Sengketa Tanah Ahli Waris di Kedungrejo Memanas, LSM Alam Semesta Siapkan Langkah Hukum

Avatar photo

Jadikabar.id || SIDOARJO — Sengketa sebidang tanah di Desa Kedungrejo, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, mulai memasuki babak baru. LSM Alam Semesta DPW Jawa Timur turun tangan mendampingi pihak yang mengaku sebagai ahli waris almarhumah Munawaroh binti Madlem, yang mempertanyakan riwayat perubahan nama serta penguasaan atas tanah tersebut.

 

Persoalan mencuat setelah pihak ahli waris menemukan adanya perubahan nama dalam kutipan Letter C Desa Kedungrejo. Tanah yang disebut semula tercatat atas nama Munawaroh binti Madlem itu, pada 1982, tercatat berubah menjadi atas nama Salamah.

Perubahan tersebut kini menjadi salah satu poin yang dipersoalkan. Pihak ahli waris melalui pendamping hukumnya menduga perubahan nama tersebut tidak melalui prosedur yang semestinya serta tidak mendapatkan persetujuan dari pihak yang memiliki hak atas tanah.

Tidak berhenti di situ. Setelah tercatat atas nama Salamah, tanah tersebut kemudian disebut dihibahkan kepada dua anak angkatnya, Ely Ismoyo dan Lilin Para K, yang hingga kini disebut menguasai lahan tersebut.

 

Kondisi inilah yang kemudian mendorong LSM Alam Semesta DPW Jawa Timur melakukan penelusuran terhadap rangkaian dokumen dan riwayat tanah.

 

Menurut hasil verifikasi awal tim pendamping, terdapat sejumlah hal yang dinilai perlu mendapatkan penjelasan secara terbuka, terutama mengenai dasar perubahan nama dalam Letter C pada 1982 dan dasar hukum hibah yang kemudian dijadikan pijakan penguasaan tanah.

Ketua LSM Alam Semesta DPW Jawa Timur, Nunuk Rusianita, menegaskan pihaknya tidak ingin persoalan tersebut berkembang menjadi konflik horizontal. Menurutnya, langkah pendampingan dilakukan agar seluruh persoalan dapat diuji berdasarkan dokumen dan ketentuan hukum.

“Kehadiran LSM Alam Semesta DPW Jawa Timur bukan untuk memperkeruh suasana, tetapi untuk memastikan hak warga terpenuhi sesuai hukum yang berlaku. Kami mendorong semua pihak menyelesaikan persoalan ini dengan kepala dingin,” ujar Nunuk.

Ia menegaskan, apabila pihak yang saat ini menguasai tanah memiliki dasar hukum yang sah, pihaknya meminta agar dasar tersebut dapat ditunjukkan dan diperiksa bersama.
“Kalau memang ada dasar hukum yang sah, silakan ditunjukkan. Kami siap menghormati dan mengujinya. Tetapi apabila terdapat persoalan dalam proses peralihan hak, tentunya harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku,” tegasnya.

 

Somasi hingga Gugatan Perdata Disiapkan LSM Alam Semesta mengaku telah melakukan sejumlah langkah awal, mulai dari menginventarisasi dokumen, menelusuri riwayat Letter C, hingga mempelajari surat hibah yang disebut menjadi dasar penguasaan tanah.

 

Selanjutnya, pihaknya berencana melayangkan surat somasi atau teguran kepada pihak yang menguasai tanah serta meminta penjelasan kepada Pemerintah Desa Kedungrejo terkait riwayat perubahan nama pada Letter C tersebut.

Pertanyaan utama yang hendak dijawab adalah apa dasar perubahan nama dari Munawaroh menjadi Salamah pada 1982, siapa yang mengajukan perubahan, dokumen apa yang digunakan, serta bagaimana prosedur administrasi desa pada saat itu dijalankan.

 

Apabila upaya dialog dan penyelesaian secara kekeluargaan tidak menghasilkan titik temu, LSM Alam Semesta menyatakan siap mendampingi pihak ahli waris menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Negeri.

 

Langkah hukum tersebut, menurut pendamping, dapat mencakup permohonan atau gugatan yang berkaitan dengan keabsahan perubahan nama, keabsahan hibah, serta penguasaan objek tanah yang disengketakan, sesuai dengan bukti dan hasil pemeriksaan hukum nantinya.

Minta Pemdes dan BPN Buka Riwayat Dokumen
Persoalan tersebut juga menjadi perhatian terhadap aspek administrasi pertanahan. LSM Alam Semesta meminta Pemerintah Desa Kedungrejo maupun instansi pertanahan terkait memberikan penjelasan berdasarkan dokumen yang tersedia.

Selain Kepala Desa Kedungrejo dan Camat Waru, pihaknya juga berharap Kantor Pertanahan Kabupaten Sidoarjo dapat memberikan penjelasan apabila terdapat dokumen pertanahan yang berkaitan dengan objek sengketa tersebut.

Menurut Nunuk, transparansi diperlukan agar persoalan tidak hanya didasarkan pada klaim masing-masing pihak.
“Yang kami kawal adalah prosesnya. Siapa yang benar dan siapa yang memiliki hak harus dibuktikan melalui dokumen dan mekanisme hukum, bukan sekadar klaim,” katanya.

Di sisi lain, pihak ahli waris yang didampingi LSM Alam Semesta masih membuka pintu dialog kepada Ely Ismoyo dan Lilin Para K untuk menyelesaikan persoalan secara damai.

Namun, apabila tidak ditemukan jalan keluar dalam waktu yang wajar, mereka menyatakan siap melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Seluruh proses pendampingan, mulai dari komunikasi, dokumen, somasi hingga kemungkinan proses persidangan, disebut akan didokumentasikan sebagai bagian dari upaya memastikan persoalan sengketa tanah tersebut dapat diselesaikan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pemberitaan ini memuat keterangan dari pihak ahli waris dan LSM Alam Semesta DPW Jawa Timur. Dugaan terkait perubahan Letter C, status ahli waris, serta keabsahan hibah masih perlu dibuktikan melalui dokumen dan proses hukum. Pihak Ely Ismoyo, Lilin Para K, Pemerintah Desa Kedungrejo maupun pihak terkait lainnya tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan tanggapan. Sult/tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *