Polres Magelang Kota Amankan Pria 47 Tahun Terduga Pelecehan Seksual, Polisi Dalami Dua Korban

Avatar photo

Jadikabar.id || MAGELANG – Kepolisian Resor Magelang Kota mengamankan seorang pria berinisial MA (47) yang diduga melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap perempuan di wilayah Kota Magelang. Kasus tersebut sebelumnya menjadi perhatian publik setelah rekaman video dugaan pelecehan beredar dan viral di sejumlah media sosial, termasuk Facebook dan Instagram.

Kepala Satuan Perlindungan Perempuan dan Anak (Kasat PPA) Polres Magelang Kota AKP Riana Adhyaksari, S.Si., M.Ling., didampingi jajaran Humas Polres Magelang Kota Ipda Wahyudi, menyampaikan perkembangan kasus tersebut dalam konferensi pers di Mapolres Magelang Kota, Kamis (10/9/2026).

Riana mengatakan, penyidik awalnya melakukan pendalaman terhadap laporan dari seorang korban. Namun, dalam proses penyelidikan, polisi menemukan adanya korban lain yang diduga mengalami kejadian serupa.

“Ketika kami dalami korban yang saat ini telah membuat aduan, ternyata ada korban lagi. Jadi korban yang saat ini kami dalami itu dua orang dan kejadiannya di hari yang sama, bedanya hanya jam,” kata Riana.

Menurutnya, korban pertama berinisial AKR diduga mengalami pelecehan sekitar pukul 16.00 WIB, sementara korban kedua mengalami kejadian serupa sekitar pukul 16.31 WIB.

Adapun lokasi kejadian berada di dua tempat berbeda. Peristiwa pertama terjadi di kawasan Jalan Ahmad Yani, sedangkan kejadian kedua berada di wilayah Nambangan, Kota Magelang.

Polisi mengamankan MA pada Rabu (9/9/2026) sekitar pukul 23.15 WIB di kediamannya di wilayah Temanggung. Penangkapan dilakukan oleh tim Reskrim bersama Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Magelang Kota.

Dalam penanganan perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan kejadian, di antaranya sebuah tas selempang dan sepeda motor Honda Astrea tanpa nomor polisi yang disebut terlihat dalam video yang beredar di media sosial.

Riana menjelaskan, berdasarkan keterangan sementara korban, tindakan yang diduga dilakukan pelaku bukan sekadar menyentuh. Pada korban pertama, bagian paha korban disebut sempat dipegang selama beberapa saat dan diremas.

“Untuk yang pertama korban dipegang di bagian paha. Dari kesaksian korban, bukan hanya dicolek atau dipegang, tetapi sempat dipegang beberapa saat kemudian diremas,” ujarnya.

Sementara terhadap korban kedua, polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa yang dialaminya.

Dalam pemeriksaan awal, MA disebut telah mengakui perbuatannya. Namun demikian, polisi masih mendalami motif di balik tindakan tersebut. Penyidik juga berencana melakukan pemeriksaan psikologis terhadap tersangka.

“Untuk motifnya kami sedang dalami karena kebetulan tersangka ini memang perlu untuk kami lakukan tes psikologi juga,” kata Riana.

Polres Magelang Kota juga telah berkoordinasi dengan DP4KB serta tim PPA untuk memberikan pendampingan kepada para korban. Polisi masih menilai apakah korban membutuhkan pendampingan atau dukungan psikologis lebih lanjut.

Dari sisi hukum, polisi menyatakan perkara tersebut akan diproses berdasarkan ketentuan Pasal 6 huruf a juncto Pasal 15 huruf e Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pasal 414 ayat (1) huruf a KUHP, sebagaimana disampaikan dalam konferensi pers.

Riana mengatakan, berdasarkan ketentuan yang diterapkan, tersangka terancam hukuman pidana. Polisi juga menyebut MA merupakan seorang residivis, sehingga penyidik masih mendalami penerapan ketentuan pidana lainnya yang dapat memengaruhi ancaman hukuman.

“Kami juga akan kenakan pasal lainnya sehingga nanti kemungkinan akan menjadi lima tahun empat bulan,” ujarnya.

Polres Magelang Kota mengimbau masyarakat yang merasa pernah menjadi korban dugaan pelecehan oleh MA agar segera melapor kepada kepolisian. Informasi dari masyarakat dinilai penting untuk membantu penyidik mengungkap kemungkinan adanya korban lain.

“Kami menghimbau jika masyarakat ada yang merasa juga dilecehkan dengan orang ini atau calon tersangka ini, silakan untuk melapor kepada kami karena kami sangat membutuhkan saksi-saksi lainnya untuk memperdalam,” kata Riana.

Polisi juga mengingatkan masyarakat, khususnya perempuan, untuk meningkatkan kewaspadaan ketika beraktivitas di tempat umum. Masyarakat disarankan tidak berjalan sendirian apabila memungkinkan dan berada bersama orang lain untuk mengantisipasi situasi yang tidak diinginkan.

Imbauan tersebut disampaikan menyusul keterangan bahwa salah satu korban dalam perkara ini diduga sempat diikuti hingga ke depan rumahnya.

Hingga konferensi pers digelar Kamis (10/9/2026), penyidik Polres Magelang Kota masih melakukan pendalaman terhadap kedua korban, motif tersangka, pemeriksaan psikologis, serta kemungkinan adanya korban lain.

Adrian Tamtama

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *