Polemik Ijazah SMAN 2 Yogyakarta Masuk Kementerian Pendidikan

Polemik Ijazah SMAN 2 Yogyakarta Masuk Kementerian Pendidikan
Foto tampak depan sekolah, artikel Polemik Ijazah SMAN 2 Yogyakarta Masuk Kementerian Pendidikan

JADIKABAR YOGYAKARTA – Polemik dugaan penahanan ijazah siswa di SMAN 2 Yogyakarta terus menjadi perhatian publik. Meski ijazah seorang siswa yang sebelumnya menjadi sorotan telah diserahkan kepada pihak keluarga, laporan yang telah masuk ke Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dipastikan tetap berproses untuk mendapatkan kejelasan atas peristiwa yang terjadi.

Kasus ini bermula dari laporan seorang wali murid berinisial L, yang menyampaikan bahwa anaknya berinisial B belum menerima ijazah saat pembagian dokumen kelulusan secara serentak yang dilaksanakan pada Jumat, 29 Mei 2026.

Informasi tersebut kemudian mendapat pendampingan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sarang Lidi yang melakukan penelusuran terhadap kronologi kejadian berdasarkan keterangan pihak keluarga dan sejumlah pihak terkait.

Menurut keterangan yang disampaikan LSM Sarang Lidi, siswa yang bersangkutan datang ke sekolah untuk mengambil ijazah sebagaimana siswa lainnya. Namun sebelum menerima dokumen kelulusan tersebut, siswa diarahkan untuk menemui bagian bendahara.

Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh LSM tersebut, dalam pertemuan itu siswa mendapatkan penjelasan mengenai adanya kewajiban administrasi yang disebut belum terselesaikan. Disebutkan terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp3,4 juta dari total komitmen sumbangan yang tercatat dalam administrasi sekolah.

Atas peristiwa tersebut, Sarang Lidi menilai perlu dilakukan pendalaman lebih lanjut guna memastikan apakah terdapat keterkaitan antara persoalan administrasi dengan proses pengambilan ijazah siswa.

Sebagai tindak lanjut, LSM Sarang Lidi mengajukan laporan resmi kepada Inspektorat Jenderal Kemendikdasmen dengan harapan dilakukan pemeriksaan dan klarifikasi secara menyeluruh, objektif, dan transparan.

Sekretaris Sarang Lidi, Siti Zoura Humairah, mengatakan bahwa ijazah siswa akhirnya diserahkan pihak sekolah kepada keluarga pada Rabu, 3 Juni 2026.

Meski demikian, menurutnya, laporan yang telah disampaikan tidak dicabut karena tujuan pelaporan tidak semata-mata terkait penyerahan dokumen, melainkan untuk memperoleh kejelasan mengenai rangkaian peristiwa yang memicu munculnya polemik di tengah masyarakat.

“Kami berharap ada klarifikasi yang menyeluruh sehingga publik memperoleh gambaran yang jelas mengenai apa yang sebenarnya terjadi,” ujarnya.

Di sisi lain, Kepala SMAN 2 Yogyakarta, Suprihatin, membantah adanya kebijakan penahanan ijazah oleh sekolah. Ia menegaskan bahwa seluruh siswa diundang untuk mengambil ijazah pada waktu yang sama dan sekolah tidak memiliki kebijakan menahan dokumen kelulusan karena alasan apa pun.

Pihak sekolah membenarkan bahwa siswa tersebut sempat diminta menemui bendahara pembantu komite. Namun menurut keterangan sekolah, pertemuan tersebut hanya bertujuan melakukan konfirmasi mengenai sumbangan sukarela yang belum terlunasi dan bukan menjadi syarat pengambilan ijazah.

Sekolah juga menyatakan bahwa sumbangan tersebut bersifat sukarela serta besarannya ditentukan oleh orang tua siswa. Menurut pihak sekolah, kondisi ekonomi keluarga maupun belum terlunasinya sumbangan tidak menjadi dasar untuk menahan hak siswa atas dokumen kelulusan.

Saat orang tua siswa datang mengambil ijazah pada 3 Juni 2026, pihak sekolah menyebut dokumen langsung diserahkan tanpa membahas kembali persoalan administrasi yang sebelumnya menjadi perhatian.

Meski ijazah telah diterima, perhatian publik kini tertuju pada tindak lanjut laporan yang tengah ditangani Inspektorat Jenderal Kemendikdasmen. Hasil pemeriksaan nantinya diharapkan dapat memberikan kejelasan atas kronologi peristiwa yang terjadi sekaligus menjadi bahan evaluasi bagi dunia pendidikan.

Berbagai pihak berharap proses klarifikasi dan pemeriksaan dapat dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan. Apabila ditemukan adanya kesalahpahaman, persoalan administratif, maupun kekurangan prosedur dalam pelayanan pendidikan, hasil evaluasi tersebut diharapkan menjadi pembelajaran bersama agar hak-hak peserta didik tetap terlindungi dan pelayanan pendidikan dapat berjalan lebih baik ke depan.

(Penulis: Tofan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *