan melanjutkan usaha.

Sejumlah pedagang juga mempertanyakan informasi mengenai tagihan yang mereka sebut berkaitan dengan perpanjangan hak pakai. Persoalan tersebut menjadi bagian dari aspirasi yang dibawa dalam pertemuan dengan pemerintah daerah.

Namun, berbagai keberatan tersebut merupakan pandangan dan klaim dari pihak pedagang yang masih membutuhkan penjelasan serta verifikasi dari pihak pengelola maupun pemerintah daerah.

Rencana revitalisasi Pasar Sunter Podomoro tidak terlepas dari kondisi fisik dan kebutuhan penataan pasar yang terus berkembang.

Perumda Pasar Jaya menyebut Pasar Sunter Podomoro telah berdiri sejak 1992. Revitalisasi yang direncanakan tidak hanya menyangkut tampilan bangunan, tetapi juga mencakup penguatan struktur serta pembaruan berbagai fasilitas pendukung.

Direktur Utama Perumda Pasar Jaya Agus Himawan mengatakan tahap awal revitalisasi akan difokuskan pada penguatan struktur bangunan eksisting.

Menurut Agus, pembaruan tersebut ditujukan untuk meningkatkan aspek keamanan sekaligus memperbaiki fungsi bangunan.

“Transformasi arsitektur dan kekuatan struktur revitalisasi ini tidak hanya mempercantik, tetapi juga memastikan keamanan,” kata Agus dalam keterangannya, Senin (31/8/2026).

Selain struktur, sistem mekanikal dan elektrikal atau M&E juga direncanakan diperbarui. Perumda Pasar Jaya menyebut sistem tersebut akan ditata ulang agar lebih terpusat dan dapat membantu meminimalkan risiko gangguan maupun bahaya kebakaran.

Revitalisasi Pasar Sunter Podomoro juga mencakup penataan zonasi tempat usaha.

Perumda Pasar Jaya menjelaskan bahwa kios dan los akan ditata berdasarkan kategori jenis barang. Tujuannya agar sirkulasi pengunjung lebih teratur sehingga masyarakat lebih mudah mencari kebutuhan di dalam pasar.

Area parkir juga masuk dalam rencana penataan. Parkir kendaraan roda dua dan roda empat akan ditata melalui konsep parkir terpadu.

Perumda Pasar Jaya berharap pembenahan tersebut dapat membuat Pasar Sunter Podomoro lebih nyaman dan kembali menjadi salah satu destinasi belanja masyarakat.

Agus juga menyampaikan bahwa revitalisasi diharapkan dapat meningkatkan daya saing pasar tradisional sekaligus memberikan peluang peningkatan omzet bagi pedagang dan pelaku UMKM.

Menanggapi keresahan pedagang, Perumda Pasar Jaya menyatakan komitmennya agar seluruh tahapan revitalisasi dilakukan secara adil, transparan, profesional, dan kondusif bagi semua pihak.

Pernyataan tersebut menjadi penting di tengah adanya perbedaan pandangan antara pedagang dan pengelola mengenai pelaksanaan revitalisasi.

Di satu sisi, pedagang meminta pemerintah mempertimbangkan kemampuan ekonomi mereka serta membuka ruang dialog mengenai biaya dan keberlangsungan usaha.

Di sisi lain, Perumda Pasar Jaya menjelaskan bahwa revitalisasi diarahkan untuk memperbaiki struktur bangunan, sistem keamanan, tata ruang, fasilitas pasar, serta kenyamanan pengunjung.

Dengan demikian, persoalan revitalisasi Pasar Sunter Podomoro tidak hanya berkaitan dengan pembangunan fisik, tetapi juga menyangkut keberlangsungan mata pencaharian pedagang yang telah lama beraktivitas di dalamnya.

Aspirasi pedagang yang disampaikan ke Balai Kota diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi dan pembahasan lebih lanjut antara pemerintah daerah, Perumda Pasar Jaya, dan para pedagang.

Dialog menjadi penting agar proses revitalisasi tidak hanya menghasilkan bangunan pasar yang lebih baik, tetapi juga memberikan kepastian bagi pedagang yang selama ini menjadi bagian dari aktivitas ekonomi di kawasan tersebut.

Terlebih, revitalisasi pasar pada akhirnya diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara peningkatan kualitas fasilitas publik, keamanan bangunan, kenyamanan konsumen, serta keberlangsungan usaha pedagang.

Sementara itu, besaran biaya yang disebutkan oleh pedagang dan berbagai persoalan administratif yang mereka persoalkan masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut kepada pihak-pihak terkait.

Perbedaan pandangan dalam pemberitaan ini merupakan bagian dari proses penyampaian aspirasi. Media tidak menyimpulkan bahwa terdapat pelanggaran atau kesalahan dari pihak tertentu sebelwum adanya bukti dan keterangan resmi dari lembaga yang berwenang.

Perdebatan mengenai revitalisasi Pasar Sunter Podomoro pun kini menjadi perhatian publik. Tantangannya adalah bagaimana rencana pembenahan pasar dapat berjalan tanpa mengabaikan suara dan kemampuan pedagang yang menjadi bagian penting dari ekosistem perdagangan di Jakarta Utara.

Penulis: RismayEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *