Pemkab Simalungun Tertibkan Pedagang Jalan Rajamin Purba, Disperindag Minta Kios Pasar Modern Perdagangan Dioptimalkan

Avatar photo

Jadikabar.Id || SIMALUNGUN – Pemerintah Kabupaten Simalungun melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), bersama Pemerintah Kecamatan Bandar dan sejumlah instansi terkait, melaksanakan sosialisasi sekaligus penertiban secara persuasif terhadap pedagang yang berjualan di sepanjang Jalan Rajamin Purba menuju Pasar Modern Perdagangan, Jumat (6/11/2026).

Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari serangkaian sosialisasi dan imbauan yang sebelumnya telah disampaikan kepada para pedagang melalui pemasangan spanduk, surat pemberitahuan, hingga kunjungan langsung dari rumah ke rumah (door-to-door).

Penataan dilakukan karena aktivitas perdagangan di sepanjang pinggir jalan dinilai mengganggu kelancaran arus lalu lintas. Kondisi tersebut juga berpotensi menghambat akses masyarakat menuju RSUD Perdagangan yang lokasinya berdekatan dengan Pasar Modern Perdagangan.

Dalam kegiatan itu, tim gabungan yang terdiri dari Disperindag, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), Dinas Perhubungan, Satpol PP, serta Pemerintah Kecamatan Bandar turun langsung memberikan pemahaman kepada para pedagang agar segera menempati kios dan los yang telah disediakan pemerintah di Pasar Modern Perdagangan.

Pendekatan dilakukan secara persuasif dengan mengutamakan komunikasi dan kesadaran pedagang. Kegiatan berlangsung lancar dan tertib tanpa mengganggu aktivitas perdagangan secara berlebihan.

Kepala Disperindag Kabupaten Simalungun, Eva Ulyarta Tambunan, selaku koordinator tim, didampingi Camat Bandar Supardi, menjelaskan bahwa pemerintah telah menyediakan fasilitas yang cukup bagi para pedagang untuk menjalankan usahanya di Pasar Modern Perdagangan.

Berdasarkan data Disperindag, pasar tersebut memiliki 91 unit kios, 239 unit los, serta 68 unit Balairung yang diperuntukkan bagi pedagang kuliner, makanan, dan minuman.

Eva menyampaikan bahwa pemerintah memprioritaskan pedagang yang berasal dari Kota Perdagangan untuk menempati kios maupun los sesuai kupon yang telah dibagikan. Namun, hingga saat ini masih terdapat pedagang yang belum bersedia menempati lokasi yang telah ditentukan.

“Kami mengutamakan pedagang yang ada di Kota Perdagangan untuk menempati kios maupun los sesuai kupon yang telah kami berikan. Namun hingga saat ini masih banyak pedagang yang enggan menempati,” ujar Eva Ulyarta Tambunan.

Ia menegaskan, Pemkab Simalungun akan terus melakukan pendekatan dan mengimbau para pedagang agar segera memanfaatkan fasilitas yang tersedia. Penataan tersebut diharapkan dapat menciptakan aktivitas perdagangan yang lebih teratur sekaligus memastikan hak pedagang Kota Perdagangan yang telah terdata tetap menjadi perhatian pemerintah.

Sebelumnya, Pemkab Simalungun melalui Disperindag juga telah melaksanakan pendataan pedagang serta pembagian kios dan los melalui surat dinas tahap I dan tahap II. Langkah tersebut termasuk pemindahan pedagang ikan serta sosialisasi secara berulang kepada pedagang sayur dan pedagang yang selama ini berjualan di pinggir jalan.

Selain penataan pedagang, pemerintah daerah juga akan mengarahkan bus penumpang untuk masuk ke Terminal Perdagangan yang lokasinya berdampingan dengan Pasar Modern Perdagangan. Pengaturan ini diharapkan dapat mendukung keteraturan aktivitas transportasi dan perdagangan di kawasan tersebut.
Di sisi lain, sejumlah pedagang yang telah menempati kios di Pasar Modern Perdagangan berharap pemerintah terus mengarahkan pedagang yang masih berjualan di pinggir jalan agar bersedia pindah ke lokasi yang telah disediakan. Dengan demikian, fasilitas pasar yang dibangun pemerintah dapat dimanfaatkan secara optimal dan aktivitas perdagangan menjadi lebih tertata.

Pemkab Simalungun mengajak seluruh pedagang untuk mendukung kebijakan penataan dengan menjalankan kegiatan usaha di Pasar Modern Perdagangan. Pemerintah menegaskan bahwa langkah tersebut bukan untuk merugikan mata pencaharian pedagang, melainkan menciptakan kawasan Kota Perdagangan yang lebih tertib, bersih, aman, serta mendukung kelancaran lalu lintas dan akses pelayanan kesehatan menuju RSUD Perdagangan.

“Kami terus melakukan pendekatan persuasif kepada para pedagang agar bersedia pindah ke lokasi yang telah diperuntukkan. Mari kita dukung penataan Kota Perdagangan demi kepentingan bersama,” tegas Eva.

Melalui penataan ini, Pemkab Simalungun berharap Pasar Modern Perdagangan dapat berfungsi sebagaimana mestinya sebagai pusat aktivitas ekonomi masyarakat, sekaligus mewujudkan lingkungan perkotaan yang lebih tertib dan nyaman bagi pedagang maupun pengguna jalan.
Kontributor : Aswan Nasution

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *