Jadikabar.id || SIDOARJO – Aksi pencurian sepeda motor dengan modus menggandakan kunci kontak dan mengganti pelat nomor kendaraan berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polresta Sidoarjo.
Seorang pria berinisial MY, warga Kelurahan Kedungdoro, Kecamatan Tegalsari, Kota Surabaya, berhasil diamankan Tim Resmob setelah melarikan diri hingga wilayah Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung Kapolresta Sidoarjo AKBP Bobby Adimas Condroputra, didampingi Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP Imam Mujali dalam konferensi pers.
Kasus pencurian dengan pemberatan tersebut terjadi di sebuah rumah milik H. Jabar, Desa Kandangan, Kecamatan Krembung, Kabupaten Sidoarjo, pada Rabu, 5 Agustus 2026. Korban berinisial HO kemudian melaporkan kejadian itu ke Polresta Sidoarjo melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/381/X/2026/SPKT/POLRESTA SIDOARJO/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 9 Oktober 2026.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga telah merencanakan aksinya dengan memanfaatkan kesempatan saat meminjam sepeda motor milik korban melalui seorang karyawan berinisial B. Saat itu, pelaku menggandakan kunci kontak Honda Scoopy milik korban.
Setelah berhasil membuat kunci duplikat, sepeda motor tersebut sempat dikembalikan ke tempat semula. Namun, pada malam hari, pelaku kembali mengambil kendaraan tersebut tanpa seizin pemiliknya.
Agar tidak mudah dikenali, pelaku juga mengganti pelat nomor kendaraan menggunakan pelat palsu. Sepeda motor Honda Scoopy warna hitam merah itu kemudian dibawa kabur hingga wilayah Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah.
Terungkapnya kasus ini bermula ketika karyawan korban pada Kamis pagi, 6 Agustus 2026, sekitar pukul 06.00 WIB, menanyakan keberadaan sepeda motor yang biasanya terparkir di tempat semula.
Setelah dilakukan pengecekan, kunci kendaraan ternyata masih berada di tempatnya.
Korban kemudian memeriksa rekaman CCTV dan mendapati sepeda motornya telah dibawa seseorang tanpa izin.
Berbekal laporan tersebut, Tim Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo bergerak melakukan penyelidikan, pemeriksaan lokasi kejadian, serta penelusuran keberadaan terduga pelaku.
Hasilnya, petugas memperoleh informasi bahwa MY telah melarikan diri ke wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta. Pada Jumat, 9 Oktober 2026, tim bergerak menuju Kabupaten Gunungkidul dan berkoordinasi dengan Resmob Polres Gunungkidul.
Perburuan akhirnya membuahkan hasil. Pada Sabtu, 10 Oktober 2026, sekitar pukul 01.30 WIB, petugas berhasil mengamankan MY di Barbershop Morgan, Jalan Wonosari, Kecamatan Playen, Kabupaten Gunungkidul, DIY.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah mengambil sepeda motor milik korban menggunakan kunci duplikat. Pelaku juga mengungkapkan bahwa kendaraan hasil curian tersebut disembunyikan di Desa Gianti, RT 03 RW 02, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora, Jawa Tengah.
Tim Resmob kemudian bergerak menuju lokasi tersebut dan berhasil menemukan serta mengamankan sepeda motor Honda Scoopy milik korban. Selanjutnya, pelaku bersama barang bukti dibawa ke Polresta Sidoarjo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dendam Jadi Motif Pencurian
Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku nekat melakukan pencurian karena menyimpan dendam terhadap korban. Pelaku merasa sakit hati setelah dituduh mengambil uang setoran barbershop.
Dendam tersebut kemudian diduga menjadi pemicu pelaku melakukan pencurian sepeda motor dengan cara menggandakan kunci kontak. Pelaku juga mengaku menjalankan aksinya seorang diri.
Enam Barang Bukti Diamankan
Dalam pengungkapan perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam merah, satu buah kunci duplikat, satu pasang pelat nomor palsu bernomor polisi K-5396-AAE, satu potong celana jeans warna biru, satu buah STNK, serta satu buah flashdisk berisi rekaman CCTV.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Ancaman pidananya berupa hukuman penjara maksimal lima tahun atau denda paling banyak kategori V sebesar Rp500 juta.
Keberhasilan pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya Satreskrim Polresta Sidoarjo dalam menindak tindak pidana pencurian kendaraan bermotor serta memberikan perlindungan terhadap masyarakat.
Polisi mengimbau masyarakat agar tetap meningkatkan kewaspadaan, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta segera melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana pencurian kendaraan bermotor. Sult













