MAGELANG, JADIKABAR.ID – Kasus penyerangan terhadap Enjang Gelis Dyah Azizah, seorang aktivis Muhammadiyah di Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang, masih menyisakan sejumlah pertanyaan. Hingga kini, siapa pelaku dan apa motif di balik penyerangan tersebut masih menjadi bagian dari penyelidikan kepolisian.
Kasus itu kemudian mendapat perhatian serius dari Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM) Kajoran. Organisasi tersebut mendatangi Polsek Kajoran pada Senin (21/9/2026) untuk menyampaikan tuntutan sekaligus meminta kepolisian mengusut perkara tersebut secara serius.
Enjang diketahui merupakan kader dan aktivis Persyarikatan Muhammadiyah. Selain aktif dalam kegiatan organisasi, ia juga berprofesi sebagai pengajar dan memiliki amanah struktural di salah satu Amal Usaha Muhammadiyah (AUM). Informasi mengenai identitas dan kondisi korban perlu disampaikan secara proporsional mengingat perkara masih dalam penanganan aparat.
Diserang Orang Tak Dikenal di Rumah
Peristiwa penyerangan terjadi pada Senin (21/9/2026) dini hari di rumah korban di Desa Sambak, Kecamatan Kajoran.
Berdasarkan pemberitaan yang telah dipublikasikan, korban disebut mengalami penyerangan oleh orang yang belum diketahui identitasnya setelah pintu kamar rumahnya digedor. Korban kemudian mengalami luka dan mendapatkan perawatan medis.
Rangkaian kejadian tersebut menjadi salah satu bagian yang kini perlu didalami penyidik untuk mengetahui bagaimana penyerangan terjadi, siapa orang yang datang ke rumah korban, serta apa latar belakang tindakan tersebut.
Sampai perkembangan terakhir yang disampaikan kepolisian, belum ada informasi mengenai identitas pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
PCM Minta Pelaku Segera Terungkap
Ketua PCM Kajoran, Daryoto, menyatakan pihaknya mendukung proses penyelidikan yang dilakukan kepolisian. Namun, PCM juga meminta adanya langkah konkret untuk mengungkap perkara tersebut.
“Kami meminta agar pelaku dapat ditangkap dalam kurun waktu 2 x 24 jam dan dihukum seberat-beratnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Daryoto.
Permintaan tersebut menjadi bentuk perhatian organisasi terhadap keselamatan kader sekaligus dorongan agar perkara tidak berhenti pada tahap penyelidikan tanpa kejelasan.
Namun, penentuan seseorang sebagai pelaku, tersangka maupun pihak yang bertanggung jawab tetap harus didasarkan pada hasil penyelidikan dan alat bukti yang dimiliki penyidik.
Resmob Polresta Magelang Ikut Membantu
Kapolsek Kajoran AKP Lilik Purwaka memastikan penyelidikan masih berlangsung. Penanganan perkara tidak hanya dilakukan oleh jajaran Polsek Kajoran, tetapi juga mendapat dukungan dari Satreskrim Polresta Magelang melalui tim Resmob.
“Kami terus berupaya agar kasus ini terungkap secepatnya dan pelaku tertangkap. Penyelidikan tak hanya dilakukan Polsek, tetapi juga dibantu tim Resmob Polresta Magelang,” jelas Lilik.
Keterlibatan tim Resmob menunjukkan bahwa penyelidikan terus dikembangkan untuk mencari informasi mengenai pelaku maupun rangkaian kejadian yang terjadi saat penyerangan.
Namun, hingga saat ini kepolisian belum menyampaikan secara terbuka mengenai siapa calon pelaku, dugaan motif, maupun hasil penyelidikan yang dapat menjelaskan latar belakang penyerangan.
Bukan Hanya Soal Menangkap Pelaku
PCM Kajoran menyatakan pendampingan terhadap korban juga menjadi bagian dari langkah yang dilakukan setelah kejadian.
Untuk membantu pemulihan psikologis, PCM Kajoran berkoordinasi dengan Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) wilayah eks-Karesidenan Kedu.
Sementara dari sisi hukum, pendampingan dilakukan melalui Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Universitas Muhammadiyah Magelang serta Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Magelang. Langkah tersebut disiapkan untuk memastikan korban memperoleh pendampingan selama proses hukum berjalan.
PCM Kajoran juga meminta masyarakat tidak menyebarluaskan foto korban, terutama gambar yang memperlihatkan kondisi korban tanpa penyamaran.
“Kami meminta siapapun untuk menghapus dan tidak menyebarkan foto korban tanpa penyamaran (blur), guna menjaga kehormatan korban serta perasaan keluarganya,” tegas Daryoto.
Imbauan tersebut penting di tengah cepatnya penyebaran informasi melalui media sosial. Dokumentasi kondisi korban seharusnya tidak menjadi konsumsi publik apabila berpotensi memperburuk kondisi psikologis korban maupun merugikan privasi keluarganya.
Tiga Pertanyaan yang Masih Menunggu Jawaban
Kasus ini kini memasuki fase yang menjadi perhatian publik. Setidaknya terdapat beberapa pertanyaan utama yang masih menunggu hasil penyelidikan.
Pertama, siapa pelaku penyerangan?
Polisi belum mengungkap identitas pelaku. Penyidik masih melakukan langkah penyelidikan dengan melibatkan Polsek Kajoran dan bantuan Resmob Polresta Magelang.
Kedua, apa motif penyerangan?
Belum ada keterangan resmi kepolisian yang menyimpulkan motif di balik kejadian tersebut. Karena itu, berbagai dugaan yang muncul di tengah masyarakat perlu disikapi hati-hati sampai ada hasil penyelidikan resmi.
Ketiga, apakah penyerangan berkaitan dengan aktivitas korban?
Pertanyaan ini juga belum dapat dijawab berdasarkan informasi resmi yang tersedia. Status korban sebagai aktivis Muhammadiyah menjadi bagian dari latar belakang pemberitaan, tetapi belum ada keterangan kepolisian yang menyatakan bahwa aktivitas organisasi korban menjadi penyebab atau motif penyerangan.
Polisi Diminta Memberikan Kejelasan
Audiensi PCM Kajoran dengan Polsek Kajoran turut disaksikan Kepala Desa dan Sekretaris Desa Sambak.
Bagi PCM Kajoran, proses hukum terhadap kasus tersebut diharapkan berjalan hingga ditemukan pihak yang bertanggung jawab berdasarkan bukti yang sah.
Sementara bagi kepolisian, tantangannya adalah mengurai kejadian secara menyeluruh, mulai dari kronologi, identitas orang yang diduga terlibat, barang bukti, hingga kemungkinan motif.
Untuk saat ini, perkara masih berada dalam proses penyelidikan. Belum ada kesimpulan mengenai pelaku maupun motif penyerangan.
Publik masih menunggu hasil kerja penyidik. Sementara itu, PCM Kajoran menyatakan akan terus memberikan pendampingan kepada korban dan mengawal proses hukum agar perkara tersebut mendapatkan kejelasan sesuai ketentuan yang berlaku.
Investigasi: Tofan













