Satpol PP Segel Bakal Tempat Cuci Mobil di Mungkid, Berdiri di Atas Lahan LP2B

Avatar photo

Jadikabar.id || MAGELANG  – Selasa, 25/08/26 – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Magelang menyegel bakal tempat pencucian mobil di Desa Bumirejo, Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.

Penyegelan dilakukan setelah Pemerintah Kabupaten Magelang menyatakan pembangunan tempat usaha tersebut berada di atas lahan yang masuk kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Selain persoalan tata ruang, pemilik usaha juga disebut belum mengantongi sejumlah dokumen perizinan yang diperlukan.

Lokasi bangunan berada di samping Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Magelang. Di area tersebut telah berdiri bangunan berbentuk joglo serta kanopi memanjang.

Pantauan pada Senin (24/8/2026), sebuah spanduk penyegelan terpasang melintang di akses masuk menuju lokasi. Satpol PP Kabupaten Magelang diketahui melakukan penyegelan sejak 18 Agustus 2026.

Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Magelang, Sarifudin, mengatakan pihaknya melakukan penutupan berdasarkan permohonan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR).

“Kami hanya melaksanakan permohonan penutupan kegiatan usaha dari DPUPR,” kata Sarifudin.

Namun, menurut Sarifudin, Satpol PP tidak serta-merta menindaklanjuti permohonan tersebut. Pembahasan terlebih dahulu dilakukan bersama sejumlah organisasi perangkat daerah terkait, di antaranya DPUPR, Dinas Pertanian, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta bagian hukum.

Masuk Kawasan LP2B

Dari hasil pembahasan dengan instansi terkait, Sarifudin menyebut pembangunan tersebut dinilai tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Magelang 2024–2044 sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2024.

“Karena masuk LP2B yang tidak bisa dialihfungsikan,” ujarnya.

Selain persoalan tata ruang, Sarifudin menyebut bakal tempat pencucian mobil tersebut belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

Bakal tempat usaha itu diketahui milik seorang pengusaha berinisial S.

Sementara itu, Staf Bidang Penataan Ruang dan Pertanahan DPUPR Kabupaten Magelang, Anang Prabowo Purwoto Putro, mengatakan pihaknya telah memberikan peringatan kepada pemilik agar menghentikan pembangunan sejak September 2025.

Menurut Anang, pembangunan sempat berhenti setelah adanya peringatan. Namun, kegiatan pembangunan kemudian kembali dilanjutkan.

“Pada 21 Mei 2026, kami berikan SP2, tetapi tetap dilanjutkan pembangunan. Sampai akhirnya kami keluarkan SP3 di tanggal 2 Juli. Karena sudah SP3, kami bersurat ke Satpol PP untuk melakukan penegakan perda,” jelas Anang.

Lahan Sekitar 1.300 Meter Persegi

Anang mengatakan bangunan bakal tempat pencucian mobil tersebut berdiri di atas lahan seluas sekitar 1.300 meter persegi yang disebut merupakan milik S.

Menurutnya, status kepemilikan lahan secara pribadi tidak serta-merta membuat lahan tersebut dapat dialihfungsikan apabila telah ditetapkan sebagai LP2B dalam tata ruang daerah.

“Kalau melanggar ada ancaman pidana,” kata Anang.

Selain itu, Anang menyebut pemilik belum mengurus Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) maupun Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk kegiatan tersebut.

“Selama rencana tata ruang masih LP2B, untuk kegiatan (usaha), belum bisa dilanjutkan. Meskipun, nanti mengajukan izin pun kemungkinan kami tidak mengizinkan,” imbuhnya.

Aturan Perlindungan Lahan Pertanian

Larangan alih fungsi LP2B pada prinsipnya berkaitan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Dalam ketentuan tersebut, penggunaan LP2B untuk kepentingan selain pangan memiliki persyaratan tertentu, antara lain kajian kelayakan strategis, penyusunan rencana alih fungsi lahan, pembebasan kepemilikan hak atas tanah, serta penyediaan lahan pengganti terhadap LP2B yang dialihfungsikan.

Penyegelan tersebut menjadi langkah penertiban pemerintah daerah terhadap pembangunan yang dinilai belum sesuai dengan ketentuan tata ruang dan perizinan.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan dari pemilik lahan atau pengusaha berinisial S mengenai penyegelan tersebut maupun alasan pembangunan tetap dilanjutkan setelah adanya surat peringatan dari DPUPR.

Abrian Tamtama

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *